BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tubagus M Suherman, mengingatkan kepada SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Serang untuk membatasi jumlah siswa dalam satu rombongan belajar atau rombel.
Pembatasan jumlah siswa itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud nomor 1 tahun 2024.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tubagus M Suherman, mengatakan, dalam Permendikbud 1 2024 dijelaskan tahun 2025 jumlah siswa dalam satu rombel dibatasi. Untuk jenjang SD maksimal 28 siswa, SMP 32 siswa, dan SMA 32 siswa.
Baca Juga: Bikin Ngeri! Film Horor Terbaru Utusan Iblis Tayang Awal Tahun 2025
“Karena aturan ini baru disosialisasikan dikaitkan dengan SD Negeri Serang 2 yang masih kurang rombelnya, tentu DPR RI tadi disampaikan oleh Bu kepala SD Negeri Serang 2, agar disesuaikan dulu sarana dan prasarana lengkapnya,” ujar Suherman, kepada Bantenraya.com.
Ia berharap penerimaan peserta didik baru tahun 2025 disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
“Berapa rombel yang kita terima, mudah-mudahan sesuai dengan sarana dan prasarana yang ada, disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Banten Banten Bantah Pangkas Anggaran PPPK untuk Tahun 2025
Ia mengakui bahwa ada beberapa sekolah di Kota Serang yang kelebihan rombel.
“Kemarin ada SMP Negeri 1 Serang, SMP Negeri Serang 3, SMP Negeri Serang 4.
“Dinas Pendidikan kita lobi dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI masih ada toleransi kemarin,” ungkap dia.
Suherman menerangkan, toleransinya bagi daerah atau kabupaten kota perlu memenuhi rombel sarana dan prasarana belum lengkap masih bisa ditoleransikan.
Baca Juga: Pospay Tawarkan Fitur Baru, Bisa Transfer Uang Hingga Rp10 Juta ke 50 Negera
“Tapi terakhir tahun 2025 ini, maka 2025 ini saya ingatkan kepada sekolah-sekolah agar ngikuti standar saja,” tandasnya. ***