Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan SPK Fiktif

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Desember 2024 | 18:58
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan SPK Fiktif

Kedua terdakwa usai meninggalkan persidangan, Selasa (10/12/2024). Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan pejabat BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra dan rekannya Eddy Purnama divonis 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Ayub dan rekannya itu terbukti melakukan penipuan, penerbitan 25 surat perintah kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop senilai Rp1,4 miliar.

Majelis Hakim Lilik Sugihartono mengatakan terdakwa Ayub dan Eddy terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, atau berbeda dengan tuntutan JPU, yang menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: IRT di Serang Ditahan Rutan Sembari Bawa Bayi 7 Bulan, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Bisnis

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayub Andi Saputra dan Eddy Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Majelis Hakim Lilik Sugihartono kepada terdakwa, kuasa hukumnya dan JPU Kejari Serang, Selasa (10/12/2024).

Lilik menjelaskan perbuatan Ayub dan Edy telah merugikan merugikan korban sebesar Rp1,4 miliar, serta mencemarkan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: 32 Tahun Berkarir di DJP, Cucu Supriatna Berbagi Kisah Hobi Olahrga dan Idolakan Atlet Badminton

Diketahui dalam dakwaan, kasus penipuan yang dilakukan oleh Ayub dan rekannya di BPBD Provinsi Banten Eddy Purnama, bermula saat Rina Apreisiana selaku Sales Manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI menghubungi atasannya Anton Firmansyah selaku Direktur Utama PT ITI pada 13 April 2023 lalu.

Setelah itu Antonius menghubungi Anton Firmansyah, mengenai informasi pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten dari saksi Yokebed Natalia.

Mendengar hal tersebut, Anton Firmansyah memerintahkan Rina Apreisiana untuk ke Banten bersama dengan Antonius.

Baca Juga: GRATIS! 10 Link Twibbon Hari Gunung Internasional 2024, Desain Unik dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos

Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Saksi Rina Apreisiana menuju Serang Banten dan bertemu dengan Eddy (berkas terpisah), saksi Wawan dan saksi Handono yang mengaku dari pihak BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Serang.

Dalam pertemuan itu, Rina Apreisiana dijelaskan terkait pengadaan Laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit, dengan pengiriman dilakuan secara 3 tahap.

Dengan rincian, pengiriman pertama dan kedua sebanyak 50 unit, serta pengiriman ketiga sebanyak 25 unit.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kota Cilegon Minta Penanganan Bencana Harus Terintegrasi

Setelah sepakat, Eddy mengajak Rina Apreisiana dan Antonius ke BPBD Provinsi Banten untuk bertemu dengan Ayub selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten.

Setelah itu saksi Rina Apreisiana menghubungi saksi Anton Firmansyah, untuk melaporkan akan dilaksanakan penandatanganan SPK terhadap pekerjaan tersebut. Kemudian saksi Anton memberikan izin kepada saksi Rina Apreisiana untuk menandatanganinya.

Dalam pertemuan di kantor BPBD Provinsi Banten, Rina diperkenalkan sebagai vendor pengadaan laptop, dan terdakwa (Ayub-red) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Apindo Banten Tolak Kenaikan UMP 6,5 Persen dan Usulkan Kenaikan 2,51 Persen Saja, ini Alasannya

Rina Apreisiana selaku sales PT ITI diminta untuk menandatangani 25 Surat Perintah Kerja (SPK) BPBD Provinsi Banten Pengadaan Barang Laptop Asus Tuf Gaming. Setiap SPK berjumlah 5 unit dengan nilai per unit sebesar Rp. 32.930.000, dengan jumlah nilai per SPK sebesar Rp182.761.500, dengan pembayaran akan dilakukan seminggu setelah barang diterima.

Pada 19 Mei 2023, Angelin menjelaskan pada saat pengiriman, Edy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) untuk tidak dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dan mengajak bertemu Anton, dan Rina Apreisiana di Saung Edi Bhayangkara, Cipocok Serang.

Untuk memeriksa administrasi beripa Berita Acara Serah Terima, Invoice, dan lain-lain. Setelah itu saksi Eddy membawa saksi Anton dan saksi Rina Apreisiana untuk bertemu dengan terdakwa di Kantor BPBD Provinsi Banten, untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 11 Mei 2023.

BACAJUGA:

Royal Baroe diincar investor

Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

15 Februari 2026 | 19:55
Camat Taktakan Mamat Rahmat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, 28 Januari 2026. Kecamatan Taktakan bertekad pertahankan gelar juara MTQ. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Bertekad Pertahankan Juara MTQ 2026, Kecamatan Taktakan Tak Main-main untuk Jaring Bibit melalui STQ

15 Februari 2026 | 16:45
Suasana pelaksanaan YAPC Season 11 di SMAN 2 Krakatau Steel Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

YAPC Season 11 SMAN 2 KS, 45 PMR dari Berbagai Sekolah di Banten Saling Unjuk Gigi

15 Februari 2026 | 16:30
Forum Indonesia Santripreneur Care targetkan 20.000 Santripreneur. Banten salah satu provinsi yang kirim perwakilan. (Dokumentasi Forum Indonesia Santripreneur Care)

Banten Kirim Mandat Santripreneur ke Presiden, Target 20.000 Santri Jadi Wirausaha

15 Februari 2026 | 16:00

Baca Juga: Pemkab Tangerang Raih Penghargaan di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024

Ayub kembali menginformasikan jika BPBD Provinsi Banten memiliki kebutuhan barang berupa laptop sebanyak 750 unit dan dibuatkan kontrak payung untuk mengikat PT ITI agar pekerjaan tetap dikerjakan PT ITI.

Setelah BAST tersebut ditandatangani, saksi Eddy mengatakan 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten, dengan alasan nanti banyak LSM. Eddy kemudian mengantarkan Rina Apreisiana ke perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9 (tempat penyimpanan-red).

PT ITI kemudian melakukan penangihan kepada Eddy dan juga pada Ayub terkait 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) yang telah diterima tersebut. Namuan Eddy maupun Ayub belum melakukan pembayaran dan meminta untuk melakukan pengiriman tahap kedua.

Baca Juga: 4 Tips Menjaga Suhu AC Ideal Saat Musim Hujan, Agar Hemat Listrik dan Ruangan Tidak Lembab

Namun PT IT Indonesia tidak mau melakukan pengiriman tahap kedua jika yang sebelumnya belum dilakukan pembayaran. Kemudian sekira bulan Juli 2023, saksi Eddy mengirimkan Surat Perintah Membayar kepada saksi Rina Apreisiana yang kemudian diteruskan kepada saksi Anton Firmansyah namun sudah tidak mempercayainya lagi.

Kasus SPK fiktif itu terungkap setelah Rina menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten dan Heri selaku Sekban BPBD Provinsi Banten. Diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif.

Akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan Eddy, menyebabkan kerugian berupa 50 unit laptop Axioo Mybook Pro L7v (16N9) senilai Rp 1.135.000.002, dan kerugian uang fee yang telah diserahkan kepada Saksi Eddy Purnama dan pihak lainnya sebesar Rp 328.137.498, dengan total kerugiannya adalah sebesar Rp 1.463.137.500.

Baca Juga: Tokopedia Guncang 12.12 Playground Siap Dimeriahkan oleh RAN, Diskoria, Sal Priadi, dan Nadhif

Usai mendengarkan vonis majelis hakim JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan dan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.***

Tags: Divonis 4 tahun penjaraMantan pejabat BPBD Provinsi Bantenpenipuansurat perintah kerja (spk)
Previous Post

IRT di Serang Ditahan Rutan Sembari Bawa Bayi 7 Bulan, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Bisnis

Next Post

Selundupkan Sabu ke Lapas Serang, Mantan Anggota Polisi Ditangkap Bersama Tiga Napi

Related Posts

Royal Baroe diincar investor
Daerah

Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

15 Februari 2026 | 19:55
Camat Taktakan Mamat Rahmat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, 28 Januari 2026. Kecamatan Taktakan bertekad pertahankan gelar juara MTQ. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)
Daerah

Bertekad Pertahankan Juara MTQ 2026, Kecamatan Taktakan Tak Main-main untuk Jaring Bibit melalui STQ

15 Februari 2026 | 16:45
Suasana pelaksanaan YAPC Season 11 di SMAN 2 Krakatau Steel Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

YAPC Season 11 SMAN 2 KS, 45 PMR dari Berbagai Sekolah di Banten Saling Unjuk Gigi

15 Februari 2026 | 16:30
Forum Indonesia Santripreneur Care targetkan 20.000 Santripreneur. Banten salah satu provinsi yang kirim perwakilan. (Dokumentasi Forum Indonesia Santripreneur Care)
Daerah

Banten Kirim Mandat Santripreneur ke Presiden, Target 20.000 Santri Jadi Wirausaha

15 Februari 2026 | 16:00
Suasana pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Lebak, belum lama ini. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

15 Februari 2026 | 15:30
Gubernur Banten Andra Soni (keempat dari kiri) bersama pejabat legislatif dan eksekutif memotong tali kembang menandai diresmikan Pos Pelayanan Kesehatan Merah Putih Taman Sari Kota Serang, Minggu 15 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Pos Pelayanan Kesehatan Merah Putih Taman Sari Kota Serang Sediakan Fasilitas Deteksi Dini 3 Penyakit Serius

15 Februari 2026 | 14:20
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertekad Pertahankan Juara MTQ 2026, Kecamatan Taktakan Tak Main-main untuk Jaring Bibit melalui STQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan Vivo V70 Elite

Vivo V70 Elite Segera Muncul, Spesifikasinya Keren Banget

15 Februari 2026 | 20:32
Royal Baroe diincar investor

Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

15 Februari 2026 | 19:55
Spotify Premium

7 Fitur Spotify Premium yang Bikin Pengalaman Streaming Lebih Lengkap dari YouTube Music

15 Februari 2026 | 19:30
Undercover Miss Hong Episode 10

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Geum Bo dan Bok Hee dengan No Ra

15 Februari 2026 | 19:18

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda