BANTENRAYA.COM – Mantan anggota Polisi di Polresta Serang Kota Joni Erik Kawanto terpidana kasus penggelapan, nekat menyelundupkan 23 paket narkoba jenis sabu di dalam Lapas Serang bersama tiga narapidana lainnya.
Ketiga rekannya yang juga napi Lapas Serang yaitu Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana Ayu Rospita mengatakan penyelundupan puluhan paket narkoba ke dalam Lapas Serang itu, bermula dari permintaan Basuki kepada rekannya Rudi Afendi meminta suplai narkoba ke dalam Lapas.
“Lalu terdakwa Rudi berkata gak tau nanti saya tanya terdakwa Joni, apakah bisa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati disaksikan keempat terdakwa, Selasa (10/12/2024).
Ayu menjelaskan Basuki kemudian meminta Joni untuk memasukan narkoba ke dalam lapas, dan dijanjikan mendapatkan upah Rp3 juta, apabila berhasil.
“Terdakwa Joni menyanggupi untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang sesuai permintaan dari terdakwa Basuki,” jelasnya.
Baca Juga: IRT di Serang Ditahan Rutan Sembari Bawa Bayi 7 Bulan, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Bisnis
Ayu menerangkan Basuki selanjutnya menginformasikannya kembali kepada Rudi Afendi, jika Joni telah menyanggupi permintaannya itu, dan akan memfasilitasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
“Terdakwa Rudi mendatangi terdakwa Iyang di Kamar Lapas Kelas II A Serang. Dan terdakwa Rudi meminta bahan narkotika jenis sabu yang nantinya akan dimasukan ke dalam Lapas Kelas II A Serang,” terangnya.
Ayu menambahkan atas permintaan itu, Iyang menghubungi Pacik Mudzakir (DPO) untuk memesan narkoba jenis sabu. Narkoba itu akan diambil oleh orang suruhannya sebelum dibawa ke dalam Lapas Serang.
Baca Juga: 32 Tahun Berkarir di DJP, Cucu Supriatna Berbagi Kisah Hobi Olahrga dan Idolakan Atlet Badminton
“Terdakwa Iyang memerintahkan kepada orang (suruhannya-red) tersebut setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu agar langsung membagi menjadi 23 bungkus plastik klip bening yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Serang,” tambahnya.
Ayu menjelaskan setelah sabu dikemas, Iyang meminta Rudi dan Basuki untuk memerintahkan orang suruhan Joni menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas.
“Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa Joni menghubungi saksi Willy Sulistyo (Anggota Polsek Cipocok-red),” jelasnya.
Menurut Ayu, Joni meminta rekannya itu untuk menjenguknya di Lapas. Atas permintaan itu, pada Sabtu 11 Mei 2024, Willy menjenguk Joni. Namun sebelum ke Lapas Willy diminta untuk mengambil makanan yang dititipkan di Warung Madura depan Kantor Polsek Cipocok.
“Saksi Willy mengambil bungkusan plastik yang berisikan makanan pesanan terdakwa Joni tersebut, dan akan datang ke Lapas Kelas II A Serang untuk membesuk terdakwa Joni seteleh kegiatan di Polsek Cipocok Jaya berjalan landai,” ujarnya.
Ayu menerangkan sekitar jam 16.30 WIB Joni didatangi oleh Tommy Fauzi Petugas Lapas Kelas II A Serang dan memberitahukan jika Joni dikunjungi Willy dan ditunggu di Ruang Kunjungan Lapas Kelas II A Serang.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kota Cilegon Minta Penanganan Bencana Harus Terintegrasi
“Terdakwa Joni keluar bersama dengan saksi Tommy menuju ke ruang kunjungan bertemu dengan saksi Willy dan berbincang sejenak. Kemudian saksi Willy pamit untuk kembali lagi ke Kantor Polsek Cipocok Jaya karena sedang menjalani piket,” terangnya.
Ayu menegaskan sebelum pulang, anggota Polsek Cipocok Jaya ini menyerahkan bungkusan plastik yang berisikan makanan kepada Joni. Selanjutnya Joni kembali ke dalam kamarnya.
“Ketika terdakwa Joni sedang berjalan menuju kamar Blok, terdakwa Joni mengambil kepala charger berwarna putih dan kabel charger berwarna putih yang berisikan 23 bungkus narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkusan plastik,” tegasnya.
Baca Juga: Apindo Banten Tolak Kenaikan UMP 6,5 Persen dan Usulkan Kenaikan 2,51 Persen Saja, ini Alasannya
Ayu menambahkan puluhan paket sabu itu kemudian dimasukan ke dalam kantong celanannya. Namun ketika hendak masuk ke dalam kamar, Tommy datang membawa Joni ke Ruang Staff KPLP. Disana sudah ada 3 anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
“Sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi Willy yang diminta untuk membesuk terdakwa Joni dan membawakan makanan yang dititipkan di Warung Madura Depan Polsek Cipocok Jaya Kota Serang,” tambahnya.
Ayu menjelaskan jika Willy sempat memeriksa plastik tersebut berisikan makanan ringan, kabel charger dan kepala charger yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Raih Penghargaan di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024
“Melakukan (anggota polisi) penggeledahan terhadap terdakwa Joni dan ditemukan barang bukti berupa Handphone, kabel charger dan kepala charger, serta 23 paket sabu di dalam kantong celana yang digunakan terdakwa Joni,” jelasnya.
Perbuatan keempat napi Lapas Serang itu akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.***


















