Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kades Kohod Dkk Manipulasi Dokumen Kepemilikan Pesisir Laut

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
30 September 2025 | 18:33
kades kohod

Kades Kohod, Arsin, dan terdakwa lainnya dalam kasus penyerobotan pesisir laut mendengarkan dakwaan JPU Kejati Banten, di PN Serang, Selasa 30 September 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepala Desa atau Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin bersama sekretraisnya, Ujang Karta serta Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi didakwa melakukan manipulasi dokumen untuk penerbitan dokumen kepemilikan kawasan pesisir laut di Tangerang untuk dijual kepada pihak swasta sebesar Rp39,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan peristiwa itu bermula pertengahan 2022 hingga Januari 2025, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mengubah status laut di Desa Kohod seluas ratusan hektare menjadi seolah-olah lahan daratan.

“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang kepada saksi Denny Prasetya Wangsya selaku Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA: Pemprov Banten Ingin Putaran Dana MBG Rp15 Triliun Dinikmati Petani Lokal

Kronologi Manipulasi Dokumen Pesisir Laut oleh Kades Kohod

Faiq menjelaskan, PT Cakra Karya Semesta, perusahaan yang semula tertarik membeli tanah menolak tawaran tersebut, lantaran status lahan yang ditawarkan Arsin belum bersertifikat.

“Saksi Denny menyampaikan kepada terdakwa Arsin, bahwa PT Cakra Karya Semesta tidak berminat untuk membeli tanah yang ditawarkan karena belum bersertifikat,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Faiq mengungkapkan Arsin bersama rekan-rekannya mengajak seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi untuk mengurus penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

BACA JUGA: Duta Besar UEA Ditawari Pemkab Serang Kerja Sama Pembangunan Masjid Terapung Banten

“Hasbi Nurhamdi menjanjikan akan memberikan sejumlah uang hingga mencapai Rp500 juta jika menerbitkan dokumen yang berhubungan dengan syarat penerbitan SHM,” ungkapnya.

Secara rinci, Faiq menerangkan syarat-syarat tersebut yaitu Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat yang dijadikan pemilik lahan, Nomor Objek Pajak (NOP) agar muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

“Seakan-akan tanah itu merupakan daratan di perairan laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Faiq menambahkan, untuk mewujudkan rencana itu, para terdakwa mengumpulkan KTP, dan kartu keluarga warga setempat untuk dijadikan pemohon semu.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Pemukulan Anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang Terungkap, Ternyata Bukan Alumni

BACAJUGA:

Walikota Tangerang, Sachrudin

Buka Benteng Culture Festival 2025, Sachrudin Ajak Masyarakat Rawat dan Leatarikan Budaya di Kota Tangerang

6 Desember 2025 | 17:01
nformasi lowongan kerja Bidan di RSIA Permata Serdang

Lowongan Kerja Bidan di RSIA Permata Serdang, Cek Syarat dan Pendaftarannya

6 Desember 2025 | 15:56
Tempat makan grill

3 Rekomendasi Tempat Grill di Cilegon, Murah dan Lezat Cocok Nikmati Akhir Pekan

6 Desember 2025 | 13:03
Cilegon

6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

6 Desember 2025 | 07:54

Sebanyak 203 SKTG diterbitkan pada 20 Juni 2022, masing-masing seluas ±1,5 hektare dengan total ±300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pihak yang seolah-olah sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan mendapatkan pembagian 60 persen,” jelasnya.

Menurut Faiq, dokumen itu dicetak menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta. Seluruh berkas kemudian diserahkan kepada Hasbi Nurhamdi, untuk mengurus penerbitan NOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

“Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat oleh terdakwa Ujang Karta, terdakwa Arsin meminta Hasbi Nurhamdi untuk datang ke kantor Desa Kohod,” ujarnya.

BACA JUGA: Bersinar Jadi Cara BNN Kota Cilegon Bentengi Siswa dari Bahaya Narkoba Sejak SD

Faiq menyebut, penerbitan dokumen palsu tersebut dilakukan dengan rapi. Ada surat pengantar resmi dari Kepala Desa Kohod yang seolah-olah menyatakan tanah tersebut telah dibayar pajaknya.

Berdasarkan laporan verifikasi petugas Bapenda, 203 SPPT-PBB berhasil terbit dan diserahkan kembali ke para terdakwa.

“Disertai dengan surat pengantar Nomor :593/01 1- DSKHD/V1/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod perihal Permohonan Pendataan SPPI-PBB di Desa Kohod kepada Bapenda Kabupaten Tangerang dengan lampiran 203 lembar SKIG tertanggal 20 Juni 2022, 203 photo copy KIP dan KK serta list data warga Desa Kohod,” jelasnya.

Faiq menegaskan untuk mempercepat penerbitan sertifikat, para terdakwa juga membuat dokumen tambahan, seperti PM 1, Surat Pernyataan Kepemilikan, dan Surat Keterangan Tanah.

“Terdakwa Septian Prasetyo, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi adalah pihak yang mengurus semua proses pembuatan dokumen sampai terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) objek tanah di wilayah perairan Desa Kohod,” tegasnya.

Faiq menambahkan, untuk pengurusan NOP dan pendataan SPPI-PBB tersebut, Hasbi Nurhamdi menyerahkan uang kepada terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi hingga sejumlah Rp250 juta secara bertahap.

