Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hukuman Berat Menanti, Bawaslu Warning Pemberi dan Penerima Politik Uang Bakal Dipidana

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
23 Oktober 2024 | 19:00
Hukuman Berat Menanti, Bawaslu Warning Pemberi dan Penerima Politik Uang Bakal Dipidana

Suasana sosialisasi pengawasan partisipatif Bawaslu Kota Cilegon belum lama ini.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memberikan warning soal hukuman pidana politik uang.

Dimana, baik pemberi dan penerima akan mendapatkan hukuman pidana yang sama.

Kepala Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 187A menyebutkan jika pemberi dan penerima akan diberikan hukuman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

Baca Juga: Dinyatakan Lolos SKD, 90 Persen Pelamar CPNS di Pandeglang Didominasi Warga Lokal

Dalam pasal 187A tersebut ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga: Sempat Mangsa Warga, Buaya Berukuran 2 Meter di Muara Cijaralang Pandeglang Ditangkap

“Artinya ini tidak main-main soal pidana pemilu. Ada hukuman kurungan penjara yang disiapkan, dan juga denda sesuai aturan berlaku,” katanya, Rabu (23/10).

Tidak hanya pemberi saja, papar Subiah, dalam ayat 2 disebutka juga, Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

“Artinya bukan saja pemberi. Tapi juga penerima mendapatkan hukuman pidana,” jelasnya.

Baca Juga: OJK Tegaskan Pengalihan BPR dalam Satu BPD Bukan Menjadi Kepemilikan Gubernur

BACAJUGA:

Ilustrasi beasiswa S2 S3 di Thailand. (Freepik.com/ tawatchai07)

Pendaftaran Ditutup 31 Maret 2026, Beasiswa S2 dan S3 di Thailand Full Pembiayaan

4 Maret 2026 | 09:50
Kreasi nastar dengan bentuk ulat. (Ig/Lebahcakedessert.bdg)

Ide Bentuk Nastar Unik untuk Lebaran, Bukan Cuma Bulat!

4 Maret 2026 | 09:44
IMG 20260304 WA0000

Pendaftaran Mudik Masih Dibuka, Kemenhub Siapkan Layanan Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran

4 Maret 2026 | 09:37
Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00

Subiah menyampaikan, berbagai sosialisasi pencegahan sudah dilakukan. Termasuk juga soal politik uang agar tidak diterima masyarakat.

“Kami terus sampaikan melalui berbagai momet sosialisasi dan secara langsung kemasyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, berharap juga pengawasan atau pencegahan bisa dilakukan masimal, tidak hanya Bawaslu saja. Namun, juga melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Malam Ini! Timnas Indonesia vs Kuwait dalam Kualifikasi Piala Dunia U-17

“Kami terua mengajak agar masyarakat bersama-sama melakuka pencegahan, mengawasi dan melaporkan jika ada potensi pelanggaran,” jelasnya.

Tidak hanya masyarakat saja, papar Alam, pemgawasan partisipatif juga disampaikan kepad stakeholder, misalnya ASN kepada para pejabatnya.

“Stakeholder juga diajak untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif,” pungkasnya.***

Tags: Bawaslu Kota CilegonHukuman PidanapemberiPenerimapolitik uang
Previous Post

430 Mahasiswa Unsera Ikut Wisuda XVII Gelombang 1

Next Post

KPU Banten Adakan Nobar di Pondok Pesantren Daar El Qolam 3

Related Posts

Ilustrasi beasiswa S2 S3 di Thailand. (Freepik.com/ tawatchai07)
Daerah

Pendaftaran Ditutup 31 Maret 2026, Beasiswa S2 dan S3 di Thailand Full Pembiayaan

4 Maret 2026 | 09:50
Kreasi nastar dengan bentuk ulat. (Ig/Lebahcakedessert.bdg)
Daerah

Ide Bentuk Nastar Unik untuk Lebaran, Bukan Cuma Bulat!

4 Maret 2026 | 09:44
IMG 20260304 WA0000
Daerah

Pendaftaran Mudik Masih Dibuka, Kemenhub Siapkan Layanan Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran

4 Maret 2026 | 09:37
Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Daerah

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang
Daerah

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf
Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi beasiswa S2 S3 di Thailand. (Freepik.com/ tawatchai07)

Pendaftaran Ditutup 31 Maret 2026, Beasiswa S2 dan S3 di Thailand Full Pembiayaan

4 Maret 2026 | 09:50
Kreasi nastar dengan bentuk ulat. (Ig/Lebahcakedessert.bdg)

Ide Bentuk Nastar Unik untuk Lebaran, Bukan Cuma Bulat!

4 Maret 2026 | 09:44
IMG 20260304 WA0000

Pendaftaran Mudik Masih Dibuka, Kemenhub Siapkan Layanan Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran

4 Maret 2026 | 09:37
Tampilan iQOO Z11x

iQOO Z11x Segera Rilis, Performa Kencang Harga Terjangkau

4 Maret 2026 | 06:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda