BANTENRAYA.COM – Realisasi pajak daerah Kota Serang tahun 2024 meningkat signifikan bila dibandingkan tahun 2023. Capaian pajak daerah Kota Serang 93,8 persen hingga per 10 Desember 2024.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023, maka ada peningkatan sebesar Rp 6 miliar.
Realisasi pajak daerah meningkat signifikan ini terungkap dalam acara anugerah pajak daerah digelar di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis 12 Desember 2024.
Penghargaan anugerah pajak daerah ini untuk mengapresiasi sekaligus memotivasi masyarakat Kota Serang dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, anugerah penghargaan pajak daerah 2024 untuk seluruh wajib pajak yang ada di Kota Serang. Anugerah pajak daerah untuk mengapresiasi, memberikan motivasi kepada seluruh wajib pajak di Kota Serang.
“Dengan harapan dan tujuan dengan diberi apresiasi, diberi motivasi ini meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya wajib pajak dalam membayar pajak di Kota Serang,” ujar Hari, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Warga Kabupaten Lebak Tuntut Perusahaan Tambang Emas Ditutup Permanen Karena Diduga Merusak Hutan
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian penghargaan Anugerah Pajak Daerah Kota Serang ini undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Daerah Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan Keputusan Walikota Serang nomor 268 tahun 2024 tentang penetapan penerimaan penghargaan kepada kecamatan dan kelurahan serta wajib pajak atas pembayaran pajak bumi dan bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2023 Kota Serang.
“Pemberian hadiah wajib pajak harus dipayungi hukum peraturan Walikota tentang penetapan dan penerimaan wajib pajak PBB,” ucap dia.
Hari menerangkan, target dan realisasi pajak daerah tahun 2024 mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun 2023.
“Kalau dari sisi realisasi tadi saya sudah sampaikan per 10 Desember 2024 realisasi kita sudah 93,8 persen. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama Januari-Desember awal tanggal 10 tahun lalu itu ada peningkatan kurang lebih Rp 6 miliaran. Dari sisi realisasi ini Alhamdulillah ada peningkatan signifikan untuk peningkatan pembayaran pajak di Kota Serang,” terangnya.
Ia menambahkan, ada sembilan kategori anugerah pajak daerah Kota Serang yang mendapatkan penghargaan.
Baca Juga: Warga Diminta Tetap Waspada, BBMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Kembali Terjang Banten di Periode Nataru
“Di antaranya kategori pembayaran terbesar, kategori pembayaran meningkat, kategori pembayaran tepat waktu, kategori pembayaran penggunaan QRIS, dan kategori organisasi profesi yang mendukung kebijakan pajak daerah di Pemerintah Kota Serang,” imbuhnya.(***)