Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Pandeglang Bekuk 8 Pengedar Narkoba, Dijual Melalui Online Tanpa Bertemu dengan Konsumen

Yanadi Oleh: Yanadi
16 Oktober 2024 | 19:41
Polres Pandeglang Bekuk 8 Pengedar Narkoba, Dijual Melalui Online Tanpa Bertemu dengan Konsumen

Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk delapan terduga pengedar narkotika jenis sabu, dan ganja, Rabu 16 Oktober 2024. Yanadi/BAntenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak delapan orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Kedelapan tersangka berinisial A, S, G, N, F, I, W, dan O yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto mengatakan, penangkapan kedelapan terduga tersangka berdasarkan hasil pengembangan.

“Para pelaku kami amankan hasil dari pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Pandeglang,” kata Kasat, di sela-sela gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Rabu 16 Oktober 2024.

Baca Juga: Provinsi Banten Targetkan Bebas Penyakit Rabies Tahun 2025

Dijelaskannya, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa gram sabu, alat hisap sabu, dan lima ikat narkoba jenis ganja.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari ketujuh orang tersangka kami mengamankan beberapa bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, dan dari satu tersangka narkoba jenis ganja lima ikat ganja yang sudah dikemas dalam plastik,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Suryanto, para pelaku menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya dengan cara djual melalui online.

Baca Juga: Debat Perdana Pilgub Banten Angkat Dua Tema Besar

“Mereka menjual sabu tanpa bertemu dengan pembelinya, yaitu di simpan di suatu tempat, yang mana pembeli diminta mentransfer terlebih dahulu uangnya. Kemudian pelaku memberikan foto lokasi tempat pengambilan narkoba jenis sabu kepada pembeli yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp,” katanya.

Masih kata Suryanto, mengenai kasus narkoba jenis ganja didapat berdasarkan informasi dari warga, dimana pelaku berinisial O menanam ganja di dekat rumahnya.

Dari informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

“Saudara O mengaku narkoba jenis ganja didapat dengan cara ditanam di rumahnya. Kemudian setelah cukup umur, ganja ini dipanen, selanjutnya dikeringkan, dan dibungkus plastik berbentuk paket untuk diedarkan,” terangnya.

Baca Juga: Cetak Entrepreneur Muda, SKB Kota Serang Gelar Pelatihan Barista

BACAJUGA:

Tempat wisata di Anyer

3 Tempat Wisata di Anyer Selain Pantai untuk Liburan Sekolah dan Nataru

14 Desember 2025 | 13:07
PKS Kota Serang

Targetkan 8 Kursi, PKS Siap Rebut Kursi Walikota Serang di 2029

14 Desember 2025 | 12:45
Sampah

Terdapat 16 Titik Sampah Baru, Warga Masih Bandel Buang Sampah Sungai Cibanten

14 Desember 2025 | 12:24
Pks

Rakerda DPTD PKS Kota Serang, Fokus Pertumbuhan Kader, Perputaran Ekonomi dan Sosial Politik Meningkat

14 Desember 2025 | 12:16

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, kedelapan terduga pengedar narkotika terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Mereka rela menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Para tersangka sabu dan ganja terkena Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.***

Tags: narkobaonlinepengedarpolres pandeglang
Previous Post

Provinsi Banten Targetkan Bebas Penyakit Rabies Tahun 2025

Next Post

Cuma 5 Bahan! Yuk Cobain Resep Mochi Semangka, Dessert Unik Bikin Nagih

Related Posts

Tempat wisata di Anyer
Daerah

3 Tempat Wisata di Anyer Selain Pantai untuk Liburan Sekolah dan Nataru

14 Desember 2025 | 13:07
PKS Kota Serang
Daerah

Targetkan 8 Kursi, PKS Siap Rebut Kursi Walikota Serang di 2029

14 Desember 2025 | 12:45
Sampah
Daerah

Terdapat 16 Titik Sampah Baru, Warga Masih Bandel Buang Sampah Sungai Cibanten

14 Desember 2025 | 12:24
Pks
Daerah

Rakerda DPTD PKS Kota Serang, Fokus Pertumbuhan Kader, Perputaran Ekonomi dan Sosial Politik Meningkat

14 Desember 2025 | 12:16
qorin 2
Daerah

Harga Tiket Film Qorin 2 Hari Ini di Bioskop Cilegon Lengkap dengan Jadwal Tayang

14 Desember 2025 | 12:03
tenis meja
Daerah

Pertandingkan Dua Nomor, Turnamen Tenis Meja MIERT Cup I 2025 Suskes Digelar

14 Desember 2025 | 11:29
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tempat wisata di Anyer

3 Tempat Wisata di Anyer Selain Pantai untuk Liburan Sekolah dan Nataru

14 Desember 2025 | 13:07
PKS Kota Serang

Targetkan 8 Kursi, PKS Siap Rebut Kursi Walikota Serang di 2029

14 Desember 2025 | 12:45
manchester city

Premier League Crystal Palace vs Manchester City, The Citizens Datang dengan Kemenangan atas Real Madrid

14 Desember 2025 | 12:39
Xl smart

XLSmart Konsisten Berikan Pengalaman Internet Catat Skor Tinggi 68,7 Persen

14 Desember 2025 | 12:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda