BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memberikan warning soal hukuman pidana politik uang.
Dimana, baik pemberi dan penerima akan mendapatkan hukuman pidana yang sama.
Kepala Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 187A menyebutkan jika pemberi dan penerima akan diberikan hukuman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Baca Juga: Dinyatakan Lolos SKD, 90 Persen Pelamar CPNS di Pandeglang Didominasi Warga Lokal
Dalam pasal 187A tersebut ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca Juga: Sempat Mangsa Warga, Buaya Berukuran 2 Meter di Muara Cijaralang Pandeglang Ditangkap
“Artinya ini tidak main-main soal pidana pemilu. Ada hukuman kurungan penjara yang disiapkan, dan juga denda sesuai aturan berlaku,” katanya, Rabu (23/10).
Tidak hanya pemberi saja, papar Subiah, dalam ayat 2 disebutka juga, Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
“Artinya bukan saja pemberi. Tapi juga penerima mendapatkan hukuman pidana,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Tegaskan Pengalihan BPR dalam Satu BPD Bukan Menjadi Kepemilikan Gubernur
Subiah menyampaikan, berbagai sosialisasi pencegahan sudah dilakukan. Termasuk juga soal politik uang agar tidak diterima masyarakat.
“Kami terus sampaikan melalui berbagai momet sosialisasi dan secara langsung kemasyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, berharap juga pengawasan atau pencegahan bisa dilakukan masimal, tidak hanya Bawaslu saja. Namun, juga melibatkan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Malam Ini! Timnas Indonesia vs Kuwait dalam Kualifikasi Piala Dunia U-17
“Kami terua mengajak agar masyarakat bersama-sama melakuka pencegahan, mengawasi dan melaporkan jika ada potensi pelanggaran,” jelasnya.
Tidak hanya masyarakat saja, papar Alam, pemgawasan partisipatif juga disampaikan kepad stakeholder, misalnya ASN kepada para pejabatnya.
“Stakeholder juga diajak untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif,” pungkasnya.***
















