BANTENRAYA.COM – Sebuah pabrik gula di Kota Cilegon, PT Sentra Usahatama Jaya, terseret kasus Tom Lembong.
Diketahui Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat masih menjabat Menteri Pedagangan, dan menyeret pabrik gula di Kota Cilegon.
Artikel ini akan membahas sejarah PT Sentra Usahatama Jaya, lengkap dengan visi misi dan prestasi yang pernah diraih.
Baca Juga: Ngeri Der! Mayat Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan Terbungkus Karung di Jakarta Utara
Namun sebelum masuk ke sejarah perusahaan, berikut kronologi singkat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Mantan Menteri Pedagangan, Thomas Trikasih Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada 29 Oktober 2024.
Korupsi yang dilakukan oleh Tom adalah soal impor gula pada tahun 2015, padahal masa itu Indonesia sedang surplus.
Baca Juga: Netralitas ASN Paling Banyak Diadukan, Bawaslu Banten Terima 19 Laporan Pelanggaran Pilkada Banten
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka sudah sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tertanggal 29 Oktober 2024.
Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yaitu Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.
Charles Sitorus berperan memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula, dengan skema seakan-akan PT PPI yang membeli gula tersebut.
Delapan pabrik gula swasta yang diduga terlibat dalam produksi kristal mentah tersebut antara lain PT AP, PT PDSU, PT SUJ, PT DSI, PT AF, PT MT, PT BMM, dan PT MSI.
Mengejutkannya, empat perusahaan yang terseret berlokasi di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Salah satu pabrik gula di Kota Cilegon yang terseret adalah PT SUJ atau PT Sentra Usahatama Jaya.
Baca Juga: Nonton Drakor Family by Choice Episode 7 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler Bukan di Bilibili
PT Sentra Usahatama Jaya berlokasi di Jalan Raya Anyer No.KM 10, Tegalratu, Kec. Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Dikutip dari Sujsugar.com, PT Sentra Usahatama Jaya berdiri pada 2003 sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk menjalankan pabrik gula di Cilegon, Banten, Indonesia.
SUJ dimiliki oleh gabungan pemegang saham lokal dan internasional yang berpengalaman lebih dari 40 tahun di bidang perdagangan dan distribusi gula.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Tinjau Budidaya Hidroponik yang Dikelola oleh Kelompok Wanita Tani
Pabrik gula SUJ awalnya berkapasitas 750 MT per hari sejak pengawasan komersial pada November 2004.
Seiring waktu, kapasitasnya meningkat melalui dua fase pengembangan progresif menjadi 1.250 MT per hari, hingga saat ini mencapai 2.000 MT per hari.
Dengan demikian, SUJ kini menghasilkan lebih dari 600.000 MT gula per tahun, dalam 300 hari kerja.
Baca Juga: Adu Program untuk Jaring Pemilih di Debat Terbuka Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang
Itulah tadi sejarah PT SUJ yang terseret kasus korupsi Tom Lembong.***
















