Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Stadion Maulana Yusuf Steril dari Parkir Liar, Lahan Parkir Baru Disiapkan untuk Pengunjung

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
18 Desember 2024 | 20:12
Stadion Maulana Yusuf Steril dari Parkir Liar, Lahan Parkir Baru Disiapkan untuk Pengunjung

Plt Kepala Disparpora Kota Serang Zecka Bachdi ikut turun sosialisasi sekaligus menertibkan parkir liar di sepanjang jalan depan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Rabu 18 Desember 2024. Dokumentasi wartawan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Cenderawasih, persisnya di depan Stadion Maulana Yusuf atau MY, Ciceri, Kota Serang, Rabu 18 Desember 2024.

Penertiban parkir liar ini agar arus transportasi kendaraan yang lalulalang di sepanjang Jalan Cenderawasih persisnya di depan Stadion MY berjalan lancar tanpa hambatan.

Dishub Kota Serang pun akan menurunkan beberapa petugas untuk mengawasi parkir liar kendaraan yang di sepanjang jalan depan Stadion MY, agar tetap steril dari parkir liar kendaraan.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp1,7 Miliar, Kantor MUI Kota Cilegon Akan Diresmikan Tahun 2025

Penertiban parkir liar ini juga merupakan tindaklanjut dari penertiban para pedagang kaki lima atau PKL di depan Stadion MY beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Disparpora Kota Serang Zecka Bachdi mengatakan, penertiban parkir liar di sepanjang jalan depan Stadion MY karena kewenangan Dishub Kota Serang.

BACAJUGA:

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20

“Hari ini kita berkoordinasi dengan Dishub untuk mengatur jangan sampai pedagang sudah dipindah, ternyata masih macet juga, ternyata titik persoalannya ada parkir di bahu jalan. Makanya kami meminta bantuan Dishub untuk mengatur parkir, sehingga nanti ke depan tidak ada lagi parkir di bahu jalan ini,” ujar Zecka, kepada awak media.

Baca Juga: Cair Boss! Honor RT dan RW Cilegon Akhirnya Dicairkan, Proses Pencairan Dimulai Hari Ini

Ia menuturkan, kantong-kantong parkir kendaraan sudah disiapkan sesuai dengan surat keputusan atau SK parkir.

“Kita siapkan titik parkir yang memang sudah ada SK parkir,” ucap dia.

Zecka mengaku pihaknya akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah atau OPD terkait dalam hal ini Dishub Kota Serang untuk mengawasi parkir liar di sepanjang jalan depan Stadion MY.

Baca Juga: Drakor Light Shop Lanjut Season 2? Begini Tanggapan dari Kang Full

Pengawasan itu dilakukan karena Disparpora tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan parkir liar.

“Kita berharap ada campur tangan atau pun kwajiban yang dikelola oleh Dishub. Parkir di sisi jalan ini kan tanggungjawabnya Dishub Kota Serang, karena bukan di dalam area stadion tanggungjawabnya Dishub. Alhamdulillah hari ini perwakilan Dishub sudah hadir melihat dan kita sepakat untuk mensterilkan jalan ini,” katanya.

Ia menerangkan, dalam beberapa hari ke depan sepanjang jalan depan Stadion MY akan dipasang rambu-rambu imbauan dilarang parkir di bahu jalan sepanjang jalan depan Stadion MY.

Baca Juga: Yamaha Luncurkan Aerox 155 Alpha dengan Mesin Turbo, Ini Harga dan Spesifikasinya

“Insya Allah mungkin satu dua hari ke depan akan dipasang rambu dilarang parkir di sisi jalan sepanjang stadion. Kita siapkan titik parkir yang memang memadai sehingga nanti tidak ada lagi parkir di sisi jalan ini,” terang Zecka.
Zecka membeberkan, kantong-kantong parkir resmi yang disiapkan sudah mengantongi SK parkir berada di depan Taman Makam Pahlawan (TMP).

Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat diarahkan untuk parkir di lokasi tersebut.

“Iya kantong parkirnya ada di depan makam. Nanti petugas parkirnya dari Dishub sudah ditunjuk, tinggal nanti pelaksanaan teknis saja kita laksanakan,” beber dia.

Baca Juga: Jual Beli Barang Haram Lewat Medsos, Pengedar Tembakau Sinte Diamankan Polres Cilegon

Disparpora berkolaborasi dengan Dishub, kata dia, hanya memberikan imbauan kepada para petugas parkir dan para pedagang di sepanjang jalan depan Stadion MY agar memberikan edukasi kepada para pengunjung.

“Kita hari ini hanya imbauan saja kepada para pedagang yang diawning, kalau memang yang belinya yang makan di sini dimohon untuk dikasih pengertian, agar parkirnya di tempat parkir yang kita siapkan jangan di depan pedagang, kalau belinya take way mungkin semenit dua menit ya mungkin kita bisa pahami itu,” tegasnya.

Kepala Subagian Tata Usaha UPT Pengelola Sarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan (Dishbu) Kota Serang, Tahta mengatakan, sosialisasi juru parkir untuk menertibkan parkir di area bahu jalan sepanjang Jalan Cenderawasih, Lingkungan Penancangan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Tabrak Lari, Dua Nyawa Melayang di Jalan Jenderal Sudirman

“Dimana Disparpora sendiri sudah menyiapkan lahan parkir di depan pintu masuk tapi, tidak masuk gate ya masih di area kantong parkir,” ujar Tahta, kepada wartawan.

Tahta berencana dalam waktu dekat ini akan segera mengumpulkan para juru parkir yang ada di luar kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Pemanggilan para juru parkir ini untuk memberikan edukasi atau pemahaman bahwa tidak boleh lagi menggunakan jalan Cendrawasih untuk parkir kendaraan.

Baca Juga: Sembunyikan Narkoba dalam Kotak Susu, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polda Banten

“Iya kita akan memanggil juru parkir untuk mengikuti aturan yang berlaku pengelola aset dalam hal ini Disaparpora. Dan lahan yang sudah disiapkan nantinya kita akan bekerja sama,” katanya.

Ia menjelaskan, para juru parkir yang akan bertugas mengatur kendaraan di jalan Cenderawasih Stadion Maulana Yusuf sudah mengantongi surat keputusan parkir dari Dishub Kota Serang.

“Jadi nantinya SK Parkir itu tetap akan diberikan kepada pengelola parkir di sini nanti bisa atas nama dishub atau perorangan. Iya betul SKnya di sana untuk nama jalannya Cendrawasih Penancangan,” jelas Tahta.

Baca Juga: Sinar Mas Land Resmi Akuisisi 91,99 Persen Saham SMDM, Genjot Pembangunan Golf Estate

Ia menyarankan kepada Disparpora Kota Serang untuk berkirim surat kepada Dishub Kota Serang.

Pengiriman surat untuk meminta bantuan agar Dishub Kota Serang menyiapkan rambu-rambu dilarang parkir di bahu Jalan Cenderawasih persisnya di depan Stadion Maulana Yusuf.

“Saya berharap Disparpora berkirim surat meminjam rambu sementara dilarang parkir karena Dishub sendiri punya rambu portable kalau tidak didukung itu masih susah warga ini ada lahan kosong sedikit pasti akan parkir. Juru parkir juga kurang SDM mungkin Cuma dua sampai tiga orang dengan jalan sepanajng ini,” tandasnya. ***

Tags: Dishub Kota SerangmenertibkanParkir liarStadion Maulana Yusuf
Previous Post

Telan Anggaran Rp1,7 Miliar, Kantor MUI Kota Cilegon Akan Diresmikan Tahun 2025

Next Post

TERBARU! Link Twibbon Hari Bela Negara 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Related Posts

DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG
Daerah

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda