BANTENRAYA.COM – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menegaskan bahwa kondisi jalan rusak yang berada di Kampung Suminta, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak selama 20 tahun tak sepenuhnya kesalahan pemerintah daerah.
Tersendatnya pembangunan jalan di Desa Sukadaya itu diakibatkan sistem penganggaran nasional melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD yang dikelola pemerintah pusat.
“Masalahnya, kenapa tidak dimasukkan ke SIPD ketika masih terbuka? Ini kan sistem dari Kemendagri dan KPK. Saya tidak hafal teknisnya, hanya menyuruh dibangun. Urusan teknis anak buah,” kata Amir pada Kamis, 18 September 2025.
Saat ini Amir juga telah meminta kepada pihak Desa Sukadaya untuk berkoordinasi dengan dinas PUPR Kabupaten Lebak.
Menurutnya, pemerintah daerah juga terbatas oleh ketersediaan anggaran.
“Arahannya sudah jelas, tinggal apakah secara SIPD bisa atau tidak di tahun 2026. Jangan salahkan PUPR atau pemerintah. Semua juga ingin dibangun, masalahnya dananya terbatas,” ujarnya.
BACA JUGA: Serap Aspirasi, Reses DPRD Pandeglang Terima Keluhan Jalan Rusak
Sementara itu, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa Sukadaya, Dede, mengaku pihaknya sudah berulang kali mengusulkan perbaikan melalui mekanisme resmi SIPD, namun selalu ditolak.
“Dari 2023, 2024, sampai terakhir Januari 2025 diusulkan, tetap ditolak karena katanya tidak masuk SK. Padahal koordinatnya jelas. Kami sudah ikut prosedur,” ujar Dede.
Ia menyebut, penolakan berulang ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar warganya.
“Jelas masyarakat kecewa terus kalau seperti ini. Ada apa dengan Kampung Suminta? Padahal kemarin itu sudah dikunjungi Pak Kabid dan dia berjanji akan dibangun di 2026,” tandasnya.***















