Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Masuk Kriteria Pemutihan, Kepala OPD Wajib Bayar Tunggakan Pajak Randis

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
9 April 2025 | 20:34
Tak Masuk Kriteria Pemutihan, Kepala OPD Wajib Bayar Tunggakan Pajak Randis

Randis milik Pemprov Banten yang terbengkalai di halaman parkir depan gedung Dinas PUPR Provinsi Banten. Raffi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Kebijakan penghapusan denda dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bertanggung jawab penuh atas penyelesaian tunggakan pajak kendaraan operasional masing-masing.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi.

Baca Juga: Rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan, Pemprov Banten Sediakan Jalur Afirmasi 30 Persen untuk Warga Lokal

Ia mengatakan bahwa, Keputusan Gubernur (KepGub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 hanya berlaku untuk kendaraan milik masyarakat umum.

BACAJUGA:

Positively Yours

Spoiler Drakor Positively Yours Episode 9 Sub Indo: Usaha Du Jun Melindungi Hui Won

14 Februari 2026 | 15:44
PSM Makassar

PSM Makassar vs Dewa United, Konsistensi Juku Eja Akan Diuji di Gelora BJ. Habibie

14 Februari 2026 | 15:27
GMNI

Pelantikan DPD GMNI Banten Periode 2026-2028: Membumikan Pancasila di Tanah Jawara

14 Februari 2026 | 14:42
Capiton Foto Ketua DMI Kota Serang H. Komar saat menghadiri Gebyar Serang Mengaji di Alun-alun Barat, Kota Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Siap Sukseskan Program Serang Mengaji hingga ke tingkat RT

14 Februari 2026 | 14:01

“Randis itu tidak termasuk dalam kebijakan di Keputusan Gubernur Banten itu. Itu mah tugas Kepala OPD-nya masing-masing yang harus bertanggung jawab atas pemanfaatan kendaraan dinasnya dong,” kata Deden, Rabu (9/4/2025).

Menurut Deden, nilai tunggakan pajak randis cukup signifikan dan merupakan potensi pendapatan daerah yang harus diselamatkan.

Baca Juga: Buried Hearts Episode 15 Sub Indo: Nasib Jang Sun Usai Rahasia Terbongkar

Oleh karena itu, seluruh tunggakan pajak randis ditargetkan harus lunas dan tuntas pada tahun 2025 ini.

“Kita sudah sepakat bahwa tunggakan pajak randis untuk diselesaikan tahun ini,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa, kebijakan pemutihan denda PKB berdampak pada koreksi pendapatan daerah sekitar Rp30 hingga Rp50 miliar.

Baca Juga: Dirawat Dinsos Serang, Bayi Terlantar di Lebakwangi Kini Sehat dan Berat Badan Naik

Namun, kekurangan itu diproyeksikan akan tertutupi dari pendapatan pada sektor lain seperti pajak air permukaan, yang menunjukkan kinerja positif pada triwulan pertama 2025.

“Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya belum maksimal kita dorong untuk tertib bayar. Hasilnya, kita sudah melebihi target,” jelasnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.

Ia mengatakan, jika anggaran untuk pajak kendaraan dinas di setiap opd itu sudah dianggarkan dan menjadi tanggung jawab tiap opd untuk membayarkannya.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Masih Tinggi Pasca Lebaran, Begini Kata Disperindag Banten

“Secara kepGubnya kan sudah jelas bahwa itu (pemutihan pajak,-red) dikhususkan untuk masyarakat. Kan kalau kendaraan dinas mah sudah dianggarkan, jadi ya kewajiban OPD harus membayarkan itu, kenapa bisa menunggak,” kata Rina.

Saat ditanya mengenai temuan kendaraan dinas oleh BPK sebanyak 245 kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga Rp 1,2 Miliar, Rina mengatakan jika sampai dengan saat ini prosesnya masih terus berjalan akan tetapi total berapa persen yang sudah clear atau terlaksana pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail.

“Itu masih terua berjalan ya proses inventarisirnya, sudah ada progres, cuma saya harus liat data berapa persennya. Tapi sudah ada progres dan terus berjalan,” jelasnya.

Baca Juga: Tragis! Bayi di Lebak Dibuang di Kebun Singkong, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Sendiri

Kendati demikian, Rina tidak menampik jika masih ada PR tunggakan pajak kendaraan dinas yang belum terbayarkan hingga saat ini.

“Iya, itu ada (tunggakan yang belum terbayar,-red). Masih ada,” pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags: kendaraan dinasPajak Kendaraan Bermotor (PKB)pemutihantidak berlaku
Previous Post

Rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan, Pemprov Banten Sediakan Jalur Afirmasi 30 Persen untuk Warga Lokal

Next Post

Aduan THR Belum Dibayarkan di Banten Melonjak Jadi 146 Kasus, Disnakertrans Siap Beri Sanksi

Related Posts

Positively Yours
Daerah

Spoiler Drakor Positively Yours Episode 9 Sub Indo: Usaha Du Jun Melindungi Hui Won

14 Februari 2026 | 15:44
PSM Makassar
Daerah

PSM Makassar vs Dewa United, Konsistensi Juku Eja Akan Diuji di Gelora BJ. Habibie

14 Februari 2026 | 15:27
GMNI
Daerah

Pelantikan DPD GMNI Banten Periode 2026-2028: Membumikan Pancasila di Tanah Jawara

14 Februari 2026 | 14:42
Capiton Foto Ketua DMI Kota Serang H. Komar saat menghadiri Gebyar Serang Mengaji di Alun-alun Barat, Kota Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Siap Sukseskan Program Serang Mengaji hingga ke tingkat RT

14 Februari 2026 | 14:01
Suasana di Nagaria Tuo Pariangan, Sumatera Barat. Dok: Jadesta Kemenparekraf
Daerah

Fakta Menarik Nagaria Tuo Pariangan Sumbar Jadi Desa Terindah di Dunia

14 Februari 2026 | 13:55
capacity building Pemkab Serang
Daerah

Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

14 Februari 2026 | 12:14
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ajax Amsterdam

Eredivisie Ajax Amsterdam vs Fortuna Sittard, Debut Paes Diprediksi Bertemu Hubner!

14 Februari 2026 | 15:57
Positively Yours

Spoiler Drakor Positively Yours Episode 9 Sub Indo: Usaha Du Jun Melindungi Hui Won

14 Februari 2026 | 15:44
Persebaya Surabaya

Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Tekad Bajul Ijo Lanjutkan Tren Positif

14 Februari 2026 | 15:35
Undercover Miss Hong

Spoiler Drakor Undercover Miss Hong Episode 9 Sub Indo: Geum Bo Sangat Murka Pada Joong Il

14 Februari 2026 | 15:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda