Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pungli Program PTSL, Mantan Pejabat BPN Kabupaten Tangerang dan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 September 2025 | 17:30
BPN Kabupaten Tangerang

Keempat terdakwa 2 diantaranya adalah mantan pejabat BPN Kabupaten Tangerang dan mantan kades tengah menjalani persidangan kasus pungli PTSL di Pengadilan Negeri Serang. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Tangerang atas kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

Selain pejabat BPN Kabupaten Tangerang, tuntutan yang sama juga diarahkan ke mantan Kepala Desa atau mantan Kades Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb.

Iman dan Sueb dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, keduanya diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA: kerja Sama dengan Qatar, PT KAI Siapkan 50 Ribu Unit Rumah Bergaya Smart Tower

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 Tahun. Serta membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis tuntutan dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/PN Srg.

Sementara itu, honorer di BPN Kabupaten Tangerang yaitu Hasbullah dituntut 3 tahun penjara dan Raden Febie Firmansyah dituntut 2 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua honorer itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Akane Yamaguchi Pulangkan Putri KW dari China Masters 2025 Lewat Pertarungan Straight Game

Diketahui kasus dugaan pungli PTSL itu bermula pada tahun 2022, BPN Tangerang melaksanakan program PTSL dengan alokasi Sertifikat Hak Atas Tanah anggaran Rp26,1 miliar dan PTSL Rp1,7 miliar.

Program PTSL di wilayah Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada Juni 2022.

Dari jumlah pemohon PTSL tahun 2022 di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pemohon PTSL diantaranya Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Namun ketiganya tidak memprosenya secara resmi, melainkan kepada Raden dan Hasbullah.

Untuk memproses itu, Hasbullah, Febie dan saksi Wawan, Jusin, dan Bari, bertemu dengan Sueb selaku Kades Kalibaru yang juga anggota ajudikasi PTSL di restaurant Istana Nelayan Cibodas, Kota Tangerang.

Pada pertemuan tersebut Hasbullah menawarkan uang sejumlah Rp 3 ribu meter kepada saksi Sueb dengan maksud agar mempercepat, dan memperlancar proses pengurusan permohonan PTSL atas nama
Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.

BACAJUGA:

Cilegon

Lotte Chemical Cilegon Serap Tenaga Kerja Kurang Lebih 800 Orang, Warga Pribumi Kisaran Hanya 2 Persen

6 November 2025 | 12:58
DPRD Kabupaten Serang

DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

6 November 2025 | 12:38
Kota Serang diguncang gempa bumi

Kota Serang Diguncang Gempa 8 SR, BPBD Gelar Simulasi Banjir dan Kebakaran

6 November 2025 | 12:14
robinsar

Berakibat Macet, Robinsar Minta Timbangan di Gerbang Tol Dinonaktifkan Sementara

6 November 2025 | 10:23

Kemudian, masih di tahun 2022, Hasbullah bertemu dengan Febie Mall di Summarecon Gading Serpong, Tangerang Selatan untuk meminta bantuan pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, Shinta
Wijaya dan Angelina Josephine.

Hasbullah menjanjikan kepada Saksi Raden Febie Firmansyah akan memberikan biaya pengurusan sebesar Rp.2 ribu meter dengan maksud biaya tersebut untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan penerbitan SHM.

Setelah keduanya Sueb dan Febie setuju, Irfan menerangkan saksi Wawan menyerahkan 61 berkas permohonan PTSL milik Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine itu ke Raden Febie Firmansyah.

Namun, Iman Nugraha mengarahkan agar berkas diseragkan kepada Sueb yang merupakan Kepala Desa Kalibaru. Kemudian Saksi Raden Febie Firmansyah menyerahkan 61 berkas tersebut kepada Sueb.

Pada Februari 2023, Iman Nugraha menghubungi Sueb memberitakan luas lahan milik Jimmy Lie sekitar 321.366 meter persegi, dengan biaya yang harus dikeluarkan Rp160 juta.

Pada 22 Februari 2023, Iman Nugraha telah menerima uang secara tunai sebesar Rp70 jura dari Sueb di area parkir Rumah Makan Bandar Djakarta Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

Uang itu untuk nemperlancar proses penerbitan 61 sertifikat hak milik atas nama pemohon Jimmy Lie sebanyak 55 Sertifikat, atas nama Pemohon Shinta Wijaya sebanyak 4 Sertifikat, atas nama pemohon Angelina Josephine sebanyak 2 Sertifikat melalui program PTSL.

Diketahui, Sueb selaku Anggota Panitia Ajudikasi PTSL Tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai dengan prosedur, hingga terbitnya 61 SHM Atas Nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya, dan Angelina Josephine, telah menerima uang imbalan sebesar Rp640 juta dari Hasbullah.

Uang itu kemudian dibagikan ke terdakwa Iman Nugraha, Raden Febie Firmansyah yaitu bekas pegawai honorer BPN Kabupaten Tangerang dan Hasbullah. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: BPN Tangerangmantan KadesPenjaraPTSL
Previous Post

kerja Sama dengan Qatar, PT KAI Siapkan 50 Ribu Unit Rumah Bergaya Smart Tower

Next Post

Persebaya Surabaya vs Semen Padang, Absennya Fransisco Karena Kartu Merah

Related Posts

Cilegon
Daerah

Lotte Chemical Cilegon Serap Tenaga Kerja Kurang Lebih 800 Orang, Warga Pribumi Kisaran Hanya 2 Persen

6 November 2025 | 12:58
DPRD Kabupaten Serang
Daerah

DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

6 November 2025 | 12:38
Kota Serang diguncang gempa bumi
Daerah

Kota Serang Diguncang Gempa 8 SR, BPBD Gelar Simulasi Banjir dan Kebakaran

6 November 2025 | 12:14
robinsar
Daerah

Berakibat Macet, Robinsar Minta Timbangan di Gerbang Tol Dinonaktifkan Sementara

6 November 2025 | 10:23
Tempat makan Rabeg
Daerah

3 Rekomendasi Tempat Makan Rabeg Legend di Cilegon, Cocok Ajak Keluarga

6 November 2025 | 08:53
magang bank bjb
Daerah

Info Magang Bank bjb Penempatan Area Serang-Cilegon, Terbuka untuk Siswa SMA hingga Mahasiswa S1

6 November 2025 | 07:57
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Malingping, Ternyata Mengidap Penyakit Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang di Banten Minta Aturan Jam Operasional Truk Tambang: Kalau Mau Berlaku Adil Seharusnya……..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

oppo find X9

Oppo Find X9 Tahan Air Cocok untuk Foto Berenang

6 November 2025 | 14:02
persib bandung

Preview Selangor FC vs Persib Bandung, Maung Datang Bawa Modal Positif

6 November 2025 | 14:02
BRI

BRI Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham

6 November 2025 | 13:07
Cilegon

Lotte Chemical Cilegon Serap Tenaga Kerja Kurang Lebih 800 Orang, Warga Pribumi Kisaran Hanya 2 Persen

6 November 2025 | 12:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda