BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mengaku belum menggarkan dana untuk tunjangan kerja atau tukin maupun tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di lingkup Pemprov Banten.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti .
Ia mengatakan, di tahun 2025, pihaknya belum menganggarkan tunjangan kinerja bagi PPPK.
Kendati demikian, untuk gaji pegawai honorer yang akan menjadi PPPK tahun 2025, diklaim sudah diaganggarkan.
“(Tunjangan Kinerja) Belum dianggarkan. Kalo gaji, sudah. Karena, kita masih fokus pada penyelesaian honorer menjadi PPPK yang jumlahnya 11.737 itu. Kalau PPPK yang sebelum-sebelumnya, sudah,” kata Rina kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.
Baca Juga: Distribusi Logistik Pilkada di Kabupaten Serang, Wilayah dengan Karakteristik Ini Jadi Perhatian
Rina menuturkan, belum dianggarkannya tunjangan kinerja bagi PPPK karena pihaknya masih menunggu hasil seleksi sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atau Permen-PAN.
Ia menjelaskan bahwa, secara umum, untuk hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Sebab, masih sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Kendati demikian, untuk pemberian tunjangan kinerja kepada para PPPK juga harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tempat pegawai tersebut bekerja.
“Kan gini, kalau pun ada daerah yang tinggal memberikan tukin, itu karena keuangan daerahnya kurang mampu. Karena kan secara umum kita itu sama, fasilitas atau haknya itu sama. Namanya juga kita satu kelompok (ASN). ASN itu dibagi dua, ada PNS ada PPPK. PPPK juga dibagi dua, ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Masing-masing PPPK mempunyai hak yang sama dengan PNS. Cuman nanti pemberiannya itu harus di sesuaikan dengan keuangan daerah aja,” jelasnya.
Baca Juga: MK2MDT Pandeglang isi Materi di Pelatihan Guru MDT dan TPQ di Munjul
“Ada daerah yang memang tidak memberikan TPP PNS-nya? Ya mungkin saja karena kemampuannya terbatas, karena kan harus disesuaikan dengan kemampuan,” sambungnya.
Rina menerangkan, apabila nanti sudah ditetapkan terkait hasil seleksi dari KemenPAN, pihaknya mengaku baru akan mulai menganggarkan dengan melihat pada skema tarif yang berlaku.
“Saat ini kita masih menganggarkan untuk penyelesaian PPPK sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dimana, seluruh honorer yang saat ini sudah terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus diselesaikan hingga akhir 2024 ini. Nanti, mana yang akan menjadi penuh waktu dan paruh waktu kita menunggu dari penetapan Permenpan tersebut. Jadi nanti kita ikuti saja (aturannya),” terangnya.
“Kalau yang penuh waktu kita mengikuti berdasarkan tarif yang sudah di tetapkan. Untuk skema yang paruh waktu itu kita mengikuti dengan pola mereka dengan jenjang kelas jabatan lima, masa kerja nol. Itu kita akan sesuaikan seperti itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Banyak Risiko Buruk Ditimbulkan, Warga Kota Tangerang Diminta Tak Bakar Sampah Rumah Tangga
Rina juga menuturkan bahwa, saat ini Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran hingga Rp358 miliar untuk membayar gaji PPPK pada tahun anggaran 2024.
Anggaran tersebut, kata dia, sudah dipersiapkan untuk membayar gaji PPPK pada tahun depan.
“Anggaran untuk gaji PPPK sudah teranggarkan sekitar Rp358 miliar,” katanya.
Lebih jauh Rina mengungkapkan, anggaran tersebut belum masuk dalam pos belanja pegawai, melainkan masih berada dalam pos belanja barang dan jasa.
Baca Juga: Rencana Pembangunan PIK Ditolak Warga Tirtayasa Kabupaten Serang, ini Alasannya
Adapun untuk besaran gaji, Rina menyatakan bahwa tarif gaji PPPK tahun depan akan tetap setara dengan honor untuk tenaga honorer yang berlaku saat ini.
“Gaji PPPK tahun depan masih sama dengan tarif honor tenaga honorer,” pungkasnya.***