Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Galian Tanah Ilegal di Maja Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Aldi Setiawan Oleh: Aldi Setiawan
23 September 2025 | 20:15
galian tanah maja disegel

Satpol PP Lebak saat menutup lokasi galian tanah ilegal di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada Senin 22 September 2025. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Galian tanah ilegal yang beroperasi di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak diduga dibekingi oknum anggota Polsek Bojongmanik.

Hal itu disebut yang membuat galian tanah ilegal itu nekat beroperasi meski tidak memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

“Ada ormas hingga (oknum) anggota polisi yang terlibat hingga galian itu berani beroperasi,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa, 23 September 2025.

BACA JUGA: Eksepsi Bos Apotek Gama Kota Cilegon Ditolak Hakim PN Serang

Informasi yang dihimpun, pengelola mengklaim bahwa aktivitas galian itu dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat sekitar yang ingin memiliki musala.

BACAJUGA:

Dimyati Natakusumah

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ultimatum Pejabat yang Kongkalingkong Proyek: Coba Taubatan Nasuha

15 Desember 2025 | 12:11
Info lowongan kerja Empat Coffee and Space Serang

Domisili Serang Merapat! Info Lowongan Kerja Empat Coffee and Space untuk Barista hingga Kasir

15 Desember 2025 | 11:44
Umang Beach Club

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28

Hal itu dilakukan dengan cara warga memungut biaya dari setiap mobil yang mengangkut tanah. Mobil besar ditarik Rp100 ribu sementara mobil kecil Rp40 ribu.

Uang itu dikumpulkan oleh warga yang juga mengaku sebagai penanggung jawab pembangunan musala bernama Mak Cik Tanjung.

BACA JUGA: Mengenal Sanly Liu, Pemenang Miss Universe Indonesia 2025 yang Kalahkan Kirana Larasati

Adapun lahan yang digali memiliki luas 2 hektare. Lahan itu diklaim milik warga Priok bernama Haji Encep.

Saat ditemui Bantenraya.com, Mak Cik Tanjung menceritakan bahwa pemilik lahan memang sengaja melakukan aktivitas galian untuk membantu masyarakat.

Karena tujuannya itu, sebagian besar masyarakat sekitar diklaim setuju. Kemudian, agar galian tersebut bisa beroperasi lancar, pihaknya melibatkan oknum anggota kepolisian dari Polsek Bojongmanik berinisial C.

Adapun tugasnya ialah sebagai pencari mitra, seperti penyewaan alat berat maupun pihak yang mau membeli tanah galian tersebut.

Mak Cik Tanjung menolak anggota polisi berinisial C itu disebut sebagai pihak yang membekingi.

“Kan kalau saya fokus penarikan uang dan pembangunan musala, tidak tahu cara kerja galian. Maka beliau (C) dilibatkan, karena dia yang paham soal galian. Terus juga yang nyari alat berat atau pembeli tanah,” kata Tanjung.

Alasan Aktivitas Galian Tanah Tak Menempuh Jalur Perizinan

Terkait perizinan yang tak ditempuh, hal itu memang sengaja dilakukan lantaran Tanjung merasa bahwa galian tersebut hanya memiliki luas 2 hektare.

Belum lagi, kegiatan itu dia klaim sebagai kegiatan sosial. Meski izin formal galian tak ditempuh, namun Tanjung menyebut galian itu telah mendapat persetujuan dari pihak desa hingga DLH.

Pasca penutupan yang dilakukan oleh pihak Satpol-PP Lebak, Tanjung menyebut bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hingga galian tersebut kembali beroperasi.

“Dalam waktu dekat insyaallah beroperasi lagi. Mudah-mudahan semua paham tujuan dari adanya galian itu,” imbuhnya.

Sementara itu, oknum anggota Polsek Bojongmanik berinisial C mengakui keterlibatannya dalam operasional galian itu.

Namun, kata dia, keterlibatannya hanya sebatas apa yang sebelumnya disampaikan oleh Mak Cik Tanjung. Dirinya hanya sekedar mencari informasi terkait pihak yang bersedia membeli tanah maupun penyewaan alat berat.

“Itu kan tujuannya mulia, buat bangun musala masyarakat. Lahannya juga gak terlalu luas,” katanya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan usaha untuk menempuh izin galian tersebut.

Kepala Satpol PP Lebak Dartim menegaskan pihaknya tidak bisa menoleransi alasan tersebut sehingga tetap dilakukan penyegelan.

Ia menyatakan meski hasil dari aktivitas galian digunakan untuk pembangunan masjid, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran. “Kalau tidak punya izin, tetap saja ilegal,” kata Dartim tegas.

Dartim menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menertibkan aktivitas tambang liar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami sudah sering mendapat laporan warga soal dampaknya, mulai dari kerusakan jalan hingga keresahan masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan Satpol PP Lebak bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas galian ilegal di wilayah Maja maupun daerah lain di Kabupaten Lebak.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Dartim juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui mekanisme perizinan resmi. Dengan begitu, aktivitas bisa diawasi dan tidak merugikan masyarakat.

“Siapapun yang melanggar aturan, apalagi sampai meresahkan warga, akan kami tindak tegas,” tandasnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: Galian Tanahkecamatan majaoknum aparatSatpol PP Kabupaten Lebak
Previous Post

Andra Soni Dihujani Curhatan Nelayan Banten, BBWSC3 Jadi Sorotan

Next Post

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

Related Posts

Dimyati Natakusumah
Daerah

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ultimatum Pejabat yang Kongkalingkong Proyek: Coba Taubatan Nasuha

15 Desember 2025 | 12:11
Info lowongan kerja Empat Coffee and Space Serang
Daerah

Domisili Serang Merapat! Info Lowongan Kerja Empat Coffee and Space untuk Barista hingga Kasir

15 Desember 2025 | 11:44
Umang Beach Club
Daerah

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28
Beasiswa Hungaria Full
Daerah

Beasiswa Hungaria Full 2026–2027 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis di Eropa untuk S1 hingga S3

15 Desember 2025 | 10:00
Anggota DPRD Banten asal Kota Serang Nia Purnama Sari
Daerah

Perjuangan Anggota DPRD Banten Nia Purnama Sari, Dorong Program Berkesinambungan Demi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Tuli di Kota Serang

15 Desember 2025 | 09:00
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

WO

Tipu Daya Ayu Puspita Bikin Vendor WO di Banten Kehilangan Kepercayaan

15 Desember 2025 | 13:18
Dimyati Natakusumah

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ultimatum Pejabat yang Kongkalingkong Proyek: Coba Taubatan Nasuha

15 Desember 2025 | 12:11
Info lowongan kerja Empat Coffee and Space Serang

Domisili Serang Merapat! Info Lowongan Kerja Empat Coffee and Space untuk Barista hingga Kasir

15 Desember 2025 | 11:44
Umang Beach Club

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda