BANTENRAYA.COM – Dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah dan siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten.
Lembaga yang konsen pada pemenuhan hak-hak anak tersebut menilai, kasus ini harus dijadikan refleksi bagi seluruh elemen pendidikan dalam menyikapi pelanggaran di sekolah tanpa mengedepankan kekerasan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, menegaskan bahwa penanganan kasus semacam ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.
Ia mengingatkan, pentingnya pendekatan yang tetap mendidik, terutama dalam menanggapi pelanggaran tata tertib oleh siswa.
“Setiap pelanggaran tentu ada konsekuensi,” ujar Hendry.
“Namun, bentuk pembinaan harus tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemkot Serang Siapkan Ruang Kolaborasi, Upaya Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten telah menerima laporan dari Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Lebak terkait insiden ini dan tengah melakukan pendalaman untuk memahami duduk perkara secara utuh.
Menurut Hendry, kejadian SMAN 1 Cimarga bisa menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengevaluasi pola relasi antara pendidik dan peserta didik, serta cara-cara penegakan disiplin di sekolah.
Selain itu, Hendry juga menyoroti aksi solidaritas ratusan siswa yang mogok belajar pasca-insiden.
Menurutnya, hal itu mencerminkan adanya ikatan emosional dan empati dari sesama siswa, namun tetap perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan interpretasi keliru.
“Kami ingin memastikan apakah dukungan mereka murni karena solidaritas atau ada faktor lain di belakangnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Cegah Pajak Usaha Menguap, Bapenda Kabupaten Serang Sisir Usaha Pertambangan
Komnas Anak menegaskan, perlindungan terhadap anak tidak boleh diabaikan dalam konteks apapun, termasuk dalam lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, Hendry berharap semua pihak dapat menyikapi kasus ini secara adil dengan tetap mengedepankan prinsip pendidikan yang berorientasi pada perlindungan dan perkembangan anak.
“Penanganan harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga ketertiban sekolah,” tutupnya.***


















