BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon mendorong kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Cilegon untuk dapat mengajukan Bagian Pengadaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kota Cilegon.
BUMD merupakan perusahaan yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, serta mendapatkan keuntungan.
Plt Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon Aziz Setia Ade mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun proses Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon untuk proses pengajuan Barjas untuk seluruh BUMD di Kota Cilegon.
Kata dia, proses pembuatan Perwal akan berlangsung selama 1 bulan.
BACA JUGA: Miss Universe: Standar Terukur, Rekam Jejak Keluarga, dan Figur Inspiratif
“Proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan BUMD ada aturannya juga. Proses Perwal akan selesai pada November 1 bulan lah ya,” kata Aziz kepada Banten Raya saat ditemui di kantor Walikota Cilegon, Rabu 1 Oktober 2025.
Dirinya berharap dengan adanya Perwal tersebut dapat membuat seluruh BUMD di Kota Cilegon untuk dapat melakukan pengadaan barang dan jasa dengan segera.
“Kita harus menyesuaikan aturannya dulu itu, mudah-mudahan proses pengadaan barang dan jasanya lebih mudah dan cepat,” harapnya.
Dengan adanya pengajuan barang dan jasa untuk seluruh BUMD di Kota Cilegon supaya dapat mempermudah para BUMD dalam memberikan pelayanan kepada para mitra kerjanya.
“Karena namanya BUMD kan harus melakukan pelayanan kepada mitranya sesegera mungkin, jadi jangan sampai ada kebutuhan melalui barjas ini terlalu lama sehingga pelayanan terhambat,” jelasnya.
Pemkot Cilegon sangat mengupayakan proses barang dan jasa dari BUMD kepada pihak mitra tak terhambat.
“Ya ini supaya ada kemudahan percepatan pelayanan barjas kepada mitranya lebih cepat,” pungkasnya.***


















