BANTENRAYA.COM – Pleno pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) masih alot di Kota Cilegon.
Diketahui, kedua pihak baik buruh dan pengusaha Kota Cilegon masih bertahan dengan penentuan angka masing-masing.
Buruh sendiri tetap meminta 11,6 persen kenaikan UMK, sedangkan pengusaha minta di bawah nilai Peraturan Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yakni 6,5 persen.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Berikut 3 Tips Menjawab Pertanyaan dari Saudara Soal Nikah dan Kuliah
Seperti yang diketahui, untuk saat ini UMK Kota Cilegon bernilai Rp4.815.102,80.
Untuk UMSK sendiri, buruh meminta tetap untuk ikut dalam SK Gubernur 2019 yakni sektor berat 8 persen, sektor rumah tangga 5 persen dan industri ringan 3 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo menyatakan, rapat masih alot. Dimana, masih saling bertahan diangkanya masing-masing.
Baca Juga: PNM Mekaar Beri Pendampingan Pendaftaran Izin Edar BPOM, Nasabah Makin Tenang Jalankan Usaha
“Masih alot buruh minta 11,6 persen dan pengusaha minta dibawah Permenaker,” tegasnya, Kamis 12 Desember 2024.
Panca menyatakan, proses musyawarah akan dilakukan hingga nantinya menemui kesepakatan. Termasuk juga untuk UMSK yang akan ditentukan bersama.
“UMSK juga tentu akan disepakati bersama. Dimana, acuannya tetap SK Gubernur sebelumnya,” pungkasnya. ***















