BANTEN RAYA.COM – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan telah menerima fee proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon 15 persen dari nilai proyek Rp1,4 miliar tahun 2023.
Dalam kasus gratifikasi ini, penyidik Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten telah menetapkan Gun Gun Gunawan dan Moch Fadzli selaku Direktur CV Arif Indah Permata sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan kasus gratifikasi itu bermula dari pertemuan Moch Padzli dan Gun Gun Gunawan sebelum terjadinya lelang proyek Bronjong TPT di TPSA Bagendung pada tahun 2023 lalu.
“Pertemuaan keduanya diantar oleh saksi Ahmad Firmansyah. Pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan pekerjaan, harus memberikan sukses Fee sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan,” katanya.
Yudhis menerangkan setelah ada kesepakatan Gun Gun Gunawan yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau sekdi LH Kota Cilegon menerima sejumlah uang yang diberikan secara bertahap dari CV Arif Indah Permata.
Baca Juga: Pelaku Peredaran Narkoba Tewas di Rutan Polda Banten
“Pemberian uang kepada PPK (Gun Gun Gunawan-red ) dengan cara transfer Bank, dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan dilaksanakan, kurang lebih Rp 400 juta diberikan bertahap, Trasfer Bank dan tunai,” terangnya.
Yudhis mengungkapkan modus PPK dan penyedia untuk memuluskan, dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa dilaksanakan oleh CV Arif Indah Permata yaitu dengan cara merubah Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog.
“Perubahan RUP tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA), karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu, proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Yudhis menegaskan dalam kasus ini, Gun Gun Gunawan dan Moch Fadzli akan dijerat dengn Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk saat ini berkas perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten,” tegasnya.
Kasus suap proyek TPT TPSA Bagendung ini, mulai disidik pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu, dan perkara itu naik tahap penyidikan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Marak PHK di Banten, Klaim BP Jamsostek Memebngkak Capai Rp3,2 Triliun
Proyek TPT tersebut diketahui didanai APBD Kota Cilegon tersebut diketahui berada di Jalan Raya Bagendung, KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender.
Kasus tersebut mulai ditangani sejak akhir 2023 lalu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain kasus suap, penyidik juga menyelidiki proyek fisik TPT di TPSA Bagendung. Diduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. (***)