BANTENRAYA.COM – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Cenderawasih, persisnya di depan Stadion Maulana Yusuf atau MY, Ciceri, Kota Serang, Rabu 18 Desember 2024.
Penertiban parkir liar ini agar arus transportasi kendaraan yang lalulalang di sepanjang Jalan Cenderawasih persisnya di depan Stadion MY berjalan lancar tanpa hambatan.
Dishub Kota Serang pun akan menurunkan beberapa petugas untuk mengawasi parkir liar kendaraan yang di sepanjang jalan depan Stadion MY, agar tetap steril dari parkir liar kendaraan.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp1,7 Miliar, Kantor MUI Kota Cilegon Akan Diresmikan Tahun 2025
Penertiban parkir liar ini juga merupakan tindaklanjut dari penertiban para pedagang kaki lima atau PKL di depan Stadion MY beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Disparpora Kota Serang Zecka Bachdi mengatakan, penertiban parkir liar di sepanjang jalan depan Stadion MY karena kewenangan Dishub Kota Serang.
“Hari ini kita berkoordinasi dengan Dishub untuk mengatur jangan sampai pedagang sudah dipindah, ternyata masih macet juga, ternyata titik persoalannya ada parkir di bahu jalan. Makanya kami meminta bantuan Dishub untuk mengatur parkir, sehingga nanti ke depan tidak ada lagi parkir di bahu jalan ini,” ujar Zecka, kepada awak media.
Baca Juga: Cair Boss! Honor RT dan RW Cilegon Akhirnya Dicairkan, Proses Pencairan Dimulai Hari Ini
Ia menuturkan, kantong-kantong parkir kendaraan sudah disiapkan sesuai dengan surat keputusan atau SK parkir.
“Kita siapkan titik parkir yang memang sudah ada SK parkir,” ucap dia.
Zecka mengaku pihaknya akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah atau OPD terkait dalam hal ini Dishub Kota Serang untuk mengawasi parkir liar di sepanjang jalan depan Stadion MY.
Baca Juga: Drakor Light Shop Lanjut Season 2? Begini Tanggapan dari Kang Full
Pengawasan itu dilakukan karena Disparpora tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan parkir liar.
“Kita berharap ada campur tangan atau pun kwajiban yang dikelola oleh Dishub. Parkir di sisi jalan ini kan tanggungjawabnya Dishub Kota Serang, karena bukan di dalam area stadion tanggungjawabnya Dishub. Alhamdulillah hari ini perwakilan Dishub sudah hadir melihat dan kita sepakat untuk mensterilkan jalan ini,” katanya.
Ia menerangkan, dalam beberapa hari ke depan sepanjang jalan depan Stadion MY akan dipasang rambu-rambu imbauan dilarang parkir di bahu jalan sepanjang jalan depan Stadion MY.
Baca Juga: Yamaha Luncurkan Aerox 155 Alpha dengan Mesin Turbo, Ini Harga dan Spesifikasinya
“Insya Allah mungkin satu dua hari ke depan akan dipasang rambu dilarang parkir di sisi jalan sepanjang stadion. Kita siapkan titik parkir yang memang memadai sehingga nanti tidak ada lagi parkir di sisi jalan ini,” terang Zecka.
Zecka membeberkan, kantong-kantong parkir resmi yang disiapkan sudah mengantongi SK parkir berada di depan Taman Makam Pahlawan (TMP).
Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat diarahkan untuk parkir di lokasi tersebut.
“Iya kantong parkirnya ada di depan makam. Nanti petugas parkirnya dari Dishub sudah ditunjuk, tinggal nanti pelaksanaan teknis saja kita laksanakan,” beber dia.
Baca Juga: Jual Beli Barang Haram Lewat Medsos, Pengedar Tembakau Sinte Diamankan Polres Cilegon
Disparpora berkolaborasi dengan Dishub, kata dia, hanya memberikan imbauan kepada para petugas parkir dan para pedagang di sepanjang jalan depan Stadion MY agar memberikan edukasi kepada para pengunjung.
“Kita hari ini hanya imbauan saja kepada para pedagang yang diawning, kalau memang yang belinya yang makan di sini dimohon untuk dikasih pengertian, agar parkirnya di tempat parkir yang kita siapkan jangan di depan pedagang, kalau belinya take way mungkin semenit dua menit ya mungkin kita bisa pahami itu,” tegasnya.
Kepala Subagian Tata Usaha UPT Pengelola Sarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan (Dishbu) Kota Serang, Tahta mengatakan, sosialisasi juru parkir untuk menertibkan parkir di area bahu jalan sepanjang Jalan Cenderawasih, Lingkungan Penancangan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Tabrak Lari, Dua Nyawa Melayang di Jalan Jenderal Sudirman
“Dimana Disparpora sendiri sudah menyiapkan lahan parkir di depan pintu masuk tapi, tidak masuk gate ya masih di area kantong parkir,” ujar Tahta, kepada wartawan.
Tahta berencana dalam waktu dekat ini akan segera mengumpulkan para juru parkir yang ada di luar kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Pemanggilan para juru parkir ini untuk memberikan edukasi atau pemahaman bahwa tidak boleh lagi menggunakan jalan Cendrawasih untuk parkir kendaraan.
Baca Juga: Sembunyikan Narkoba dalam Kotak Susu, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polda Banten
“Iya kita akan memanggil juru parkir untuk mengikuti aturan yang berlaku pengelola aset dalam hal ini Disaparpora. Dan lahan yang sudah disiapkan nantinya kita akan bekerja sama,” katanya.
Ia menjelaskan, para juru parkir yang akan bertugas mengatur kendaraan di jalan Cenderawasih Stadion Maulana Yusuf sudah mengantongi surat keputusan parkir dari Dishub Kota Serang.
“Jadi nantinya SK Parkir itu tetap akan diberikan kepada pengelola parkir di sini nanti bisa atas nama dishub atau perorangan. Iya betul SKnya di sana untuk nama jalannya Cendrawasih Penancangan,” jelas Tahta.
Baca Juga: Sinar Mas Land Resmi Akuisisi 91,99 Persen Saham SMDM, Genjot Pembangunan Golf Estate
Ia menyarankan kepada Disparpora Kota Serang untuk berkirim surat kepada Dishub Kota Serang.
Pengiriman surat untuk meminta bantuan agar Dishub Kota Serang menyiapkan rambu-rambu dilarang parkir di bahu Jalan Cenderawasih persisnya di depan Stadion Maulana Yusuf.
“Saya berharap Disparpora berkirim surat meminjam rambu sementara dilarang parkir karena Dishub sendiri punya rambu portable kalau tidak didukung itu masih susah warga ini ada lahan kosong sedikit pasti akan parkir. Juru parkir juga kurang SDM mungkin Cuma dua sampai tiga orang dengan jalan sepanajng ini,” tandasnya. ***
















