BANTENRAYA.COM – Camat Cibeber Sofan Maksudi mengaku jika setiap tambang termasuk tambang pasir yang ada di Kota Cilegon meski mendapatkan rekomendasi lurah dan camat untuk bisa beroperasi dan mendapatkan izin dari Provinsi Banten.
Sofan mengaku, dirinya juga sempat diminta untuk tandatangan rekomendasi izin tambang termasuk tambang pasir namun menolak.
Diketahui, di Kota Cilegon baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan para camat di Kota Cilegon mengaku tidak mengetahui secara resmi jumlah titik resmi tambang pasir di Kota Cilegon.
Camat Cibeber Sofan Maksudi menyampaikan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses rekomendasi sebagai persyaratan izin tambang yaitu tambang pasir.
“Pihak kecamatan tidak dilibatkan tambang pasir,” jelasnya, Minggu 14 September 2025.
Sofan menjelaskan, pihaknya pernah diminta untuk tandatangan tambang pasir, Namun, ia menolak dengan alasan hal tersebut akan merusak alam.
BACA JUGA :Waspada, Travel Umrah Ilegal Masih Marak di Banten
“Saya pernah diminta tanda tangan tambang pasir tapi saya tidak mau. Jadi di kelurahan yang rekomendasi,” tegasnya yang tidak menerangkan siapa lurah yang dimaksud.
Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasinnufus menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui soal izin tambang pasir menjadi ranah dinas. Namun, untuk titik ada di Kelurahan Taman Baru 1 titik, Kelurahan Deringo 2 titik tapi sudah tutup, kalau Kelurahan Lebak Denok masih kosong.
“Di Taman baru ada 1 titik, Deringo ada 2 titik namun SDH Tutup, Lebak Denok belum terkonfirmasi. Tidak mengetahui terkait perizinan tambang pasir karena ranahnya adai DPMPTSP,” jelasnya.
Ikhlas menyampaikan, tidak pernah ada koordinasi dari DLH Kota Cilegon terkait keberadaan galian C dan tambang pasir.
“Pihak DLH belum pernah ada koordinasi dengan kecamatan terkait keberadaan galian C tambang pasir di wilayah Kecamatan Citangkil,” ujarnya.
Camat Ciwandan Agus Ariyadi memilih untuk tidak menyampaikan komentar soal berapa banyak keberadaan titik tambang pasir di Kecamatan Ciwandan. Dirinya meminta wartawan untuk melakukan komunikasi dengan lurah.
“Langsung ke lurah saja kalo kaitannya dengan tambang pasir itu,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Camat Cilegon Maman Herman tidak memberikan jawaban saat ditanya wartawan tentang keberadaan tambang pasir ilegal di wilayah kecamatan.
BACA JUGA : Medsos Jadi Bilik Aduan, Sekda Banten Minta Nakes Lebih Ramah
Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menjelaskan, untuk perizinan sendiri itu menjadi kewenangan Provinsi Banten. Pihaknya, sampai sekarang tidak memiliki data karena provinsi tidak pernah memberikan tembusan izin tambah untuk perusahaan ke DLH Kota Cilegon.
“Kita lagi berkirim surat kesana, karena mereka tidak pernah ada laporan (surat tembusan-red), setiap mengeluarkan izin itu. Jadi kita lagi minta izin ke sana ke Provinsi,” katanya, Jumat (12/9).
Sabri menjelaskan, dirinya hanya memiliki data pada 202. Namun, itu tidak bisa menjadi acuan karena izin tambang pasir itu selalu diperbaharui.
BACA JUGA : Mengintip Sulitnya Proses Pembuatan Gula Aren Cigemblong di Kabupaten Lebak
“Tidak ada ke DLH kalau ke dinas lain kami tidak tahu. Saya ada tapi yang tahun lama 2022 kalau nggak salah.Tapi itu habis masanya, itu karena (izin tambang-red) ada kadaluarsanya,” jelasnya.
Sabri menegaskan, jika sudah ada jawaban dari Provinsi Banten, pihaknya memastikan akan memberikannya kepada wartawan.
“Nanti kami sedang minta. Jika senin ada maka kami akan sampaikan ke wartawan,” tegasnya. (***)


















