Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dituduh Gelapkan Tanah, Kades Bojong Catang Ditahan Polisi

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
20 November 2024 | 13:58
Dituduh Gelapkan Tanah, Kades Bojong Catang Ditahan Polisi

Kades Bojong Catang, Kabupaten Serang dibekuk polisi karena diduga gelapkan tanah. Instagram/@infopontirta.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menahan Kepala Desa (Kades) Bojong Catang, Kabupaten Serang, Banten, terkait dugaan kasus penggelapan tanah.

Kades berinisial AD (65) kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Selain AD, pihak kepolisian juga menahan seorang warga berinisial HH (42) yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Malam ini! Link Streaming Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024

Informasi ini pertama kali diungkap melalui unggahan akun Instagram @infopontirta.id pada Senin 18 November 2024.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Kades Bojong Catang diduga terlibat dalam kasus penggelapan tanah yang merugikan pihak lain.

“Diduga gelapkan tanah, Kades Bojong Catang, Kabupaten Serang ditahan polisi,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Gelar Reses di Kopo dan Cikande, Agus Wahyudiono Terima Keluhan Calo Tenaga Kerja

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, menjelaskan bahwa AD memalsukan dan melegalkan surat keterangan kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Peran AD sebagai Kades Bojong Catang adalah membuat dan melegalkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanpa memverifikasi kebenarannya,” ujar Dian pada Senin, 18 November 2024.

Laporan ini berawal dari pengaduan Ahmad Khotib (81), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

BACAJUGA:

Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Jatah Opsen Pajak, Kecuali Kabupaten dan Kota Buka Rekening Bank Banten

Ahmad Khotib merupakan ahli waris Safei bin Duradjak, pemilik sah tanah di Blok 015 Persil 163 seluas 3.942 m².

Pada tahun 2020, tersangka HH mengajukan dokumen terkait tanah tersebut kepada AD untuk dilegalkan. Namun, AD diduga tidak memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan.

Akibat tindakan tersebut, Ahmad Khotib kehilangan hak penguasaan atas tanah tersebut dan merasa dirugikan.

Baca Juga: Banten Bawa Pulang Emas dari Kejurnas Petanque di Surabaya

“Dengan kejadian ini, pelapor tidak lagi memiliki dasar untuk menguasai tanahnya sehingga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambah Dian.

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan AD dan HH sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat desa agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan aset tanah.***

Tags: kabupaten serangKades Bojongpenggelapan tanah
Previous Post

Malam ini! Link Streaming Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024

Next Post

Breaking! Kabupaten Tangerang Paling Banyak Penderita HIV di Provinsi Banten

Related Posts

Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang
Daerah

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK
Daerah

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten
Daerah

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah
Daerah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
JLU
Daerah

Pinjaman JLU Masih Alot, DPRD Belum Terima Salinan Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

13 Oktober 2025 | 21:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
Oppo Find X9

Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah

13 Oktober 2025 | 21:25

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda