BANTENRAYA.COM – Komisi Informasi Pusat saat ini sedang membahas revisi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. Nantinya, pendaftaran sengketa informasi akan dilakukan secara online, seperti pendaftaran perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Komisioner KI Pusat Syawaludin mengatakan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 sudah 11 tahun belum pernah direvisi. Karena itu, banyak sekali aturan yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang sehingga perlu penyempurnaan.
“Salah satunya, misalnya kaitannya dengan metode pendaftaran registrasi perkara. Ke depan metode pendaftaran perkara sengketa informasi ke KI itu bisa melalui online seperti halnya di PTUN melalui e-court. Termasuk juga mekanisme persidangannya,” ujar Syawaludin.
Syawaludin mengatakan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 perlu mendapat pembaharuan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Yang terpenting, perubahan aturan itu harus bisa lebih efesien dan cepat dalam pendaftaran dan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bukan Cuma Jadi Minuman Segar, Ternyata Ini Manfaat Lemon yang Bisa Diolah di Rumah
“Selama ini kan KI selalu meninggalkan hutang perkara. Tapi melalui aplikasi itu, semuanya akan diselesaikan dengan baik. Sehingga antusiasme masyarakat terhadap KI bisa terlayani dengan baik,” katanya.
Proses perubahan aturan itu saat ini masih dalam pembahasan, termasuk mendengar dan menyerap masukan-masukan dari daerah apa saja yang perlu dilakukan perbaikan, sehingga di aturan yang baru itu semua persoalan bisa terakomodir di dalamnya.
“Awal tahun depan kita harmonisasi dengan kementerian dan lembaga, setelah itu baru pengesahan,” imbuhnya.
Syawaludin juga menilai kinerja KI Provinsi Banten dalam menyelesaikan sengketa informasi yang begitu cepat.
Baca Juga: Masuk Indeks Kerawanan, Netralitas ASN Jadi Perhatian Bawaslu Kota Cilegon Pada Pilkada 2024
Sebab dari 150 sengketa informasi yang ada berhasil diselesaikan hanya dalam waktu beberapa bulan. padahal, para komisionernya adalah orang-oarang baru.
“Kita ingin melihat bagaimana itu bisa dilaksanakan, meskipun dalam waktu bersamaan KI Banten juga melakukan monev (monitoring dan evaluasi-red),” katanya.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar KI Banten mengaku mendukung rencana revisi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 karena sudah banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Termasuk metode persidangan yang sudah seharusnya bisa dilakukan secara online.
“Insya allah 2025 akan selesai,” katanya.
Zulpikar mengungkapkan, kedatangan KI Pusat ke Banten berkaitan dengan penyelesaian 150 sengketa informasi yang berhasil diselesaikan hanya dalam kurun waktu 2,5 bulan. Zulpikar pun jelaskan bagaimana itu dilakukan.
“Yang jelas sidang kami lakukan setiap hari dari pagi sampai sore,” katanya.***