BANTENRAYA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten memberikan nilai kategori zona hijau atau 89,45 poin pelayanan di Kota Cilegon.
Hal itu, terungkap pada Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses dan Pengelolaan Pengaduan atas Pelayanan Dasar di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon, Rabu, 31 Oktober 2024.
Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon Nana Supiana menjelaskan, dengan zona hijau tersebut pelayanan yang dilakukan memiliki nilai kepatuhan tinggi.
Baca Juga: Pjs Walikota Cilegon Sebut Pelayanan Publik Pemkot dapat Akresditasi A, Nilainya Capai 89,95 Persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berhasil mendapatkan nilai 89,45 dengan peringkat kepatuhan tinggi atau masuk Zona Hijau.
“Adapun nilai tersebut diperoleh atas unsur lima lokus OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan dua lokus Puskesmas, yakni DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Puskesmas Cibeber dan Pulomerak. Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berhasil mendapatkan nilai 89,45 dengan peringkat kepatuhan tinggi atau masuk Zona Hijau,” katanya.
Nana menjelaskan, meki begitu masih ada evaluasi yang harus dilakukan. terutama dalam enam aspek pelayanan public yakni aspek kebijakan publik, profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengadilan serta aspek inovasi.
Baca Juga: Pabrik Gula di Cilegon Terseret Kasus Korupsi Tom Lembong, ini Sejarah PT Sentra Usahatama Jaya
“Dari 6 aspek ini wajib dipenuhi secara keseluruhan, bukan dipilih salah satu, dalam pelaksanaannya yang paling penting agar melibatkan masyarakat, akademisi dan media,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Pandi Apriyadi menyatakan, dengan adanya penilaian diharapkan ada evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
“Tugas negara adalah melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik. Pelayanan harus semakin didekatkan agar masyarakat semakin terlayani dengan baik,” ungkapnya.
Baca Juga: Link Nonton Family By Choice Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Dijelaskan Pandi, negara telah menyediakan berbagai saluran pengaduan, baik internal seperti SP4N LAPOR!, media sosial, maupun melalui Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pengawasan ini mencakup seluruh layanan yang menggunakan dana APBN dan APBD, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang mendapat penugasan pelayanan publik,” jelasnya.
Pandi mengungkapkan, berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dalam memperoleh pelayanan berkualitas.
Baca Juga: Tepis Stigma Negatif, Cewek Gen Z Ini Bagikan Kisahnya yang Miliki 14 Profesi Sekaligus
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, menggugah partisipasi aktif dalam pengawasannya melalui mekanisme pengaduan yang tersedia, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelayanan publik di Kota Cilegon,” pungkasnya.***


















