Jumat, 12 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 12 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD Banten Buat Aturan Baru, Industri Wajib Bayar Dampak Lingkungan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
2 Oktober 2025 | 20:14
DPRD Banten buat aturan baru

Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (2/10/2025). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tak ingin pembangunan mengorbankan alam, DPRD Banten tengah menggodok aturan baru yang akan menekan industri lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.

Lewat revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD ingin menegaskan prinsip tegas bahwa pencemar harus membayar.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan usulan DPRD ini kini masuk dalam tahap jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi.

BACAJUGA:

Emas

Emas Perhiasan Penyumbang Inflasi Terbesar Kota Serang

12 Desember 2025 | 07:15
Indonesia

Lawan Myanmar, Indonesia Wajib Menang Minimal 3 Gol Agar Jadi Runner Up Terbaik 

12 Desember 2025 | 07:00
Kabupaten serang

Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Serang Ditarget Tumbuh 6 Persen

11 Desember 2025 | 20:52
PT PMT

Sempat Dicuri Satpam PT PMT, 200 Kilogram Material Cs-137 Dikembalikan

11 Desember 2025 | 19:54

Salah satu fokus utamanya adalah pengetatan pengawasan terhadap industri-industri di Banten yang berdampak pada lingkungan.

BACA JUGA: Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Rumah Orang Tua, Pemkot Tangsel Janjikan Fasilitasi

Syarifuddin, anggota Komisi IV DPRD Banten, menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari pencemaran, deforestasi, hingga krisis iklim.

“Prinsip polluter pays atau pencemar membayar sudah kami cantumkan secara eksplisit, diikuti pula dengan norma tentang konservasi, penghijauan, mitigasi bencana akibat perubahan iklim, serta kewajiban edukasi publik secara berkelanjutan,” ujarnya usai rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).

Selain kewajiban pemulihan lingkungan, raperda ini juga mewajibkan setiap industri atau pihak ketiga yang beroperasi di Banten untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Penanganan limbah, termasuk limbah B3, serta pengendalian emisi juga menjadi perhatian utama.

Yang menarik, raperda ini juga menyentuh aspek kearifan lokal. Perlindungan kawasan adat Baduy, konservasi pesisir, satwa endemik, hingga rehabilitasi hutan dan lahan kritis menjadi bagian tak terpisahkan.

“Norma edukasi lingkungan di sekolah (program adiwiyata) dan partisipasi publik dalam forum lingkungan telah kami cantumkan untuk memperluas keterlibatan masyarakat,” lanjut Syarifuddin.

Di saat yang sama, aturan baru ini akan memperketat sanksi bagi para pelanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan bagi pihak yang mengabaikan tanggung jawab lingkungannya.

Muhammad Nizar, Ketua Komisi IV DPRD Banten, menyebut bahwa pendekatan baru ini penting untuk mengimbangi derasnya laju pertumbuhan ekonomi dan industri di Banten yang berpotensi merusak lingkungan jika tidak dikendalikan.

“Pertumbuhan industri yang pesat, kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur strategis nasional, serta meningkatnya jumlah penduduk yang berdampak pada konsumsi dan produksi sampah, semuanya menuntut adanya aturan yang jelas, tegas dan responsif terhadap tantangan zaman,” tegasnya.

Menurut Nizar, revisi perda ini menjadi penting setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, yang mengubah sejumlah norma pengelolaan lingkungan hidup.

Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, pusat, dan daerah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Raperda ini pada hakikatnya adalah komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten bukan hanya daerah yang maju secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, dan berkelanjutan,” ujar politisi Gerindra ini. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Aturan Barudampak lingkunganDPRD Bantenindustri
Previous Post

Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Rumah Orang Tua, Pemkot Tangsel Janjikan Fasilitasi

Next Post

Bantuan Keuangan Parpol di Cilegon Naik Jadi Rp1,8 Miliar, Diminta Transparan dan Fokus Pendidikan Politik

Related Posts

Emas
Daerah

Emas Perhiasan Penyumbang Inflasi Terbesar Kota Serang

12 Desember 2025 | 07:15
Indonesia
Daerah

Lawan Myanmar, Indonesia Wajib Menang Minimal 3 Gol Agar Jadi Runner Up Terbaik 

12 Desember 2025 | 07:00
Kabupaten serang
Daerah

Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Serang Ditarget Tumbuh 6 Persen

11 Desember 2025 | 20:52
PT PMT
Daerah

Sempat Dicuri Satpam PT PMT, 200 Kilogram Material Cs-137 Dikembalikan

11 Desember 2025 | 19:54
Lebak
Daerah

Diprediksi 61 Ribu Wisatawan Kunjungi Lebak Pada Nataru 2026

11 Desember 2025 | 19:47
Cilegon
Daerah

Keniakan Tarif Pajak dan Retribusi Cilegon Bakal Bebani Masyarakat, Pemkot Diminta Benahi Dulu Kebocoran

11 Desember 2025 | 19:41
Load More

Popular

  • korupsi

    Negara Rugi Rp4 Miliar Akibat Praktik Korupsi Sepanjang 2025 di Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Kode Voucher Shopee 12.12 Desember 2025, Akhir Tahun dengan Diskon Melimpah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sounds Of BCF 2025 Siap Bikin Pecah Kota Serang! Hindia, Tenxi, NDX AKA, dan Ecko Show akan Hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil SPI KPK 2025, 5 Pemerintah Daerah di Banten Masuk Kategori Rentan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkop UKM Kota Cilegon Akan Bentuk CFD di Depan Stadion Geger Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 211 Bencana Terjadi di Kabupaten Serang Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bisnis perhotelan

Bisnis Perhotelan Tetap Butuh Sentuhan Manusia Meski Teknologi Berkembang

12 Desember 2025 | 08:25
Teks Khutbah Jumat Hari Ini

Khutbah Jumat Hari Ini: Cara Nabi Muhammad Saw Menghadapi Fitnah

12 Desember 2025 | 07:37
Kumpulan kode voucher Shopee

Kode Voucher Shopee 12.12, Belanja Hemat Diskon Hingga 99 Persen Buruan Klaim

12 Desember 2025 | 07:16
Emas

Emas Perhiasan Penyumbang Inflasi Terbesar Kota Serang

12 Desember 2025 | 07:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda