BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Keputusan perpanjangan Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 256.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 255 Tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Kendaraan Bermotor;
Baca Juga: Film Rangga dan Cinta Segera Tayang di Bioskop: Ajak Penonton Bernostalgia ke Masa SMA
– Pembebasan pokok dan denda diberikan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan, pemilik wajib membayar pajak tahun 2025
– Untuk kendaraan yang menunggak bayar pajak tahun 2025 tidak dikenakan denda, cukup membayar pokok pajaknya saja
Perpanjangan Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Banten ini diunggah oleh Instagram @pemprov.banten.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Tegaskan Rusunawa Jadi Solusi Konkret Warga Terdampak Normalisasi Sungai Cibanten
“Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang!” keterangan Instagram @pemprov.banten.
Perpanjangan Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Banten diperpanjang sampai tanggal 31 Oktober 2025.
Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini bertujuan untuk pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Banten dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Baca Juga: Dua Jabatan Direksi BPRSCM Segera Dilelang, Lulusan S1 Bisa Daftar
Ketentuan Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Banten
Ada berbagai ketentuan yang perlu masyarakat Banten ketahui dalam Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya;
– Berlaku untuk kendaraan yang menunggak tahun 2024 dan sebelumnya
Baca Juga: Cinta Dalam Sujudku Siap Tayang, Cek Sinopsis dan Daftar Pemain Series Terbaru dari Yasmin Napper
– Dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025
– Tidak berlaku untuk proses mutasi keluar Provinsi Banten
Manfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa adanya beban pokok dan sanksi. ***

