“Arsin kemudian membuat Surat Nomor: 140.1/16- PS/Khd/Vl/2023 tanggal 14 September 2023 perihal permohonan pendataan SPPT PBB
di Desa Kohod tahap 2 yang ditujukan kepada kepala Bapenda Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Faiq mengatakan, pada 6 September 2022, para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk berkonsultasi mengenai permohonan sertifikat.

“Pada saat pertemuan tersebut terdakwa Arsin menjelaskan kepada saksi Enjang Tresnawan (Kasi Ukur BPN Tangerang-red) mengenai batas-batas lokasi tanah yang dimohonkan penerbitan SHM,” katanya.

Faiq menduga, Arsin menyampaikan batas-batas tanah yang tidak sesuai kenyataan karena objek sebenarnya adalah perairan laut.

Permohonan sertifikat kemudian diajukan melalui notaris dan kuasa hukum PT Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

“Saksi Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit (PT KJSB) bersama Muhammad Afig Riwendi dan Wirahuda Kesario dengan didampingi oleh terdakwa Septian, Chandra, Abudin dan Jaromadin selaku warga desa Kohod yang disuruh terdakwa Arsin melakukan Identifikasi lapangan,” jelasnya.

Faiq mengungkapkan hasil identifikasi kondisi fisik tanah dominan perairan/laut dan terlihat pagar bambu membentuk seperti tambak serta belum ada terlihat pengurukan tanah untuk reklamasi.

“Walaupun kondisi lahan yang dimohonkan oleh para terdakwa tersebut adalah perairan laut. Namun Kepala BPN Tangerang Joko Susanto memerintahkan saksi Enjang Trisnawan selaku Kasi Pengukuran tetap melakukan verifikasi dan persetujuan atas bidang yang telah diukur oleh KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Faiq menerangkan pada Juli hingga September 2024, Terdakwa Septian Prasetyo mewakili warga Desa Kohod menjual lahan yang seolah-olah milik warga kepada PT Cakra Karya Semesta melalui PPJB di hadapan notaris.

Pada Januari 2025, saksi Denny Prasetya menyerahkan Rp16,5 miliar kepada Terdakwa Arsin sebagai pembayaran. Kuitansi penerimaan ditandatangani Terdakwa Septian.

Lahan itu kemudian dijual lagi oleh PT Cakra Karya Semesta kepada PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar dan pada Oktober 2024 sertifikat HGB beralih atas nama PT Intan Agung Makmur.

Dari Rp16,5 miliar tersebut, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga (Rp15 juta per orang), sedangkan sekitar Rp12,5 miliar disimpan Hasbi Nurhamdi untuk dibagikan kepada para terdakwa setelah situasi kondusif.

“Telah menerima pemberian sejumlah uang dari Hasbi Nurhamdi dengan perincian, terdakwa Arsin sekitar Rp500 juta rupiah yang diterima secara, terdakwa Ujang Karta Rp85 juta, terdakwa Septian Prasetyo dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi masing-masing menerima uang Rp250 juta,” terangnya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***

Editor: Burhanudin Raya Rambani
Tags: ArsinKades KohodPagar lauttangerang
Previous Post

Pemprov Banten Ingin Putaran Dana MBG Rp15 Triliun Dinikmati Petani Lokal

Next Post

Buntut Temuan Radioaktif Cs-137, Kementrian Lingkungan Hidup Tuntut PT PMT dan Pengelola Modern Land Cikande

Related Posts

Walikota Tangerang, Sachrudin
Daerah

Buka Benteng Culture Festival 2025, Sachrudin Ajak Masyarakat Rawat dan Leatarikan Budaya di Kota Tangerang

6 Desember 2025 | 17:01
nformasi lowongan kerja Bidan di RSIA Permata Serdang
Daerah

Lowongan Kerja Bidan di RSIA Permata Serdang, Cek Syarat dan Pendaftarannya

6 Desember 2025 | 15:56
Tempat makan grill
Daerah

3 Rekomendasi Tempat Grill di Cilegon, Murah dan Lezat Cocok Nikmati Akhir Pekan

6 Desember 2025 | 13:03
Cilegon
Daerah

6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

6 Desember 2025 | 07:54
Tempat ngopi di Cilegon
Daerah

3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

6 Desember 2025 | 06:30
Libur Nataru Banten
Daerah

Libur Nataru, Tarif Parkir dan Harga Makanan di Banten Dipastikan Tetap Terkendali

6 Desember 2025 | 06:00
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Sudah Demosi, Walikota Cilegon Bakal Mutasi dan Rotasi Pejabat Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tips agar nutrisi tubuh terpenuhi

Dijamin Mudah! Inilah 6 Tips Agar Nutrisi Bagi Tubuh Terpenuhi

6 Desember 2025 | 17:12
Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Walikota Tangerang, Sachrudin

Buka Benteng Culture Festival 2025, Sachrudin Ajak Masyarakat Rawat dan Leatarikan Budaya di Kota Tangerang

6 Desember 2025 | 17:01
Tips menjaga kesehatan kulit wajah

5 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Terawat, Cek Informasinya di Sini

6 Desember 2025 | 16:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda