BANTENRAYA.COM – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang mengawal ketat penyaluran pupuk bersubsidi hingga sampai ke petani.
Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada toko yang menjual pupuk subsidi melebihi hara eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo mengatakan, pemerintah telah menerunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No.1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
“Pupuk Urea awalnya Rp 2.250 perkilogram menjadi Rp. 1.800 perkilogram, Pupuk NPK awalnya Rp. 2.300 per kilogram turun menjadi Rp. 1.840 per kilogram dan pupuk organik semula Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram,” ujarnya, Minggu 26 Oktober 2025.
BACA JUGA: Warga RW 10 Kelapa Gading Gelar Gerakan Swadaya Perbaikan Jalan Lingkungan
Ia menjelaskan, penurunan harga pupuk subsidi ini menjadikan biaya produksi menurun sehingga keuntungan petani berpotensi bertambah.
“Mudah-mudahan penurunan harga pupuk subsidi ini mendorong petani menggunakan pupuk sesuai anjuran sehingga produksi padi meningkat,” katanya.
Suhardjo menuturkan, akan mengawal ketat pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang telah ditentukan oleh kementerian lewat surat keputusan tersebut.
“Kita sudah melakukan pengawasan sejak dulu ke toko-toko untuk memastikan dijual sesuai dengan harga HET. Petani juga diimbau untuk beli langsung ke toko tanpa perantara supaya tidak bayar lebih,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kebutuhan pupuk bersubsidi di kabupaten Serang tersebut sangat tinggi pupuk subsidi tersebut bisa dimanfaatkan untuk seluruh petani di 29 kecamatan.
“Semua petani bisa menggunakan pupuk bersubsidi ini, penggunaannya juga cukup tinggi. Tapi untuk datanya ada di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” paparnya.***















