BANTENRAYA.COM – Galian tanah ilegal yang beroperasi di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak diduga dibekingi oknum anggota Polsek Bojongmanik.
Hal itu disebut yang membuat galian tanah ilegal itu nekat beroperasi meski tidak memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
“Ada ormas hingga (oknum) anggota polisi yang terlibat hingga galian itu berani beroperasi,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa, 23 September 2025.
BACA JUGA: Eksepsi Bos Apotek Gama Kota Cilegon Ditolak Hakim PN Serang
Informasi yang dihimpun, pengelola mengklaim bahwa aktivitas galian itu dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat sekitar yang ingin memiliki musala.
Hal itu dilakukan dengan cara warga memungut biaya dari setiap mobil yang mengangkut tanah. Mobil besar ditarik Rp100 ribu sementara mobil kecil Rp40 ribu.
Uang itu dikumpulkan oleh warga yang juga mengaku sebagai penanggung jawab pembangunan musala bernama Mak Cik Tanjung.
BACA JUGA: Mengenal Sanly Liu, Pemenang Miss Universe Indonesia 2025 yang Kalahkan Kirana Larasati
Adapun lahan yang digali memiliki luas 2 hektare. Lahan itu diklaim milik warga Priok bernama Haji Encep.
Saat ditemui Bantenraya.com, Mak Cik Tanjung menceritakan bahwa pemilik lahan memang sengaja melakukan aktivitas galian untuk membantu masyarakat.
Karena tujuannya itu, sebagian besar masyarakat sekitar diklaim setuju. Kemudian, agar galian tersebut bisa beroperasi lancar, pihaknya melibatkan oknum anggota kepolisian dari Polsek Bojongmanik berinisial C.
Adapun tugasnya ialah sebagai pencari mitra, seperti penyewaan alat berat maupun pihak yang mau membeli tanah galian tersebut.
Mak Cik Tanjung menolak anggota polisi berinisial C itu disebut sebagai pihak yang membekingi.
“Kan kalau saya fokus penarikan uang dan pembangunan musala, tidak tahu cara kerja galian. Maka beliau (C) dilibatkan, karena dia yang paham soal galian. Terus juga yang nyari alat berat atau pembeli tanah,” kata Tanjung.
Alasan Aktivitas Galian Tanah Tak Menempuh Jalur Perizinan
Terkait perizinan yang tak ditempuh, hal itu memang sengaja dilakukan lantaran Tanjung merasa bahwa galian tersebut hanya memiliki luas 2 hektare.
Belum lagi, kegiatan itu dia klaim sebagai kegiatan sosial. Meski izin formal galian tak ditempuh, namun Tanjung menyebut galian itu telah mendapat persetujuan dari pihak desa hingga DLH.
Pasca penutupan yang dilakukan oleh pihak Satpol-PP Lebak, Tanjung menyebut bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hingga galian tersebut kembali beroperasi.
“Dalam waktu dekat insyaallah beroperasi lagi. Mudah-mudahan semua paham tujuan dari adanya galian itu,” imbuhnya.
Sementara itu, oknum anggota Polsek Bojongmanik berinisial C mengakui keterlibatannya dalam operasional galian itu.
Namun, kata dia, keterlibatannya hanya sebatas apa yang sebelumnya disampaikan oleh Mak Cik Tanjung. Dirinya hanya sekedar mencari informasi terkait pihak yang bersedia membeli tanah maupun penyewaan alat berat.
“Itu kan tujuannya mulia, buat bangun musala masyarakat. Lahannya juga gak terlalu luas,” katanya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan usaha untuk menempuh izin galian tersebut.
Kepala Satpol PP Lebak Dartim menegaskan pihaknya tidak bisa menoleransi alasan tersebut sehingga tetap dilakukan penyegelan.
Ia menyatakan meski hasil dari aktivitas galian digunakan untuk pembangunan masjid, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran. “Kalau tidak punya izin, tetap saja ilegal,” kata Dartim tegas.
Dartim menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menertibkan aktivitas tambang liar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami sudah sering mendapat laporan warga soal dampaknya, mulai dari kerusakan jalan hingga keresahan masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan Satpol PP Lebak bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas galian ilegal di wilayah Maja maupun daerah lain di Kabupaten Lebak.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.
Dartim juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui mekanisme perizinan resmi. Dengan begitu, aktivitas bisa diawasi dan tidak merugikan masyarakat.
“Siapapun yang melanggar aturan, apalagi sampai meresahkan warga, akan kami tindak tegas,” tandasnya. ***
















