BANTENRAYA.COM – ASN Pemkab Serang mengaku hanya bisa pasrah terkait wacana adanya pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) atau biasa juga disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Wacana pemangkasan tukin ASN Pemkab Serang saat ini sedang berhembus kencang, sejumlah anggota DPRD setempat dikabarkan menginisiasi usulan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, mereka mengusulkan akan tukin dipangkas hingga setengahnya alias 50 persen.
BACA JUGA: IHSG Rawan Koreksi, Cek 4 Rekomendasi Saham Hari Ini 16 September 2025
Usulan tersebut sama persis dengan yang didorong DPRD Provinsi Banten ke Pemprov Banten belum lama ini.
Pemangkasan diusulkan sebagai salah satu bentuk efisiensi mengingat belanja pegawai Pemprov kini membengkak untuk pembiayaan pegawi pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah seorang ASN di lingkup Pemkab Serang yang enggak disebutkan namanya mengaku, belum mengetahui terkait kabar usulan pemangkasan tukin.
BACA JUGA: Anti Gagal, Cara Jitu Atasi Baterai iPhone Tidak Cepat Habis dan Buat Mati Gaya
Ia juga tak bisa mengecek secara langsung apakah tukinnya sudah dilakukan pemangkasan atau belum.
“Kebetulan gaji dan tukin saya dalam penguasaan istri. Saya nanya berapa tukin yang diterima enggak dikasih tahu, katanya sudah dipotong sama BJB, tapi masih di bawah Rp20 juta,” katanya.
Salah satu pejabat eselon III ini menuturkan, tukin menjadi salah satu sumber finansial rumah tangganya karena sebagian digunakan untuk mengangsur cicilan.
“Kadang kalau tukin terlambat dibayar, terus kita ada angsuran sudah jatuh tempo bisa kena denda,” ungkapnya.
Andai pemangkasan benar-benar terjadi, dirinya hanya bisa pasrah karena sebagai ASN dirinya sudah diwajibkan untuk mengikuti setiap kebijakan yang dibuat.
“Kalau itu jadi kebijakan ya paling pasrah, tapi berharap sih enggak dipotong karena pasti akan berdampak ke yang lain-lain,” tuturnya.
Besaran Tukin ASN Pemkab Serang
Besaran tukin yang diberikan setiap bulan ke ASN Pemkab Serang cukup bervariasi lantaran nominalnya sangat tergantung dari beban kerja dan jabatan yang diemban serta kinerjanya.
Dengan demikian, meski ada alokasi besaran tukin namun bisa saja tak dicairkan seluruhnya karena target kinerjanya tak tercapai.
Untuk jabatan Sekda sekitar lebih Rp50 juta per bulan. Kemudian Inspektur Rp40 juta per bulan, Asisten Daerah (Asda) Rp30 juta per bulan, kepala-kepala OPD di atas Rp20 juta namun di bawah Rp30 juta.

















