Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Peraturan Komisi Informasi Direvisi, Pendaftaran Sengketa Informasi akan Bisa Dilakukan Online

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
20 Oktober 2024 | 18:06
KI Banten Temukan Banyak Permohonan Sengketa Informasi Gugur di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya

Suasana sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten. Muhamad Tohir/ Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

capacity building Pemkab Serang

Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

14 Februari 2026 | 12:14
Musrenbang Kecamatan Kota Serang

Musrenbang Kecamatan Harus Berpedoman pada RPJMD Kota Serang

14 Februari 2026 | 11:46
Maghrib Mengaji jadi program Kecamatan Taktakan

Maghrib Mengaji Jadi Program Unggulan Masyarakat Kecamatan Taktakan di Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:19
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan sambutan dalam acara Musrenbang RKPD Kota Serang tingkat Kecamatan Taktakan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu 28 Januari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Kecamatan Taktakan Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:05

BANTENRAYA.COM – Komisi Informasi Pusat saat ini sedang membahas revisi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. Nantinya, pendaftaran sengketa informasi akan dilakukan secara online, seperti pendaftaran perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Komisioner KI Pusat Syawaludin mengatakan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 sudah 11 tahun belum pernah direvisi. Karena itu, banyak sekali aturan yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang sehingga perlu penyempurnaan.

“Salah satunya, misalnya kaitannya dengan metode pendaftaran registrasi perkara. Ke depan metode pendaftaran perkara sengketa informasi ke KI itu bisa melalui online seperti halnya di PTUN melalui e-court. Termasuk juga mekanisme persidangannya,” ujar Syawaludin.

Syawaludin mengatakan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 perlu mendapat pembaharuan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Yang terpenting, perubahan aturan itu harus bisa lebih efesien dan cepat dalam pendaftaran dan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bukan Cuma Jadi Minuman Segar, Ternyata Ini Manfaat Lemon yang Bisa Diolah di Rumah

“Selama ini kan KI selalu meninggalkan hutang perkara. Tapi melalui aplikasi itu, semuanya akan diselesaikan dengan baik. Sehingga antusiasme masyarakat terhadap KI bisa terlayani dengan baik,” katanya.

Proses perubahan aturan itu saat ini masih dalam pembahasan, termasuk mendengar dan menyerap masukan-masukan dari daerah apa saja yang perlu dilakukan perbaikan, sehingga di aturan yang baru itu semua persoalan bisa terakomodir di dalamnya.

“Awal tahun depan kita harmonisasi dengan kementerian dan lembaga, setelah itu baru pengesahan,” imbuhnya.

Syawaludin juga menilai kinerja KI Provinsi Banten dalam menyelesaikan sengketa informasi yang begitu cepat.

Baca Juga: Masuk Indeks Kerawanan, Netralitas ASN Jadi Perhatian Bawaslu Kota Cilegon Pada Pilkada 2024

Sebab dari 150 sengketa informasi yang ada berhasil diselesaikan hanya dalam waktu beberapa bulan. padahal, para komisionernya adalah orang-oarang baru.

“Kita ingin melihat bagaimana itu bisa dilaksanakan, meskipun dalam waktu bersamaan KI Banten juga melakukan monev (monitoring dan evaluasi-red),” katanya.

Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar KI Banten mengaku mendukung rencana revisi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 karena sudah banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Termasuk metode persidangan yang sudah seharusnya bisa dilakukan secara online.

“Insya allah 2025 akan selesai,” katanya.

Baca Juga: Tak Hanya Pelatihan, Pertuni Minta Disnaker Kota Cilegon Fasilitasi Disabilitas untuk Rekrutmen Kerja

Zulpikar mengungkapkan, kedatangan KI Pusat ke Banten berkaitan dengan penyelesaian 150 sengketa informasi yang berhasil diselesaikan hanya dalam kurun waktu 2,5 bulan. Zulpikar pun jelaskan bagaimana itu dilakukan.

“Yang jelas sidang kami lakukan setiap hari dari pagi sampai sore,” katanya.***

Tags: KIonlinesengketa informasi
Previous Post

Bukan Cuma Jadi Minuman Segar, Ternyata Ini Manfaat Lemon yang Bisa Diolah di Rumah

Next Post

Sharp Hadirkan Udara Sehat Untuk 279.327 Dokter di Seluruh Indonesia

Related Posts

capacity building Pemkab Serang
Daerah

Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

14 Februari 2026 | 12:14
Musrenbang Kecamatan Kota Serang
Daerah

Musrenbang Kecamatan Harus Berpedoman pada RPJMD Kota Serang

14 Februari 2026 | 11:46
Maghrib Mengaji jadi program Kecamatan Taktakan
Daerah

Maghrib Mengaji Jadi Program Unggulan Masyarakat Kecamatan Taktakan di Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:19
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan sambutan dalam acara Musrenbang RKPD Kota Serang tingkat Kecamatan Taktakan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu 28 Januari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Kecamatan Taktakan Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:05
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin melantik 17 pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

13 Februari 2026 | 22:11
Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen saat ke DPW PPP Banten. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Diduga Konflik Internal PPP Memanas, Sekjen Taj Yasin Tegaskan Keputusan PLT Tak Konstitusional

13 Februari 2026 | 21:53
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

capacity building Pemkab Serang

Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

14 Februari 2026 | 12:14
Musrenbang Kecamatan Kota Serang

Musrenbang Kecamatan Harus Berpedoman pada RPJMD Kota Serang

14 Februari 2026 | 11:46
Maghrib Mengaji jadi program Kecamatan Taktakan

Maghrib Mengaji Jadi Program Unggulan Masyarakat Kecamatan Taktakan di Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:19
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan sambutan dalam acara Musrenbang RKPD Kota Serang tingkat Kecamatan Taktakan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu 28 Januari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Kecamatan Taktakan Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbang RKPD Kota Serang 2027

14 Februari 2026 | 10:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda