BANTENRAYA.COM – Pemkab Pandeglang akan mengusulkan gaji atau Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mengalami kenaikan.
Dari sebelumnya UMK Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 sebesar Rp 3.010.000 naik menjadi Rp 3.200.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, penetapan UMK tahun 2025 baru akan dilakukan pembahasan dengan serikat pekerja, dan para perusahaan.
Baca Juga: Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Raih Penghargaan Badan Publik Kategori Informatif dari KI Banten
Pembahasan tersebut untuk merumuskan kenaikan gaji para buruh sesuai UMK.
“Hari Kamis baru mau dibahas. Nanti sebelum diajukan ke provinsi kita hitung dulu, baru disepakati,” kata Kabir, Selasa 10 Desember 2024.
Meski usulan UMK Pandeglang tahun 2025 mengalami kenaikan, kata Kabir, UMK tersebut hanya sebatas usulan.
Baca Juga: Selundupkan Sabu ke Lapas Serang, Mantan Anggota Polisi Ditangkap Bersama Tiga Napi
Sebab, keputusan penetapan UMK berada di Disnaker Provinsi Banten.
“Untuk kisaran UMK Pandeglang mengacu pada keputusan Kemenaker naik 6.5 persen. Jadi UMK yang tadinya Rp 3.010.000 naik menjadi Rp 3.200.000, tapi persisnya nanti hari Kamis dibahas untuk diusulkan ke provinsi,” jelasnya.
Kata Kabir, usulan penetapan UMK Pandeglang tahun 2025 akan diserahkan kepada Disnaker Provinsi Banten.
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan penetapan UMK tersebut.
“Penetapan UMK tahun ini diusulkan ke Disnaker Provinsi Banten. Nanti dibahas dulu di provinsi,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat menyatakan, dinasnya baru akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas formula kenaikan UMK.
Baca Juga: IRT di Serang Ditahan Rutan Sembari Bawa Bayi 7 Bulan, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Bisnis
Hasil dari rapat tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada Bupati Pandeglang untuk disetujui.
“Rekomendasi usulan penetapan UMK akan kami sampaikan ke provinsi. Kami juga meminta kepada perusahaan agar mematuhi aturan kenaikan UMK atau UMP yang telah ditetapkan,” terangnya. ***
















