BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda baru saja memberikan penghargaan kepada wajib pajak pada Jumat, 14 Desember 2024.
Pemberian penghargaan untuk wajib pajak tersebut bertajuk Bang Baja dan Nong Dara Award di Aula Al-Amanah Gedung Puspem Kota Tangerang.
Penghargaan diberikan kepada wajib pajak atas kepatuhannya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB Kota Tangerang Tahun 2024.
Ada beberapa kategori penghargaan yakni Wajib Pajak atau WP dengan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP tertinggi, WP dengan PBB tertinggi, WP dengan PBB Tercepat melalui kanal pembayaran digital, WP dengan ketetapan pembayaran di atas Rp500 juta, serta Mitra Kerja Pajak Daerah dan PPAT dengan akumulasi nilai BPHTB terbesar.
Baca Juga: Dindikbud Kota Serang Ingatkan SD dan SMP Jangan Kelebihan Siswa
Penjabat atau Pj Walikota Tangerang Nurdin berkesempatan membuka dan menyerahkan penghargaan.
Nurdin berharap, peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak dapat dipandang sebelah mata mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah atau PAD, yang menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan, termasuk dukungan kepada penyediaan pelayanan publik yang lebih baik.
“Pembayaran pajak yang bapak/ibu lakukan bukan hanya sekadar tuntutan, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap kemajuan Kota Tangerang. Kontribusi wajib pajak adalah fondasi kuat bagi pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah bagi seluruh warganya,” kata Nurdin.
Ia menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai program seperti program relaksasi pajak pada momen-momen tertentu untuk mendorong percepatan pembayaran dan membantu memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak khususnya PBB-P2 dan BPHTB.
Baca Juga: Lansia Tuna Netra dan Daksa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, jadi Prioritas Penerima BLT DD
“Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah dan akan terus melakukan pengembangan dalam pelayanan pembayaran pajak dan retribusi daerah seperti melalui upaya penambahan kanal-kanal pembayaran digital sebagai salah satu upaya untuk terus mendorong para wajib pajak agar dapat memanfaatkan kemudahan fasilitas pembayaran melalui kanal pembayaran digital yang dapat dilakukan kapan dan di mana saja,” papar Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini.
Nurdin juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kota Tangerang atas kontribusi serta kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak untuk membangun Kota Tangerang.
“Tentunya, kita semua berharap, ke depan, kontribusi dari para wajib pajak akan semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan,” harapnya.
Diketahui, penerimaan PAD dari pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB telah mencapai Rp567.275.409.424, meningkat 5,05 persen dari tahun 2023.***
















