BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon dan mahasiswa di salah satu kampus Kota Cilegon menyoroti kinerja dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan usai dikembalikannya kembali berkas rotasi dan mutasi pejabat eselon II Pemkot Cilegon oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Salah satu alasan penolakan dari BKN terhadap berkas dari Pemkot Cilegon disebut-sebut lantaran beberapa pejabat eselon II yang akan dimutasi belum genap menjabat selama dua tahun.
Selain itu, BKN juga telah memberikan catatan kepada Pemkot Cilegon untuk Sekretaris Daerah atau Sekda Cilegon dapat mengikuti asesmen terlebih dahulu.
Dengan dikembalikannya berkas dari BKN, membuat publik juga memertanyakan kinerja BKPSDM Kota Cilegon yang dinilai tak siap pada teknis pengelolaan administrasi kepegawaian Pemkot Cilegon.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Serang Sebut Mall Pelayanan Publik Perlu Dibenahi
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad mengatakan, dirinya menilai bahwa peristiwa tersebut seharusnya dapat dihindari oleh BKPSDM Kota Cilegon.
Kata dia, pihak BKPSDM Kota Cilegon seharusnya dapat lebih aktif untuk dapat melakukan koordinasi dengan pihak kementerian terkait yaitu BKN RI atau Kemendagri RI.
“Alasan berkas rotasi kemarin ditolak karena masa jabatan teman-teman (pejabat eselon II) belum genap dua tahun. Harusnya dari BKPSDM bisa lebih sering konsultasi ke pihak terkait,” kata Ari kepada Banten Raya, Minggu 19 Oktober 2025.
Ia mengungkapkan, BKPSDM Kota Cilegon seharusnya tidak hanya berpatokan pada aturan baku, tetapi perlu mencari solusi alternatif yang lain yang sesuai dengan regulasi.
“Seharusnya BKPSDM bisa berkoordinasi dengan BKN atau Kemendagri supaya bisa diterima. Jangan hanya menunggu perintah, tapi harus jemput bola,” ungkapnya.
Dirinya juga turut menyoroti lemahnya inisiatif yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Cilegon dalam proses administrasi rotasi mutasi sehingga terjadi kembali penolakan berkas oleh pemerintah pusat.
“Sebelum surat masuk atau proses dilakukan, BKPSDM bisa jemput bola dulu ke BKN berkonsultasi. Tapi lihat juga celah yang masih bisa dikejar sesuai regulasi yang tidak melanggar,” terangnya.
Sementara itu, Ketua BEM Sekolah Tinggi Analis Kimia (STAK) Cilegon Syafa’atul Amin menyampaikan, dirinya juga turut menyoroti lemahnya koordinasi dan manajemen di Pemkot Cilegon melalui BKPSDM Kota Cilegon.
Menurutnya, peristiwa gagalnya pengiriman berkas dan penolakan berulang kali dalam proses rotasi-mutasi Pemkot Cilegon dapat terjadi masalah dalam tata kelola Pemkot Cilegon.
“Saya menyoroti kinerja dari BKPSDM Kota Cilegon yang sampai saat ini masih terjadi penolakan berulang dalam proses rotasi dan mutasi pejabat,” ucapnya.
BACA JUGA: Dijanjikan Proyek, Anggota DPRD Kota Serang Kena Tipu Eks Pejabat Perkim
Dirinya juga mempertanyakan kepemimpinan Walikota Cilegon saat ini yang dinilai belum mampu memperkuat sistem birokrasi pada masa kepemimpinannya.
“Kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan perencanaan dalam tata kelola manajemen aparatur,” ujarnya.
Syafa’atul menyarankan untuk proses rotasi dan mutasi pejabat Pemkot Cilegon dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap proses ini dapat diserahkan kepada pihak yang benar-benar memahami mekanisme hukum dan administrasi supaya tidak kembali menimbulkan kegagalan yang sama,” pungkasnya.***



















