BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar anugerah pajak daerah tahun 2024. Penghargaan anugerah pajak daerah ini untuk mengapresiasi sekaligus memotivasi masyarakat Kota Serang dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Anugerah pajak daerah digelar di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (12/12/24).
Anugerah pajak daerah dihadiri oleh Penjabat Walikota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD, Kepala Kejari Serang, Penjabat Sekda Kota Serang Imam Rana, para Asda, Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan, pimpinan Bank Indonesia perwakilan Provinsi Banten, pimpinan Bank Banten, pimpinan KCK BJB Banten, para kepala OPD, para camat, para lurah, dan wajib pajak.
Penjabat Walikota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pemberian penghargaan anugerah pajak daerah ini sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada masyarakat Kota Serang, khususnya wajib pajak (WP), karena sudah memberikan kontribusi untuk pembangunan Kota Serang.
“Nah tentu kita ingin memberikan apresiasi kepada Badan Hukum, pak camat, pak lurah, wajib pajak, dan seluruh stakeholder yang ada di Kota Serang dalam rangka kontribusi pajak terhadap Pemkot Serang,” ujar Nanang, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Kota Serang dalam rangka pembangunan memerlukan anggaran, karena kemandirian daerah Pemkot Serang masih rendah.
Baca Juga: Disinyalir Ditipu Calo Tenaga Kerja, Dua Warga Tunjung Teja Kabupaten Serang Kehilangan Rp 16 Juta
“Sangat diperlukan karena kemandirian fiskal kita baru 20 persen terhadap APBD yang ada di Kota Serang,” ucap dia.
Nanang optimistis pendapatan asli daerah atau PAD melalui pajak daerah tahun depan bakal meningkat dari tahun 2024, karena ada Opsen Pajak.
“Tapi in syaa Allah tahun 2025 dari Rp 300 miliar menjadi Rp 400 miliar. Nanti ada Opsen pajak dari Pemprov Banten ke Pemkot Serang,” tandasnya.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, anugerah penghargaan pajak daerah 2024 untuk seluruh wajib pajak yang ada di Kota Serang. Anugerah pajak daerah untuk mengapresiasi, memberikan motivasi kepada seluruh wajib pajak di Kota Serang.
“Dengan harapan dan tujuan dengan diberi apresiasi, diberi motivasi ini meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya wajib pajak dalam membayar pajak di Kota Serang,” ujar Hari, kepada Banten Raya.
Ketua PHRI Kota Serang Indah Siti Rejeki mengapresiasi kepada Bapenda Kota Serang yang telah memberikan penghargaan anugerah pajak daerah kepada PHRI Kota Serang.
Baca Juga: Tertinggi Di Provinsi Banten, Penerimaan ZIS di Kabupaten Serang Mencapai Rp 25,9 Miliar
“Saya sebagai ketua PHRI BPC Kota Serang tentunya mengucapkan terima kasih kepada Bapenda Kota Serang yang telah memberikan penghargaan kepada kami PHRI sebagai kategori organisasi profesi yang mendukung kebijakan pajak daerah Pemerintah Kota Serang tahun 2024,” ujar Indah, kepada Banten Raya.
Ia berharap ke depan kegiatan ini terus berlanjut agar hotel dan restoran terutama menjadi warga yang taat pajak.
“Harapan ke depan semoga dengan bertambahnya pendapatan pajak daerah maka apapun yang ada di Kota Serang ini bisa semakin maju dan berkembang,” harapnya.
Ia mengaku pihaknya tidak menyangka jika kenaikan pajak dari hotel dan restoran naik signifikan. Raihan penghargaan anugerah pajak daerah berkat dukungan dari seluruh anggota PHRI Kota Serang.
“Jadi saya juga harus mengucapkan terima kasih kepada para hotel dan restoran di Kota Serang, karena telah mendukung untuk ikut menjadi wajib pajak daerah, sehingga PHRI bisa mendapatkan penghargaan seperti ini,” tutup Indah. (***)