BANTENRAYA.COM – Keterlambatan atau molornya penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara atau KUA-PPAS APBD 2026 Kota Cilegon kembali menuai sorotan DPRD Kota Cilegon.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengatakan, kondisi perencanaan dan penganggaran APBD Kota Cilegon 2026 yang hingga akhir Oktober 2025 belum mencapai tahap finalisasi dokumen KUA-PPAS dinilai sinyal kuat menurunnya tingkat akuntabilitas dan profesionalisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemkot Cilegon.
“Saya menganggap keterlambatan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mencerminkan lemahnya kemampuan antisipasi dan respons TAPD terhadap dinamika fiskal yang terus berkembang,” kata Rahmat pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Rahmat menjelaskan, keterlambatan finalisasi KUA PPAS APBD 2026, berdampak signifikan, karena berpotensi menunda pengesahan APBD 2026 dan memperanjang periode ketidakpastian serta ketidakstabilan fiskal daerah.
BACA JUGA: Belum Diangkat Menjadi PPPK, 526 Tenaga Honorer Pemkot Serang Tunggu Kuota Tambahan Nasional
“Berkaca atas rekam jejak defisit APBD 2024, serta potensi defisit 120 milyar dalam APBD Perubahan 2025, saya menganggap ini memerlihatkan kelemahan mendasar dalam hal estimasi pendapatan dan pengendalian belanja, yang kini diperparah dengan lambannya proses pembahasan APBD 2026,” kata Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN ini.
Rahmat menilai, ada tiga indikator utama yang menggambarkan TAPD Pemkot Cilegon tidak responsif dan secara langsung berkontribusi terhadap keterlambatan finalisasi KUA PPAS.
“Pertama, TAPD gagal membaca kapasitas fiskal riil daerah, sehingga menghasilkan target-target pendapatan yang melampaui kemampuan aktual realisasinya. Pola ini berulang dari APBD 2024 yang telah diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), hingga APBD 2025 yang sempat mengalami koreksi oleh Pemerintah Provinsi dengan pemangkasan anggaran lebih dari Rp100 miliar,” jelasnya.
“Kedua, TAPD gagal melakukan langkah mitigatisi atas rencana Pemotongan TKD (Transfer Keuangan Daerah) sebesar Rp236 miliar. Seharusnya TAPD segera bisa melakukan simulasi dampak fiskal, rasionalisasi belanja non esensial, serta penyesuaian program prioritas,” tandasnya.
BACA JUGA: 2026, Absensi Honorer Pemkot Cilegon Bakal Ditahan BKPSDM Hingga Terancam Tak Gajian
“Ketiga, saya juga menganggap ketidakpastian dalam rencana pinjaman untuk pembangunan JLU (Jalan Lingkar Utara) yang menambah persoalan. Wacana pinjaman sebesar Rp200 miliar yang sempat digulirkan lalu dibatalkan menunjukkan TAPD kurang koordinasi dan komunikasi dengan Walikota maupun Wakil Walikota,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Kecamatan Purwakarta ini meminta Walikota Cilegon Robinsar agar menginstruksikan TAPD untuk segera melakukan akselerasi kerja dan penegakan disiplin anggaran.
“Finalisasi KUA-PPAS 2026 harus disusun berdasarkan asumsi makro dan kebijakan fiskal yang rasional, transparan, serta mengintegrasikan seluruh risiko dan kebutuhan penyesuaian,” pintanya.
Rahmat mengingatkan, jika terjadi keterlambatan pengesahan APBD 2026, dapat menimbulkan sanksi administratif dan mengganggu kelangsungan pelayanan publik yang vital.
BACA JUGA:Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta
“Konsistensi dalam proses perencanaan dan penganggaran menjadi faktor utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan lembaga legislatif terhadap kinerja fiskal Pemerintah Kota Cilego,” tegasnya.
Dengan adanya wacana pemangkasan TKD hingga Rp300 miliar dari pemerintah pusat, Rahmat meminta Pemkot Cilegon mendongkrak pendapatan asli daerah sesuai rencana yang disepakati antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon.
“Senin (pekan depan) kita akan Rapat Banggar soal KUA PPAS APBD 2026,” tuturnya.***


















