BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi Banten tengah menyiapkan skema pembatasan bagi truk tambang yang melintas di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kebijakan ini disusun untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan angkutan tambang di jalur tersebut.
Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji langkah teknis yang akan diterapkan di lapangan, termasuk larangan masuk tol pada jam tertentu bagi kendaraan tambang.
“Secara teknis, terutama terkait larangan masuk tol di pagi hari untuk truk tambang yang lewat Kramatwatu, nanti di ujungnya akan kita buat larangan masuk. Truk angkutan tambang akan kita arahkan agar tidak melintas ke situ. Kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kepolisian, karena mereka yang berada di lapangan,” kata Tri. Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas instansi.
BACA JUGA: Muhsinin Desak Sopir Truk Tambang Ditindak Tegas Jika ‘Ngeyel’ Lewat Kramatwatu
“Tapi ini kan masih rencana kesepakatan, belum disepakati final. Tapi nanti saat penyusunan aturannya, saya akan beritahu teman-teman polisi juga,” ujarnya.
Terkait jalur alternatif yang bisa digunakan, Tri menyarankan agar kendaraan truk tambang keluar dan masuk di Gerbang Tol Cilegon Timur, bukan di Serang Barat seperti yang selama ini banyak dilakukan para sopir.
“Kalau yang mau ke JLS (Jalan Lingkar Selatan) dan sekitarnya, bisa keluar di Tol Cilegon Timur. Jadi tidak seperti sekarang yang dikeluhkan, dari Cilegon Timur masuknya malah lewat Serang Barat, akhirnya lewat Jalan Kramatwatu. Itu yang akhirnya numpuk,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi, lanjut Tri, juga muncul usulan agar truk tambang tidak keluar di jalan lokal.
“Bahasanya tadi begitu, kalau bisa langsung masuk tol, jangan keluar di jalan lokal,” ujarnya.
BACA JUGA: Tok! Gubernur Banten Tegaskan Truk Tambang Wajib Lewat Tol dan Ada Jam Operasionalnya
Tri menjelaskan, contoh penerapan pembatasan jam operasional sudah berjalan di beberapa daerah lain, salah satunya di wilayah Tangerang.
“Konsepnya seperti yang sudah jalan di Tangerang, dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Lalu tambahan dari Lebak, jam 9 malam sampai jam 5 pagi. Nah, ini akan kita coba,” katanya.
Kendati demikian, Tri menegaskan bahwa, aturan waktu tersebut masih berupa usulan, karena dirinya juga mendapatkan informasi bahwa ada peningkatan signifikan jumlah truk tambang di jalan tol.
“Saya sampaikan perlu ada spare waktu, misalnya dari sini jam 10 malam, dengan waktu tempuh Serang ke Tangerang satu jam, ya bisa ditarik mundur jadi jam 9 malam. Tapi ini baru usulan, belum disepakati,” ujarnya.
“Karena dari pihak tol juga menyampaikan kalau ada peningkatannya jumlah truk” ucapnya.
BACA JUGA: Jam Operasional Truk Tambang Dibatasi, Gubernur Banten Segera Terbitkan Pergub
Saat disinggung terkait larangan melintas di Jalan Kramatwatu, Tri menjelaskan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang mengatur itu.
“Sebenarnya tidak ada larangan. Karena itu jalan nasional, jadi kita juga tidak bisa mengatur sendiri. Harus ada komunikasi dan koordinasi,” katanya.
Tri juga mengungkapkan, alasan para sopir memilih jalur tersebut karena untuk menghindari jembatan timbang dan denda.
Sehingga, kata dia, banyak sopir akhirnya memutar lewat Serang Barat untuk menghindari denda tersebut. Karena, denda yang dibayarkan nilainya cukup besar.
“Biasanya, para sopir menghindari jembatan timbang atau WIM (Weigh In Motion). Karena kalau dia masuk dari Cilegon Timur, di situ ada WIM. Kalau ketahuan over dimension over load (ODOL), dia bisa kena denda dan harus keluar di pintu berikutnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Adang Truk Tambang, Warga Kramatwatu Turun ke Jalan Blokade Lampu Merah PCI
“Dendanya besar, hampir tiga kali harga tol. Saya lupa angkanya, tapi jelas besar. Jadi wajar kalau mereka menghindar,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni memastikan bahwa Pemprov Banten akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda, Bupati, Wali Kota, dan pengelola tol untuk memperkuat kebijakan pengaturan truk tambang.
“Alhamdulillah, siang hingga sore ini (Jumat, 17 Oktober 2025) kami bersama Bupati, Wali Kota, Forkopimda, pengelola tol, dan semua pihak terkait melaksanakan rapat koordinasi,” ujarnya.
Andra menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk menyikapi lonjakan aktivitas truk tambang di wilayah Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang.
“Aktivitas angkutan tambang ini jumlahnya meningkat drastis, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan seluruh pihak,” katanya.***