BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon saat ini terus berupaya mengusulkan aturan larangan truk melintas di jalan protokol hanya 5 jam saja.
Sebelumnya, truk boleh melintas di jalan protokol Kota Cilegon pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Namun, beberapa kasus kecelakaan lalu lintas di jalan protokol Kota Cilegon membuat Pemkot Cilegon mengusulkan agar truk hanya boleh melintas pada pukul 00.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Usulan aturan tersebut disampaikan Pemkot Cilegon ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau Ditjen Hubdat pada Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI.
Walikota Cilegon Robinsar bahkan langsung mengawal usulan tersebut ke Kemenhub RI didampingi sejumlah pejabat Dishub Kota Cilegon pada Jumat, 12 September 2025.
BACA JUGA: DLHK Provinsi Banten Tak Dilibatkan dalam Polemik Limbah di PT Genesis Regeneration Smelting
Robinsar mengaku mendatangi langsung Kemenhub RI untuk mengawal surat usulan larangan truk di jalan protokol.
“Pertama kita membahas persoalan-persoalan yang ada di Kota Cilegon, berkaitan dengan perhubungan, baik arus mudik, karena berkat kerja sama semua pihak arus mudik tahun ini berjalan lancar,” kata Robinsar kepada awak media, Jumat, 12 September 2025.
“Kami mengusulkan soal operasional kendaraan besar di jalan protokol, meski tidak bisa larangan 24 jam, kami mengusulkan minimal bisa di jam 00.00 sampai jam 05.00 (truk boleh melintas),” kata Politisi Partai Golkar ini.
Ia juga menyampaikan kondisi jalan yang statusnya jalan nasional.
“Jalan nasional banyak masukan masyarakat yang kondisinya gelap, kita sampaikan supaya ada penanganan, apalagi kan ini lintasan Merak bukan hanya warga Cilegon, tetapi warga luar kota yang akan menyeberang ke Sumatera, ada peningkatan penerangan jalan,” ucapnya.
BACA JUGA: Ramai Warganya Dikabarkan Meninggal Usai Terpapar Limbah, Bupati Serang Langsung Datangi PT GRS
Robinsar juga menyampaikan tentang rencana Pemkot Cilegon yang akan membangun Jalan Lingkar Utara atau JLUS sebagai salah satu upaya mengurai kepadatan arus kendaraan menuju Pelabuhan Merak.
“Wacana JLU kami sampaikan, bahwa JLU yang akan kami bangun banyak benefit, selain pengembangan daerah, pemerataan pembangunan, ketahanan pangan, dan juga bisa menjadi buffer zone kendaraan yang akan melintas ke Sumatera,” paparnya.
Robinsar mengaku optimis dengan usulan yang disampaikan.
“Pak Dirjen mengaku akan segera turun timnya, baik jam operasional truk, penerangan jalan dan JLU, kan bisa untuk pembagian arus mudik ke Sumatera,” tuturnya.
Robinsar mengaku, dalam usulan larangan truk melintas di Kota Cilegon, pihaknya juga terus melakukan kajian di lapangan.
BACA JUGA: Tim PKM Unbaja Manfaatkan Limbah Styrofoam Diubah Menjadi Paving Block
“Kalau saat ini truk boleh melintas pukul 22.00 WIB, tetapi pukul 22.00 WIB masih banyak lalu lintas masyarakat Kota Cilegon,” jelasnya.
Ia menjelasan, pihaknya juga menyampaikan persoalan parkir di jalan nasional.
“Itu tidak boleh jadi retribusi atau pajak di badan jalan nasional. Mereka meminta kita menyediakan kantong parkir,” paparnya.
Robinsar menambahkan, pada pukul 05.00 hingga pukul 23.59 truk dilarang melintas di jalan protokol Kota Cilegon.
“Kalau pemilik usaha di jalan protokol mau bawa barang, solusinya pakai truk kecil seperti truk engkel,” tambah Robinsar.***
 
			














