BANTENRAYA.COM – Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan atau Mineral dan Batubara di Kota Cilegon sangat minim. Bahkan, pendapatan DBH tersebut tidak berbanding lurus dengan kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan di Kota Cilegon.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, DBH pertambangan atau mineral dan batubaru di Kota Cilegon mencapai Rp535 juta. Termasuk, dari sisi Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) hanya berkontribusi sebesar 23.806.000.
Walikota Cilegon Robinsar menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan kajian ulang dengan soal aktivitas pertambangan. Jika izin dari provinsi dan pajak diambil pusat. Maka dari sisi lain akan dikaji supaya bisa mendatangkan pendapatan untuk Kota Cilegon.
“Oh iyah yang tinggi itu ke depan sedang kaji ulang Kembali, supaya yang tambang dan truk bisa menghasilkan cuan,” jelasnya.
Robinsar memastikan, tetap ada pajak yang masuk dari sisi bagi hasil tambang, terutama tambang yang berizin. Namun, untuk angka pastinya dirinya tidak mengetahui, sehingga hal itu bisa ditanyakan langsung kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.
BACA JUGA : Penutupan Pasar Saham 12 September 2025: Sektor Pertambangan Ambrol
“Itu tanya Pak Dana (Kepala BPKPAD-red) yah jumlahnya berapa, kalau yang izin (petambangan-red) rismi itu ada. Kalau detailnya jumlahnya Pak Dana lebih tahu yah, kalau resmi pasti ada yah soal pajaknya,” ujarnya.
Soal pengawasan sendiri, jelas Robinsar, sampai sekarang pihaknya masih menunggu data dari Provinsi Banten. Sebab, izin tambang dikeluarkan pihak provinsi.
“Yang izin dari provinsi saya sudah minta datanya supaya saya bisa melihat mana titik tambang yang resmi, mana yang belum berizin supaya bisa didorong untuk mengurus izin, Ini bisa jadi karena ketidaktahuan. Ini semua supaya sesuai dengan regulasinya,” ujarnya.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menyatakan, jika semua izin tambang merupakan kewenangan Provinsi Banten, pemerintah kota hanya mendapatkan bagi hasilnya saja.
BACA JUGA :Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak
“Tambang kewenangan provinsi, jadi bagi hasil sifatnya,” ucapnya.
Namun, saat ditanya berapa persen dana yang masuk ke Kota Cilegon dari tambang dan izinnya, dirinya tidak memberikan jawaban. ()