Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

IRT di Serang Ditahan Rutan Sembari Bawa Bayi 7 Bulan, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Bisnis

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 September 2025 | 15:28
IRT di Serang Ditahan Rutan Sembari Bawa Bayi 7 Bulan, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Bisnis

Rutan Serang tengah memberikan perawatan terhadap anak Siti Nazia, Rabu (4/12/2024). Rutan Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Siti Nazia (38) warga Komplek Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditahan bersama bayi perempuannya yang masih berusia 7 bulan dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selasa (10/12/2024).

JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan jika ibu rumah tangga tersebut terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

BacaJuga

Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11

Ibu rumah tangga itu terbukti melakukan penipuan bisnis jual beli barang elektronik dan emas.

Baca Juga: 32 Tahun Berkarir di DJP, Cucu Supriatna Berbagi Kisah Hobi Olahrga dan Idolakan Atlet Badminton

“Dituntut 1 tahun dan 4 bulan,” katanya usai menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (10/12/2024).

Sebelum menuntut Siti Nazia, JPU telah mempertimbangkan hal memberatkan, perbuatan Terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian.

Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: GRATIS! 10 Link Twibbon Hari Gunung Internasional 2024, Desain Unik dan Kekinian Cocok Diunggah di Medsos

Sebelumnya, Siti Nazia mengaku jika dirinya terpaksa membawa anak perempuannya berusia 7 bulan ke dalam Rutan Serang. Alasannya, dia tidak memiliki suami dan keluarga untuk menitipkan anaknya tersebut.

“Iya (ditahan di Rutan bersama anaknya-red). Nggak punya (suami-red). Nggak ada (Keluarga-red),” katanya kepada Banten Raya dengan mata berkaca-kaca.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan yang menjerat Siti Nazia bermula pada bulan Agustus 2024 lalu, Widyawati berkenalan dengan Siti di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kota Cilegon Minta Penanganan Bencana Harus Terintegrasi

Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas.

Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Raih Penghargaan di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024

Namun setelah modal diberikan, Siti Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, tanpa alasan yang jelas dan terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.

Atas perbuatan Siti Nazia, Widyawati mengalami kerugian Rp30 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan terancam Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Diketahui, Siti Nazia tengah menjalani penahanan sementara di Rutan Serang bersama dengan Bayinya.

Baca Juga: Info Beasiswa! Beasiswa Cipta Pelita Indonesia untuk Siswa SMA hingga S2

Bahkan dalam mengikuti persidangan, Siti membawa Bayinya tersebut ke Pengadilan Negeri Serang. Usai pembacaan tuntutan sidang selanjutnya pembelaan terdakwa.***

Tags: DitahanIbu Rumah TanggaKota Serangpenipuan bisnis

Related Posts

Kerja sama
Daerah

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik
Daerah

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung
Daerah

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten
Daerah

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11
Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Lebak
Daerah

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

9 September 2025 | 19:52
CItra Swarna Tembong City
Daerah

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

9 September 2025 | 19:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda