BANTENRAYA.COM – Violent Agara Casttilo (17), korban pelemparan helm oleh anggota Polda Banten Bripda Abi Kurniawan, mulai membaik setelah sempat kritis dan koma.
Pelajar SMKN 2 Kota Serang itu telah kembali ke rumahnya, setelah di rawat di RSUD Banten sejak 24 Agustus 2025 lalu.
Ayah Agara, Benny Permadi membenarkan jika putranya sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Banten sejak Senin (8/9/2025). Namun, Agara masih menjalani perawatan intensif di rumah, lantaran belum pulih 100 persen.
“Masih harus menjalani fisioterapi, saraf motorik di wajah belum sepenuhnya normal dan masih belum bisa fokus,” katanya kepada awak media, Minggu (14/9/2025).
Korban Pelemparan Helm Sudah Bisa Komunikasi
Selain itu, Benny mengungkapkan Agara saat ini sudah bisa berkomunikasi dengan keluarga. Namun putranya itu belum mampu berjalan diduga akibat saraf motorik.
“Saat ini kami fokus kesembuhan Agara,” ungkapnya.
Disinggung soal putusan sidang kode etek Bripda Abi Kurniawan, Benny mengaku keluarga sudah memaafkan, akan tetapi keluarga masih berharap kasus tersebut diproses secara pidana.
“Kami sekeluarga mengapresiasi sanksi yang diberikan, besar harapan kami pelaku diadili secara pidana juga,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Violent Agara Casttilo kritis di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan di jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Sebelum kecelakaan, pelajar SMA itu dilempar helm oleh anggota Polda Banten Bripda Abi Kurniawan yang sedang berpatroli.
Baca Juga: 3 Calon Dirops BPRS CM Mulai Tes Psikologis, Diminta Tekan Biaya Operasional Bank
Atas perbuatannya itu, Bripda Abi Kurniawan terbukti bersalah dalam sidang kode etik dan profesi Polri yang
dipimpin ketua majelis KEPP sekaligus Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto yang digelar pada Selasa (9/9/2025) kemarin.
Bripda Abi dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun serta penundaan pendidikan selama 1 tahun, serta ditempatkan khusus (Patsus) selama 30 hari. ***

















