BANTENRAYA.COM – PT SUJ dan PT PDUS di Cilegon serta PT DSI di Kabupaten Serang disebut dalam kasus dugaan kasus korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dimana, ketiganya disebutkan menjadi perusahaan dari 8 perusahaan yanv mengelola gula kristal import dari PT AP.
Saat dimintai keterangan perwakilan Humas PT SUJ memilih irit bicara soal tersebut.
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi tersebut Kejagung RI menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi.
Impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dimana, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Baca Juga: Pabrik Gula di Cilegon Terseret Kasus Korupsi Tom Lembong, ini Sejarah PT Sentra Usahatama Jaya
Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
Dimana, dalam pengelolaanya total ada delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
Salah satu Humas PT SUJ Haikal saat dimintau keterangan resmi menyatakan, jika hal itu bukan kewengan bagian humas memberikan keterangan.
Namun, pihaknya akan mengkoordinasikan kepada HO PT SUJ terlebih dahulu.
“Kalau terkait ini (permintaan keterangan resmi soal Tom Lembong dan dugaan korupsi yang mengenyebut SUJ-red) kewenangan bukan di kami tapi HO,” jelasnya, Selasa Rabu 30 Oktober 2024.
Baca Juga: CATAT! Berikut 7 Ketentuan SKB CPNS 2024 yang Wajib Kamu Ketahui
Haikal menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada HO soal yang ditanyakan dugaan kasus impor gula.
“Setelah ini kamai koordinasi karena kami tidak ada kewenangan soal itu. Poin intinya kami akan koordinasi,” tegasnya. (***)

















