BANTENRAYA.COM – Sebanyak 315 warga Kota Cilegon gagal mendapatkan pinjaman modal super mikro amanah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM).
Warga Kota Cilegon itu harus gigit jari setelah pengajuan mereka ditolak akibat terjerat pinjaman online (pinjol).
Direktur Bisnis BPRSCM Yoyo Hartoyo mengatakan, dari 700 pendaftar yang mengajukan pinjaman ke BPRS Cilegon tersebut terdapat 385 yang berhasil sampai proses pencairan.
Baca Juga: Meski Bermasalah, Pedagang Stadion Maulana Yusuf Tetap Diminta Iuran Rp300 Ribu per Bulan oleh Oknum
“Jadi ada sekitar 315 orang warga Kota Cilegon yang gagal mendapatkan peminjaman modal dari pinjaman modal super mikro amanah di BPRS CM,” katanya kepada Bantenraya.com, Rabu 18 Desember 2024.
Ia menjelaskan, sebanyak 315 warga Kota Cilegon yang gagal mendapatkan peminjaman tersebut didominasi karena skrining track record Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan keterlambatan pembayaran pinjol.
“Yang gagal melakukan peminjaman itu karena ada yang bermasalah pada SLIK-nya atau pihaknya yang membatalkan, tapi didominasi karena SLIK,” jelasnya.
Jika terdapat pendaftar yang mengajukan pinjaman, kata dia, maka pihak akan melakukan investigasi terlebih dahulu, hal itu dilakukan untuk menghindari potensi kredit macet.
Pendaftar dapat melakukan pinjaman dalam rentang waktu maksimal 12 bulan dan maksimal pencairan sampai Rp 10 juta.
“Upaya kami dalam menghindari kredit macet pada dasarnya melakukan investigasi terlebih dahulu di awal,” tuturnya.
Baca Juga: Kades Margajaya yang Terseret Kasus Narkoba Dipecat, Warga Langsung Sujud Syukur
“Dari pihak kami akan melakukan pengecekan sampai track record pembayaran SLIK-nya bermasalah atau tidak. Kalau bermasalah tidak akan kita proses, itu sesuai amanat Pak Walikota,” ucapnya.
Namun, menurutnya, jika pendaftar memiliki pinjol dan membayar tepat waktu maka dapat dipertimbangkan oleh pihaknya.
“Tapi kalau punya pinjaman dan bayarnya lancar dan tepat waktu itu tidak apa-apa, selama dia masih dalam vol satu atau bayarnya lancar,” ujarnya.
Adapun 2 orang yang telah melakukan proses kredit pinjamannya di BPRS CM namun macet dikarenakan satu satunya telah berpindah domisili dan satu lainnya karena usahanya tidak berkembang.
Untuk mengantisipasi banyaknya pengajuan yang gagal, ia mengimbau, warga Kota Cilegon untuk berhati-hati dalam menjaga reputasi Slik atau BI checking.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Cilegon untuk berhati-hati dengan reputasi SLIK atau BI checking, terutama yang melakukan Pinjol dan paylater namun pembayaran tidak lancar maka dapat merusak reputasi SLIK,” pungkasnya. (mg-tia) ***
 
			














