BANTENRAYA.COM – Siti Nazia (38) warga Komplek Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditahan bersama bayi perempuannya yang masih berusia 7 bulan dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selasa (10/12/2024).
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan jika ibu rumah tangga tersebut terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Ibu rumah tangga itu terbukti melakukan penipuan bisnis jual beli barang elektronik dan emas.
Baca Juga: 32 Tahun Berkarir di DJP, Cucu Supriatna Berbagi Kisah Hobi Olahrga dan Idolakan Atlet Badminton
“Dituntut 1 tahun dan 4 bulan,” katanya usai menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (10/12/2024).
Sebelum menuntut Siti Nazia, JPU telah mempertimbangkan hal memberatkan, perbuatan Terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian.
Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Siti Nazia mengaku jika dirinya terpaksa membawa anak perempuannya berusia 7 bulan ke dalam Rutan Serang. Alasannya, dia tidak memiliki suami dan keluarga untuk menitipkan anaknya tersebut.
“Iya (ditahan di Rutan bersama anaknya-red). Nggak punya (suami-red). Nggak ada (Keluarga-red),” katanya kepada Banten Raya dengan mata berkaca-kaca.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan yang menjerat Siti Nazia bermula pada bulan Agustus 2024 lalu, Widyawati berkenalan dengan Siti di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kota Cilegon Minta Penanganan Bencana Harus Terintegrasi
Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas.
Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Raih Penghargaan di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024
Namun setelah modal diberikan, Siti Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, tanpa alasan yang jelas dan terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.
Atas perbuatan Siti Nazia, Widyawati mengalami kerugian Rp30 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan terancam Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Diketahui, Siti Nazia tengah menjalani penahanan sementara di Rutan Serang bersama dengan Bayinya.
Baca Juga: Info Beasiswa! Beasiswa Cipta Pelita Indonesia untuk Siswa SMA hingga S2
Bahkan dalam mengikuti persidangan, Siti membawa Bayinya tersebut ke Pengadilan Negeri Serang. Usai pembacaan tuntutan sidang selanjutnya pembelaan terdakwa.***