BANTENRAYA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Lebak mengungkapkan bahwa hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak masuk kategori zona rawan bencana tanah bergerak.
Praktis, hanya Kecamatan Rangkasbitung yang cenderung lebih aman dari bencana tanah bergerak di Kabupaten Lebak.
Ada banyak faktor yang membuat Kabupaten Lebak masuk ke dalam zona rawan tanah bergerak.
“Dari 28 kecamatan, 27 diantaranya masuk zona rawan bencana tanah bergerak. Jadi hanya Rangkasbitung yang relatif aman,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama pada Minggu, 21 September 2025.
Febby memaparkan, kondisi geografis serta kondisi tanah yang labil di Kabupaten Lebak sendiri jadi salah satu pemicu utama wilayah Kabupaten Lebak rentan terjadi bencana itu.
Kondisi itu kemudian diperparah ketika terjadinya curah hujan yang tinggi sepanjang tahun.
BACA JUGA: AKBP Dhyno Ajak TNI, Pemda dan Relawan Solid Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Pandeglang
“Daerah Kabupaten Lebak memang memiliki kerentanan tanah menengah hingga tinggi. Tren pergerakan tanah ini juga semakin meningkat,” paparnya.
Dari catatan BPBD Lebak juga, sejumlah kejadian tanah bergerak tercatat terjadi sejak tahun 2019 di Kampung Jampang, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kampung Curugpanjang, Kecamatan Cikulur pada 2022, serta di Kecamatan Cihara pada 2024.
Febby melanjutkan, kejadian terbaru terjadi di Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, dan di Kampung Sukadaya, Kecamatan Cikulur.
“Dari 27 kecamatan, yang paling tinggi kerawanannya berada di Kecamatan Bojongmanik, Cibeber, Muncang, Sobang, dan Leuwidamar,” tuturnya.***