Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mudik Lebaran 2025, Kemenhub Sediakan Parkir untuk 1.200 Kendaraan untuk Pemudik yang akan ke Sumatera

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
5 Maret 2025 | 21:31
Mudik Lebaran 2025, Kemenhub Sediakan Parkir untuk 1.200 Kendaraan untuk Pemudik yang akan ke Sumatera

Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi bersama Gubernur Banten Anda Soni. Muhamad Tohir/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kementerian Perhubungan RI menggelar rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran 2025 bersama Pemprov Banten dan jajaran terkait di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Kemenhub ingin menyediakan tempat parkir untuk 1.200 kendaraan di sekitar pelabuhan Merak untuk menghindari kemacetan parah.

Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi mengatakan, berdasarkan prediksi akan ada 568.222 kendaraan yang berasal dari Jakarta yang akan melintasi wilayah Banten untuk menuju Sumatera.

Baca Juga: Dua Perusahaan di Banten PHK 3.500 Karyawan, Penyebabnya Bukan Soal UMK

Jumlah ini naik sekitar 1,5 persen dibandingkan dengan musim Lebaran tahun sebelumnya.

Untuk itu, segala persiapan harus dilakukan guna mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan parah terutama di Merak.

Duddy mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk menyiapkan sejumlah titik yang akan dijadikan sebagai bufferzone atau rest area untuk musim mudik Lebaran 2025.

BACAJUGA:

ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53

Baca Juga: Berikan Bantuan, Isteri Walikota Serang Arfina Rustandi Jenguk Mastariah Penderita Tumor di Kota Serang

Bufferzone digunakan untuk menampung kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera melalui pelabuhan Merak mauapun pelabuhan lain di Provinsi Banten.

Dengan cara ini maka lalu lintas kendaraan akan tidak menumpuk di jalan raya maupun di jalan tol.

Selain menyediakan bufferzone, pihaknya juga akan memberlakukan pembatasan kendaraan barang.

Baca Juga: Butuh Uluran Tangan, Mastariah Warga Kota Serang Idap Tumor Ganas di Mata Kiri

Adapun kendaraan yang akan dilarang melintas tol maupun jalan arteri adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, seperti pasir, tanah, atau batu, hasil tambang, dan bangunan.

Tetapi ada pengecualian pada sejumlah mobil pengangkut barang, misalnya mobil pengangkut BBM, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan barang pokok, seperti beras, tepung, jagung, gula, dan sebagainya.

Baca Juga: Janji Tidak Korupsi Andra Soni Perlu Bukti, Bukan Cuma Omon-omon

Duddy mengungkapkan, pada Lebaran 2025 ini pihaknya akan mengaktifkan sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Pelabuhan Indah Kiat, dan Pelindo.

Untuk angkutan pribadi dan bus akan diarahkan ke pelabuhan Merak, sementara kendaraan roda dua ke pelabuhan Ciwandan, dan untuk kendaraan besar ke pelabuhan yang ada di Bojonegara.

Duddy mengatakan, buffer zone merupakan instrumen delaying system kendaraan yang akan menyeberang melalui pelabuhan.

Baca Juga: Kades Tegaskan Website Desa Wanayasa Pontang Bukan Dikerjakan oleh PT WSMB

Lokasi buffer zone akan ada dua yaitu buffer zone yang ada di jalan tol dan buffer zone yang ada di jalan arteri.

Untuk jumlahnya, buffer zone di jalan tol akan ada 3 lokasi yaitu di rest area KM 13, KM 43, dan KM 68. Sementara buffer zone di jalan arteri tersebar di Cikuasa atas dan Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon.

“Total kapasitas parkir di buffer zone mencapai 1.050 kendaraan kecil dan 200 kendaraan R2,” katanya.

Gubernur Banten Anda Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten untuk menyukseskan program mudik Lebaran 2025.

Baca Juga: Cegah Perang Sarung di Pandeglang, Polisi Gencarkan Patroli Menjelang Sahur

Namun yang tak kalah penting dari itu menurutnya adalah sosialisasi tentang aturan selama mudik Lebaran harus digencarkan sehingga masyarakat mengetahui informasi tersebut. ***

Editor: Administrator
Tags: Kementerian Perhubungan RIlebaran 2025mudikpelabuhan meraktempat parkir
Previous Post

Dua Perusahaan di Banten PHK 3.500 Karyawan, Penyebabnya Bukan Soal UMK

Next Post

Pemkot Serang Targetkan Efisiensi Anggaran Rp 60 Miliar, Prioritaskan Infrastruktur dan Pendidikan

Related Posts

ASN Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus
Daerah

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi
Daerah

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang
Daerah

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri.
Daerah

Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

23 Februari 2026 | 21:48
Tokoh Pendiri Provinsi Banten Haji Embay Mulya Syarief
Daerah

Tokoh Pendiri Banten Minta Pemkot Serang Perkuat Perlindungan Bangunan Cagar Budaya

23 Februari 2026 | 21:21
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda