BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak geram terhadap sejumlah pedagang dan juru parkir yang beraktivitas di badan jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dishub menuding pedagang dan juru parkir tidak menjalankan komitmen untuk memberikan kelancaran bagi pengendara yang melalui jalur tersebut.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward menjelaskan komitmen yang dimaksud, yakni pedagang tidak boleh berjualan di luar jam berdagang yang sebelumnya disepakati yakni pukul 04.00 hingga 07.00 WIB. Jalan itu sendiri merupakan akses utama masuk ke Pasar Rangkasbitung, Terminal Sunan Kalijaga, dan Stasiun KA Rangkasbitung.
“Banyak pedagang masih berjualan bukan jam dagang, terutama buah-buahan, sayur itu masuknya ke pasar subuh hanya boleh sampai pukul 07.00 WIB. Tapi kenyataannya mereka berjualan hingga 24 jam,” kata Rully kepada wartawan pada Rabu, 6 November 2024.
Rully mengetahui hal tersebut setelah dirinya secara langsung melakukan monitoring di lokasi yang dimaksud. Ia kemudian melayangkan teguran ke pedagang dan juru parkir. Menurutnya, teguran dilayangkan agar ruas jalan Sunan Kalijaga yang menjadi akses utama pasar, stasiun dan terminal itu bisa lancar dan terhindar dari kemacatan parah.
“Sebenarnya fokus kita itu ke meja, itu meja biasa dipakai untuk jualan di pasar subuh namun hingga siang masih disimpan di badan jalan dan digunakan padahal mereka punya toko di wilayah tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Jalan Rusak di Desa Selaraja Ganggu Aktivitas Ekonomi Warga, Pemkab Lebak Dinilai Lalai
Rully bahkan menilai, pedagang di kawasan tersebut berkhianat. Padahal, kata dia, aturan yang diterbitkan merupakan langkah untuk mengurai kemacetan. Terlebih, pihaknya juga tidak pernah mengganggu aktivitas pedagang selama tetap mengikuti aturan.
Selain aktivitas pedagang dan juru parkir di luar jam kesepakatan, Rully juga mengungkapkan penyebab lain dari kemacetan di jalan Sunan Kalijaga ialah aktivitas truk sampah di luar jam kerja dan angkutan umum yang menunggu penumpang di sembarang tempat.
“Termasuk truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup, mereka baru mengangkut sampah di jam 11.00 WIB siang, dan posisinya ditengah jalan itu bikin macet. Kita akan atur lagi terutama perparkiran yang menjadi kewenangan kita dengan membuat desain parkiran ditepi umum jalan Sunan Kalijaga. Jalan sunan kalijaga ini merupakan satu-satunya akses vital masuk pasar, terminal dan stasiun,” ungkapnya kesal.
“Hasil koordinasi dengan Indag, kaitanya dengan pedagang, soal salar. Karena asumsi pedagang ada salar itu dianggap merupakan izin, dengan satpol PP dan mereka akan menjanjikan akan dilakukan pengimbauan padahal itu udah jelas harus ditertibkan,” sambungnya.
Di lokasi yang sama, salah seorang pedagang yang namanya enggan disebutkan mengaku, terpaksa berjualan di luar jam yang ditentukan lantaran mengikuti pedagang lainnya yang masih berjualan hingga siang hari. “Kita juga bayar salar, artinya salar itu telah memberikan izin kita boleh berjualan,” tandasnya. (***)
















