Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pilar Saga Ichsan Larang Mobil Dinas Pemkot Tangsel untuk Liburan Saat Nataru

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
2 September 2025 | 15:28
Sekolah Adiwiyata di Kota Tangsel Diharapkan Cetak Generasi Peduli Lingkungan

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta sekolah adiwiyata di Kota Tangsel agar bisa mencetak generasi peduli lingkungan. Humas Pemkot Tangsel

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru sudah semakin dekat, biasanya momen tersebut digunakan untuk liburan ke berbagai tempat.

Menjelang libur Nataru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel memberlakukan aturan khusus bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN, dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan.

Bahkan, mobil dinas wajib parkir di kantor.

Larangan tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan yang mengimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga: Clara Shinta atau Ameera, Selebgram Cantik yang Disebut Penyebar Video Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh

Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas saja.

“Aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan keluarga, atau rekreasional,” kata Pilar pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ia juga menambahkan, mobil dinas harus disimpan di kantor.

“Kendaraan dinas harus disimpan di kantornya masing-masing baik di Dinas maupun kewilayahan,” tambah Pilar.

Baca Juga: Dalang Kondang Ki Warseno Slank Meninggal Dunia

Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @abouttng pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang menjelang libur nataru mobil dinas ASN wajib ada di kantor.

Larangan menggunakan mobil dinas untuk liburan ini bertujuan agar digunakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Pilar menambahkan bahwa dengan terparkirnya seluruh kendaraan dinas akan memudahkan pengawasan aset daerah.

Baca Juga: Rentan Hoaks, Jurnalisme Warga Disebut Alat yang Kuat untuk Perubahan Sosial

Pilar menyebut bahwa apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

BacaJuga

Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11

“Bisa terparkir di kantor kalau memang keburu di sana,” katanya.

Ia khawatir jika kendaraan dinas tersebut berada di rumah ASN, dikhawatirkan akan terjadi sesuatu.

“Supaya tenang juga, karena kalau di rumah takutnya kosong, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Baca Juga: XL Axiata Resmi Merger dengan Smartfren dan SmartTel Capai Kapitalisasi Rp107 Triliun

Semoga dengan adanya himbauan langsung dari Wakil Walikota Tangerang Selatan ini dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi.***

Tags: Liburanmobil dinasNataruPilar Saga Ichsantangsel

Related Posts

Kerja sama
Daerah

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik
Daerah

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung
Daerah

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten
Daerah

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11
Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Lebak
Daerah

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

9 September 2025 | 19:52
CItra Swarna Tembong City
Daerah

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

9 September 2025 | 19:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda