Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aniaya Anak Majikan ART Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 November 2024 | 19:29
Aniaya Anak Majikan ART Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Aniah saat menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/11/2024). Darjat/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Pemkot Cilegon

Fraksi PAN Dorong Pemkot Cilegon Gali PAD dari Aset Tidur

31 Oktober 2025 | 20:56
TKI

TKI Asal Cilegon yang Minta Dipulangkan dari Arab Saudi Diduga Berangkat Melalui Jalur Perseorangan

31 Oktober 2025 | 20:29
pajak kendaraan bermotor

Warga Banten yang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini Dilayani Hingga Malam Hari

31 Oktober 2025 | 19:47
radioaktif

Menteri LH Datangi Tempat Relokasi Warga Terdampak Radioaktif, Janjikan Dekontaminasi Tuntas Akhir November

31 Oktober 2025 | 18:46

BANTEN RAYA.COM – Aniah (24) asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, atas kasus penganiyaan balita berusia 1,7 tahun anak majikannya hingga mengalami patah tangan.

JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan jika Aniah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Kepada Majelis Hakim David Sitorus disaksikan terdakwa, Rabu (6/11/2024).

Selain pidana penjara, Fitriah menerangkan, ART asal Kabupaten Serang itu juga dikenakan biaya denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami trauma psikis. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan balita yang perlu dinafkahi,” terangnya.

Baca Juga: Eks Dirut Ops PT PCM Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Tahun 2021

Sementara itu, terdakwa Aniah mengaku cukup menyesal atas perbuatannya terhadap anak majikannya itu. Bahkan perbuatannya itu cukup merugikan dirinya dan berdampak kepada keluarganya.
 
“Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi dalan peristiwa ini saya sudah merugikan saya dan keluarga. Saya memohon kepada majelis hakim meringankan vonis saya
Saya punya anak yg masih balita umur 4 tahun dan punya ibu yang masih lansia,” katanya.

Dalam dakwaan, kasus kekerasan anak dibawah umur itu terjadi pada 7 Agustus 2024. Awalnya, Aniah yang bekerja sebagai pengasuh anak dari pasangan suami istri Cahyo dan Linda ditinggal kerja oleh majikannya.

Sekira jam 08.00 Wib Anak korban Selyn Distiya Zhafira menangis dan terdakwa mencoba mendiamkan anak korban, akan tetapi anak korban tetap menangis. Namun, balita tersebut tak kunjung berhenti menangis. Terdakwa yang kesal kemudian membentak balita perempuan itu agar berhenti menangis.

Melihat anak korban tidak mau berhenti menangis, terdakwa semakin kesal. Lalu terdakwa memukul anak korban dengan cara tangan dikepalkan, lalu dipukulkan kearah wajah bagian pipi sebelah kiri. Atas pukulan itu, korban semakin menangis dan Aniah selanjutnya menggendong korban. Akan tetapi korban mengamuk dan hampir terjatuh ke lantai.

Baca Juga: Akibat Tabrak Trotoar, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kemudian terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil di pelintir hingga terdengar bunyi Trook. Setelah memplintir tangan korban hingga patah, pelaku memandikan korban dan menginformasikan kepada majikannya jika anak korban tak berhenti menangis.

Terdakwa memberitahukan kepada saksi Winda melalui pesan whatsapp. Kemudian saksi Cahyo bersama terdakwa membawa anak korban ke RS Budi Asih, setelah dilakukan rontgen terhadap anak korban Selyn ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan tindakan operasi.

Curiga dengan kondisi anaknya, ayah korban mengintrogasi Aniah. Setelah didesak, terdakwa mengakui jika dirinya telah menyiksa korban. Terdakwa mengaku telah melakukan kekerasan terhadap anak korban Selyn. Kemudian saksi Cahyo pergi ke kantor Polisi Polres Serang Kota melaporkan kejadian tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Tags: Artkejari serangpenganiayaan
Previous Post

Eks Dirut Ops PT PCM Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Tahun 2021

Next Post

Jalan Rusak di Desa Selaraja Ganggu Aktivitas Ekonomi Warga, Pemkab Lebak Dinilai Lalai

Related Posts

Pemkot Cilegon
Daerah

Fraksi PAN Dorong Pemkot Cilegon Gali PAD dari Aset Tidur

31 Oktober 2025 | 20:56
TKI
Daerah

TKI Asal Cilegon yang Minta Dipulangkan dari Arab Saudi Diduga Berangkat Melalui Jalur Perseorangan

31 Oktober 2025 | 20:29
pajak kendaraan bermotor
Daerah

Warga Banten yang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini Dilayani Hingga Malam Hari

31 Oktober 2025 | 19:47
radioaktif
Daerah

Menteri LH Datangi Tempat Relokasi Warga Terdampak Radioaktif, Janjikan Dekontaminasi Tuntas Akhir November

31 Oktober 2025 | 18:46
Truk Tambang Lebak
Daerah

Dishub Lebak Dinilai Kurang Tegas, Truk Tambang Masih Berkeliaran Siang Hari, Dishub Dinilai Kurang Tegas

31 Oktober 2025 | 17:38
Truk Tambang
Daerah

Muhsinin Resah Truk Tambang Masih Bandel Langgar Jam Operasional

31 Oktober 2025 | 17:22
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean Kota Serang, Budi Rustandi: Bantu Saya Putar Otak Cari PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemkot Cilegon

Fraksi PAN Dorong Pemkot Cilegon Gali PAD dari Aset Tidur

31 Oktober 2025 | 20:56
TKI

TKI Asal Cilegon yang Minta Dipulangkan dari Arab Saudi Diduga Berangkat Melalui Jalur Perseorangan

31 Oktober 2025 | 20:29
pajak kendaraan bermotor

Warga Banten yang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini Dilayani Hingga Malam Hari

31 Oktober 2025 | 19:47
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda