BANTENRAYA.COM — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Lebak bersama Komnas PA Provinsi Banten melaksanakan kunjungan dan pendampingan ke SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan sekolah, sekaligus meningkatkan kesadaran siswa mengenai hak-hak anak dan pencegahan kekerasan di dunia pendidikan.
Dalam kunjungan ini, tim Komnas PA disambut dengan antusias oleh pihak sekolah, dewan guru, serta para siswa. Rangkaian kegiatan mencakup sesi dialog terbuka tentang pentingnya menciptakan suasana belajar yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan fisik, verbal, dan perundungan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Lebak, Dr. Siska, menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah atas komitmennya dalam menjaga kenyamanan dan keamanan peserta didik.
BACA JUGA: 5 Hotel Dekat Stasiun Kota Serang, Tarif Menginap Semalam Hanya Rp200 Ribuan
“Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara sekolah, orang tua, dan lembaga perlindungan anak,” ungkapnya.
“Kami juga ingin memastikan bahwa setiap anak merasa aman dan terlindungi saat menuntut ilmu. Lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang mendidik, bukan menakutkan, semua warga sekolah bahagia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas PA Pusat Indonesia, M. Uut Lutfi, SH., MA, menegaskan bahwa kegiatan pendampingan seperti ini akan dilaksanakan secara rutin di berbagai sekolah di wilayah Banten.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut juga bertujuan memperluas edukasi mengenai mekanisme pelaporan kasus kekerasan terhadap anak serta memperkuat jejaring perlindungan anak di tingkat sekolah, termasuk pemahaman tentang peran Komisi Perlindungan Anak.
SMAN 1 Cimarga Perlu Ada TPPK
Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendri Gunawa, turut menekankan pentingnya pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah, sebagaimana diamanatkan oleh Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut bersifat wajib agar sekolah dapat menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan menghargai kebinekaan.
Hendri menjelaskan bahwa TPPK berperan penting dalam memastikan adanya langkah cepat dan tepat dalam menangani serta mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA: Molornya KUA-PPAS APBD 2026 Disebut Lemahnya TAPD Pemkot Cilegon Hadapi Dinamika Fiskal
Dengan keberadaan tim ini, sekolah dapat memberikan respon yang terarah ketika terjadi permasalahan, serta memastikan komunikasi yang baik antara siswa, guru, dan orang tua.
Ia juga menambahkan bahwa TPPK harus beranggotakan jumlah ganjil, minimal tiga orang, yang terdiri dari unsur pendidik (selain kepala sekolah), perwakilan komite sekolah atau orang tua/wali siswa, serta opsional tenaga kependidikan sebagai staf administrasi.
Komnas Perlindungan Anak berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi teladan bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Lebak untuk lebih aktif menumbuhkan budaya ramah anak, serta mendorong partisipasi siswa dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif dan penuh semangat. ***
















