Kamis, 5 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aniaya Anak Majikan ART Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 November 2024 | 19:29
Aniaya Anak Majikan ART Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Aniah saat menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/11/2024). Darjat/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Aniah (24) asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, atas kasus penganiyaan balita berusia 1,7 tahun anak majikannya hingga mengalami patah tangan.

JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan jika Aniah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Kepada Majelis Hakim David Sitorus disaksikan terdakwa, Rabu (6/11/2024).

Selain pidana penjara, Fitriah menerangkan, ART asal Kabupaten Serang itu juga dikenakan biaya denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami trauma psikis. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan balita yang perlu dinafkahi,” terangnya.

Baca Juga: Eks Dirut Ops PT PCM Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Tahun 2021

Sementara itu, terdakwa Aniah mengaku cukup menyesal atas perbuatannya terhadap anak majikannya itu. Bahkan perbuatannya itu cukup merugikan dirinya dan berdampak kepada keluarganya.
 
“Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi dalan peristiwa ini saya sudah merugikan saya dan keluarga. Saya memohon kepada majelis hakim meringankan vonis saya
Saya punya anak yg masih balita umur 4 tahun dan punya ibu yang masih lansia,” katanya.

Dalam dakwaan, kasus kekerasan anak dibawah umur itu terjadi pada 7 Agustus 2024. Awalnya, Aniah yang bekerja sebagai pengasuh anak dari pasangan suami istri Cahyo dan Linda ditinggal kerja oleh majikannya.

Sekira jam 08.00 Wib Anak korban Selyn Distiya Zhafira menangis dan terdakwa mencoba mendiamkan anak korban, akan tetapi anak korban tetap menangis. Namun, balita tersebut tak kunjung berhenti menangis. Terdakwa yang kesal kemudian membentak balita perempuan itu agar berhenti menangis.

BACAJUGA:

PPPK Paruh Waktu Banten

PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

5 Maret 2026 | 04:00
Walikota Cilegon Robinsar menyatakan anggaran THR Guru PPPK PW tetap cair dan sudah masuk APBD Parsial, Rabu 4 Maret 2026

Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Dipastikan Dapat THR

4 Maret 2026 | 22:21
Truk menumpuk di Merak

Truk Menumpuk 5 KM dari Dermaga Merak Hingga Tol Merak Jelang Mudik Lebaran

4 Maret 2026 | 22:12
Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

4 Maret 2026 | 22:06

Melihat anak korban tidak mau berhenti menangis, terdakwa semakin kesal. Lalu terdakwa memukul anak korban dengan cara tangan dikepalkan, lalu dipukulkan kearah wajah bagian pipi sebelah kiri. Atas pukulan itu, korban semakin menangis dan Aniah selanjutnya menggendong korban. Akan tetapi korban mengamuk dan hampir terjatuh ke lantai.

Baca Juga: Akibat Tabrak Trotoar, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kemudian terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil di pelintir hingga terdengar bunyi Trook. Setelah memplintir tangan korban hingga patah, pelaku memandikan korban dan menginformasikan kepada majikannya jika anak korban tak berhenti menangis.

Terdakwa memberitahukan kepada saksi Winda melalui pesan whatsapp. Kemudian saksi Cahyo bersama terdakwa membawa anak korban ke RS Budi Asih, setelah dilakukan rontgen terhadap anak korban Selyn ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan tindakan operasi.

Curiga dengan kondisi anaknya, ayah korban mengintrogasi Aniah. Setelah didesak, terdakwa mengakui jika dirinya telah menyiksa korban. Terdakwa mengaku telah melakukan kekerasan terhadap anak korban Selyn. Kemudian saksi Cahyo pergi ke kantor Polisi Polres Serang Kota melaporkan kejadian tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Tags: Artkejari serangpenganiayaan
Previous Post

Eks Dirut Ops PT PCM Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Tahun 2021

Next Post

Jalan Rusak di Desa Selaraja Ganggu Aktivitas Ekonomi Warga, Pemkab Lebak Dinilai Lalai

Related Posts

PPPK Paruh Waktu Banten
Daerah

PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

5 Maret 2026 | 04:00
Walikota Cilegon Robinsar menyatakan anggaran THR Guru PPPK PW tetap cair dan sudah masuk APBD Parsial, Rabu 4 Maret 2026
Daerah

Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Dipastikan Dapat THR

4 Maret 2026 | 22:21
Truk menumpuk di Merak
Daerah

Truk Menumpuk 5 KM dari Dermaga Merak Hingga Tol Merak Jelang Mudik Lebaran

4 Maret 2026 | 22:12
Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

4 Maret 2026 | 22:06
Salah satu rumah warga miskin di Kecamatan Cikeusal ditinjau pegawai DPRKP Kabupaten Serang untuk diberikan bantuan pembangunan rumah, belum lama ini. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

68 Ribu Warga Kabupaten Serang Masih Miskin, BPS Catat Penurunan

4 Maret 2026 | 22:01
Para pengunjung bazar Ramadan sedang membeli takjil untuk berbuka puasa di Perumahan Taman Krakatau, Kecamatan Waringinkurung, kemarin.
Daerah

Ribuan Warga Serbu Bazar Ramadan Taman Krakatau, 70 UMKM Ramaikan Acara

4 Maret 2026 | 21:51
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City vs Nottingham Forest, Rasa Percaya Diri Tinggi The Citizens dengan 5 Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persik Kediri Vs PSBS Biak, Misi Macan Putih Kembali Ke Jalur Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PPPK Paruh Waktu Banten

PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

5 Maret 2026 | 04:00
Walikota Cilegon Robinsar menyatakan anggaran THR Guru PPPK PW tetap cair dan sudah masuk APBD Parsial, Rabu 4 Maret 2026

Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Dipastikan Dapat THR

4 Maret 2026 | 22:21
Truk menumpuk di Merak

Truk Menumpuk 5 KM dari Dermaga Merak Hingga Tol Merak Jelang Mudik Lebaran

4 Maret 2026 | 22:12
Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

4 Maret 2026 | 22:06

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda