Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Pandeglang Bekuk 8 Pengedar Narkoba, Dijual Melalui Online Tanpa Bertemu dengan Konsumen

Yanadi Oleh: Yanadi
16 Oktober 2024 | 19:41
Polres Pandeglang Bekuk 8 Pengedar Narkoba, Dijual Melalui Online Tanpa Bertemu dengan Konsumen

Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk delapan terduga pengedar narkotika jenis sabu, dan ganja, Rabu 16 Oktober 2024. Yanadi/BAntenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak delapan orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Kedelapan tersangka berinisial A, S, G, N, F, I, W, dan O yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto mengatakan, penangkapan kedelapan terduga tersangka berdasarkan hasil pengembangan.

“Para pelaku kami amankan hasil dari pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Pandeglang,” kata Kasat, di sela-sela gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Rabu 16 Oktober 2024.

Baca Juga: Provinsi Banten Targetkan Bebas Penyakit Rabies Tahun 2025

Dijelaskannya, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa gram sabu, alat hisap sabu, dan lima ikat narkoba jenis ganja.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari ketujuh orang tersangka kami mengamankan beberapa bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, dan dari satu tersangka narkoba jenis ganja lima ikat ganja yang sudah dikemas dalam plastik,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Suryanto, para pelaku menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya dengan cara djual melalui online.

BACAJUGA:

Pandeglang

Wabup Pandeglang Iing Ingatkan SPPI Jangan Bermain dengan Mitra Dapur MBG

5 Februari 2026 | 17:55
Korea

Aston Sukses Hadirkan Cita Rasa Menu Korea Pertama di Kota Serang Bisa Pesan Antar dari Rumah

5 Februari 2026 | 17:49
Pelantikan DPC PKS Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon yang dilaksanakan di Aula Gedung Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Cilegon pada Rabu, 4 Februari 2026. (Dok PKS Cilegon)

Fery Budiman Minta Pengurus DPC PKS Purwakarta Tingkatkan Soliditas

5 Februari 2026 | 17:46
pengangguran Provinsi Banten

Pengangguran di Banten Naik Lagi, Bertambah 18 Ribu dalam Tiga Bulan

5 Februari 2026 | 16:26

Baca Juga: Debat Perdana Pilgub Banten Angkat Dua Tema Besar

“Mereka menjual sabu tanpa bertemu dengan pembelinya, yaitu di simpan di suatu tempat, yang mana pembeli diminta mentransfer terlebih dahulu uangnya. Kemudian pelaku memberikan foto lokasi tempat pengambilan narkoba jenis sabu kepada pembeli yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp,” katanya.

Masih kata Suryanto, mengenai kasus narkoba jenis ganja didapat berdasarkan informasi dari warga, dimana pelaku berinisial O menanam ganja di dekat rumahnya.

Dari informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

“Saudara O mengaku narkoba jenis ganja didapat dengan cara ditanam di rumahnya. Kemudian setelah cukup umur, ganja ini dipanen, selanjutnya dikeringkan, dan dibungkus plastik berbentuk paket untuk diedarkan,” terangnya.

Baca Juga: Cetak Entrepreneur Muda, SKB Kota Serang Gelar Pelatihan Barista

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, kedelapan terduga pengedar narkotika terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Mereka rela menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Para tersangka sabu dan ganja terkena Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.***

Tags: narkobaonlinepengedarpolres pandeglang
Previous Post

Provinsi Banten Targetkan Bebas Penyakit Rabies Tahun 2025

Next Post

Cuma 5 Bahan! Yuk Cobain Resep Mochi Semangka, Dessert Unik Bikin Nagih

Related Posts

Pandeglang
Daerah

Wabup Pandeglang Iing Ingatkan SPPI Jangan Bermain dengan Mitra Dapur MBG

5 Februari 2026 | 17:55
Korea
Daerah

Aston Sukses Hadirkan Cita Rasa Menu Korea Pertama di Kota Serang Bisa Pesan Antar dari Rumah

5 Februari 2026 | 17:49
Pelantikan DPC PKS Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon yang dilaksanakan di Aula Gedung Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Cilegon pada Rabu, 4 Februari 2026. (Dok PKS Cilegon)
Daerah

Fery Budiman Minta Pengurus DPC PKS Purwakarta Tingkatkan Soliditas

5 Februari 2026 | 17:46
pengangguran Provinsi Banten
Daerah

Pengangguran di Banten Naik Lagi, Bertambah 18 Ribu dalam Tiga Bulan

5 Februari 2026 | 16:26
Ombudsman RI melakukan sidak tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kamis 5 Februari 2026.
Daerah

Sidak Tambang Ilegal di Mancak, Ombudsman Minta Polres Cilegon Jangan Jadi Beking

5 Februari 2026 | 16:16
Walikota Cilegon Robinsar saat menghadiri kunjungan bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji di Lapangan Dinas Sosial, Kelurahan Cikerai, Kamis (5/2). Tia/Banten Raya
Daerah

Robinsar Komitmen Akan Perbaiki 2.100 Rutilahu di Kota Cilegon

5 Februari 2026 | 16:08
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tahun Jalan Antar Desa di Pandeglang Rusak, Akses Pendidikan Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pandeglang

Wabup Pandeglang Iing Ingatkan SPPI Jangan Bermain dengan Mitra Dapur MBG

5 Februari 2026 | 17:55
Korea

Aston Sukses Hadirkan Cita Rasa Menu Korea Pertama di Kota Serang Bisa Pesan Antar dari Rumah

5 Februari 2026 | 17:49
Pelantikan DPC PKS Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon yang dilaksanakan di Aula Gedung Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Cilegon pada Rabu, 4 Februari 2026. (Dok PKS Cilegon)

Fery Budiman Minta Pengurus DPC PKS Purwakarta Tingkatkan Soliditas

5 Februari 2026 | 17:46
Drakor Our Universe. (Instagram/@tving.official)

Spoiler Drama Korea Our Universe Episode 2: Momen Tae Hyung Asuh Woo Joo

5 Februari 2026 | 16:57

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda