BANTENRAYA.COM – Kelompok Masyarakat atau Pokmas dari 43 kelurahan di Kota Cilegon mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon untuk meminta kepastian terkait program Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga atau Salira melalui Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan atau DPWKel.
Pokmas menuntut kejelasan apakah program ini akan dijalankan atau tidak, guna menghindari informasi simpang siur yang selama ini membingungkan masyarakat.
Ketua Forum Pokmas, Eka menyatakan, pihaknya mendatangi DPRD Kota Cilegon karena adanya ketidakpastian soal pencairan dana Salira.
“Kami berharap dari sini ada kejelasan. Pokmas meminta hal yang jelas, apakah dilaksanakan atau tidak. Jika tidak, maka sampaikan secara terbuka,” ujarnya pada dengar pendapat di DPRD Kota Cilegon, Kamis, 18 September 2025.
Eka menambahkan, masyarakat sangat berharap program ini terealisasi.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp33,4 miliar, dengan termin I sebesar 40 persen.
“Ini sangat dibutuhkan untuk masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur,” tambahnya.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan atau Adpem Sekretariat Daerah Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak menjelaskan, program Salira merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 230.
“Ada 5 persen dari APBD yang dialokasikan untuk pembangunan pemberdayaan dan infrastruktur kelurahan. Untuk Kota Cilegon, anggaran infrastruktur kelurahan mencapai Rp33,4 miliar,” ungkapnya.
Namun, Tunggul menyatakan, pencairan anggaran hanya bisa dilakukan untuk termin I saja, akibat defisit APBD sebesar Rp124 miliar.
“Melihat situasi APBD saat ini, serta evaluasi 40 persen APBD termasuk keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemarin disepakati bahwa yang bisa dicairkan untuk Salira hanya termin I saja,” pungkasnya.
BACA JUGA: Cegah Cedera Bermain Sepakbola, Ini Lho Referensi Tips dari Dokter
Program Salira bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur dasar di tingkat RW, seperti drainase dan paving block, dengan melibatkan Pokmas sebagai pelaksana. Meski demikian, ketidakpastian ini membuat Pokmas khawatir akan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.***


















