BANTENRAYA.COM – Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menahan Kepala Desa (Kades) Bojong Catang, Kabupaten Serang, Banten, terkait dugaan kasus penggelapan tanah.
Kades berinisial AD (65) kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Selain AD, pihak kepolisian juga menahan seorang warga berinisial HH (42) yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Malam ini! Link Streaming Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024
Informasi ini pertama kali diungkap melalui unggahan akun Instagram @infopontirta.id pada Senin 18 November 2024.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Kades Bojong Catang diduga terlibat dalam kasus penggelapan tanah yang merugikan pihak lain.
“Diduga gelapkan tanah, Kades Bojong Catang, Kabupaten Serang ditahan polisi,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: Gelar Reses di Kopo dan Cikande, Agus Wahyudiono Terima Keluhan Calo Tenaga Kerja
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, menjelaskan bahwa AD memalsukan dan melegalkan surat keterangan kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Peran AD sebagai Kades Bojong Catang adalah membuat dan melegalkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanpa memverifikasi kebenarannya,” ujar Dian pada Senin, 18 November 2024.
Laporan ini berawal dari pengaduan Ahmad Khotib (81), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat Jatah Opsen Pajak, Kecuali Kabupaten dan Kota Buka Rekening Bank Banten
Ahmad Khotib merupakan ahli waris Safei bin Duradjak, pemilik sah tanah di Blok 015 Persil 163 seluas 3.942 m².
Pada tahun 2020, tersangka HH mengajukan dokumen terkait tanah tersebut kepada AD untuk dilegalkan. Namun, AD diduga tidak memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan.
Akibat tindakan tersebut, Ahmad Khotib kehilangan hak penguasaan atas tanah tersebut dan merasa dirugikan.
Baca Juga: Banten Bawa Pulang Emas dari Kejurnas Petanque di Surabaya
“Dengan kejadian ini, pelapor tidak lagi memiliki dasar untuk menguasai tanahnya sehingga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambah Dian.
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan AD dan HH sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat desa agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan aset tanah.***