BANTENRAYA.COM – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang Khusus Tambang mulai digencarkan oleh Tim Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengawasan (Manrekwas).
Tak hanya sosialisasi, truk tambang yang kedapatan memaksa beroperasi di siang hari akan dipaksa putar balik kembali ke lokasi galian dari arah Kopi menuju Kota Rangkasbitung.
“Karena ini masih dalam masa sosialisasi maka sementara kami lakukan putar balik. Penindakan akan dilakukan setelah satu bulan sosialisasi, yakni mulai 17 November 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Lebak, Rully Edward, Minggu, 2 November 2025.
Rully menjelaskan, sosialisasi dilakukan dengan mendatangi pemilik truk maupun pengusaha di sejumlah daerah, seperti Sajira, Curugbitung, Maja, Citeras, Mandala, Cimarga, Cikulur, Cileles, Gunungkencana, dan Banjarsari.
BACA JUGA: Umrah Mandiri Ajak Orang Lain Bisa Kena Sanksi Hukum? Ini Penjelasan Kemenag Banten
Selain secara face to face, Dishub juga memasang spanduk pemberitahuan di lokasi-lokasi yang dinilai strategis.
“Untuk itu sosialisasi kami maksimalkan bahwa kendaraan baru boleh keluar hanya pada malam hari,” tuturnya.
Rully juga sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membentuk satgas penegakan Perbup tersebut.
Melalui satgas itu, Perbup itu akan benar-benar diterapkan sekaligus memberi sanksi bagi siapapun pihak yang dinyatakan melanggar.
Pembentukan satgas itu sendiri merupakan salah satu poin yang wajib dilakukan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Perbup tersebut.
Rencananya, satgas yang dibentuk akan diisi dari berbagai elemen, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga TNI dan Polri.
“Otomatis penegakan hukumnya nanti dilakukan oleh satgas. Itu yang belum kita laksanakan, kita terapkan secara bertahap,” tandasnya. ***

















