Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Eks Dirut Ops PT PCM Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Tahun 2021

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 November 2024 | 19:24
Eks Dirut Ops PT PCM Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Tahun 2021

Terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (6/11/2024). Darjat/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 BANTEN RAYA.COM – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus dugaan korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7 miliar, Rabu (6/11/2024).

Perkara korupsi ini sebelumnya telah menjerat pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo. Dimana, Sugiman divonis 3 tahun penjara dan Abu Bakar Rasyid divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

ADVERTISEMENT

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan jika terdakwa Akmal Firmansyah terbukti bersalah dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana badan, Subardi menambahkan Akmal juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Akibat Tabrak Trotoar, Pemotor Tewas Terlindas Truk

“Hal yang memberatkan, perbuatan Asep tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Dalam dakwaan, Akmal  selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM bersama-sama dengan Sugiman, Tb Abu Bakar Rasyid  Direktur Utama PT. Arkindo (penuntutan terpisah-red), dan ARIEF RIVAI (alm) selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Kemudian Ir. Muhammad Kamarudin selaku Direktur Utama PT. Marina Cipta Pratama, secara bersama-sama turut serta melakukan korupsi pada proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021 senilai Rp48 Miliar. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp7.001.544.764.

Dimana Akmal Firmansyah telah memberikan perlakuan khusus, dan memberi keuntungan bagi PT. Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO), agar memenangkan tender pekerjaan pembangunan konstruksi Tlterintegrasi tancang dan bangun.

Padahal PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO) seharusnya tidak berhak sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, kkses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM, karena mencantumkan data personil yang tidak benar, guna memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pada 20 Januari 2021, dibuatkan kontrak dengan Nomor : 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun  akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 yang ditandatangani oleh Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM.

Baca Juga: Honda Luncurkan New Scoopy Generasi Terbaru, Banyak Upgrade Fitur Unggulannya

Isi kontrak pada pasal 23 menyebutkan persyaratan kualifikasi tehnis penyedia barang meliputi, memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual nilai kontrak Rp.48.438.360.000.

Untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 365 hari kalender. Namun sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan.

BACAJUGA:

Ilustrasi bukber puasa Ramadan. Instagram/@waroengkamcur_)

Rekomendasi Tempat Bukber Hidden Gem di Kota Serang, Ada Paket Spesial Ramadan

6 Maret 2026 | 18:00
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Lutfi Mujahidin saat mengunjungi Bayah Timur . (Dokumentasi BPBD Banten)

BPBD Banten Tinjau Desa Bayah Timur, Sebut Bayah Masuk Zona Kuning Rawan Retakan

6 Maret 2026 | 17:05
Capiton Foto Tiga pemain asing Persita Tangerang berlatih jelang jamu Madura United FC di pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026, Sabtu 7 Maret 2026. (Instagram @persita.official)

Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

6 Maret 2026 | 16:59

Dari Ngabuburit ke Edukasi Keselamatan Air, Kano Jadi Ruang Belajar di Danau Retensi KP3B

6 Maret 2026 | 16:47

Pada 21 Januari 2021, PT Arkindo mengajukan permohonan uang muka Rp7,2 miliar dan telah dicairkan. Namun pekerjaan itu tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik, dan tidak memperoleh ijin dari PT KDL.

Terpidana Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo menerima Rp427 juta, Sugiman sebanyak Rp5.6 miliar, Mohammad Kamaruddin Direktur PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta, Akmal Firmansyah, sebanyak Rp300 juta, Rommy Dwi Rahmansyah, sebanyak Rp177 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi.

Berdasarkan fakta tersebut, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764.

Usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, sidang selanjutnya ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (***)

Tags: kejati bantenkorupsipelabuhan warnasari
Previous Post

Akibat Tabrak Trotoar, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Next Post

Aniaya Anak Majikan ART Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Related Posts

Ilustrasi bukber puasa Ramadan. Instagram/@waroengkamcur_)
Daerah

Rekomendasi Tempat Bukber Hidden Gem di Kota Serang, Ada Paket Spesial Ramadan

6 Maret 2026 | 18:00
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Lutfi Mujahidin saat mengunjungi Bayah Timur . (Dokumentasi BPBD Banten)
Daerah

BPBD Banten Tinjau Desa Bayah Timur, Sebut Bayah Masuk Zona Kuning Rawan Retakan

6 Maret 2026 | 17:05
Capiton Foto Tiga pemain asing Persita Tangerang berlatih jelang jamu Madura United FC di pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026, Sabtu 7 Maret 2026. (Instagram @persita.official)
Daerah

Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

6 Maret 2026 | 16:59
Daerah

Dari Ngabuburit ke Edukasi Keselamatan Air, Kano Jadi Ruang Belajar di Danau Retensi KP3B

6 Maret 2026 | 16:47
Ilustrasi melakukan investasi emas dengan menggunakan metode digital melalui berbagai platform. (Dok/Dana)
Daerah

Simak Empat Tips investasikan THR dengan Instrumen Emas

6 Maret 2026 | 16:33
Suasana pemukiman warga Lingkungan Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, yang terkena banjir, Jumat (6/3). Tia/Banten Raya
Daerah

Baru Awal Tahun 2026, Warga Sambirata Cibeber Cilegon Keluhkan Sudah Terkena Banjir 4 Kali

6 Maret 2026 | 15:50
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gerakan Pangan Murah Milik Pemprov Banten Dinilai Belum Efektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap! Pemprov Banten Siapkan Rp75 Miliar untuk THR PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
Ilustrasi bukber puasa Ramadan. Instagram/@waroengkamcur_)

Rekomendasi Tempat Bukber Hidden Gem di Kota Serang, Ada Paket Spesial Ramadan

6 Maret 2026 | 18:00
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Lutfi Mujahidin saat mengunjungi Bayah Timur . (Dokumentasi BPBD Banten)

BPBD Banten Tinjau Desa Bayah Timur, Sebut Bayah Masuk Zona Kuning Rawan Retakan

6 Maret 2026 | 17:05
Capiton Foto Tiga pemain asing Persita Tangerang berlatih jelang jamu Madura United FC di pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026, Sabtu 7 Maret 2026. (Instagram @persita.official)

Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

6 Maret 2026 | 16:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda