BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Provinsi Banten Daerah Pemilihan atau Dapil Kota Serang, Juheni M Rois dan Nia Purnama Sari reses ke Pemkot Serang.
Reses digelar di Aula Setda lantai 1 Pemkot Serang, Kota Serang, Jumat 25 Oktober 2024.
Anggota DPRD Provinsi Banten yang reses itu yakni Juheni M Rois, dan Nia Purnama Sari.
Penjabat Walikota Serang Nanang Saefudin, Staf Ahli Walikota Serang Asep Setiawan, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Serang.
Sekadar diketahui reses pertama DPRD Provinsi Banten ke Dapil Kota Serang ini masa sidang kesatu tahun 2024-2025 masa bakti 2024-2029.
Anggota DPRD Provinsi Banten Juheni M Rois mengatakan, reses pertama ke Pemkot Serang ini periode 2024-2029 bersama anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang lainnya, Nia Purnama Sari.
Baca Juga: Atlet Biliard Kota Serang Jangan Mau Digoda Pindah Daerah
“Ini reses pertama, kita menyampaikan aspirasi warga Kota Serang yang sudah kita datangi, dan kita sampaikan ke Pemkot yang memiliki kewenangan,” ujar Juheni, kepada Bantenraya.com.
Ia mengaku banyak aspirasi warga Kota Serang yang disampaikan kepada Pemkot Serang.
“Insyaallah itu ditindaklanjuti, ada yang infrastruktur, ada pendidikan, ada jalan, lampu dan seterusnya ya,” ucap dia.
Selain menyampaikan, Juheni pun menerima aspirasi dari Pemkot Serang yang menjadi kewenangan Provinsi Banten.
“Seperti pelebaran jalan atau kewenangan Kota Serang yang akan disampaikan ke Provinsi, itu banyak sekali dan juga titik banjir dan seterusnya, drainase juga, yang menjadi kewenangan provinsi untuk mengatasi banjir Kota Serang,” jelasnya. ***

















