BANTENRAYA.COM – Sebanyak delapan orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Kedelapan tersangka berinisial A, S, G, N, F, I, W, dan O yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto mengatakan, penangkapan kedelapan terduga tersangka berdasarkan hasil pengembangan.
“Para pelaku kami amankan hasil dari pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Pandeglang,” kata Kasat, di sela-sela gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Rabu 16 Oktober 2024.
Baca Juga: Provinsi Banten Targetkan Bebas Penyakit Rabies Tahun 2025
Dijelaskannya, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa gram sabu, alat hisap sabu, dan lima ikat narkoba jenis ganja.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari ketujuh orang tersangka kami mengamankan beberapa bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, dan dari satu tersangka narkoba jenis ganja lima ikat ganja yang sudah dikemas dalam plastik,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, kata Suryanto, para pelaku menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya dengan cara djual melalui online.
Baca Juga: Debat Perdana Pilgub Banten Angkat Dua Tema Besar
“Mereka menjual sabu tanpa bertemu dengan pembelinya, yaitu di simpan di suatu tempat, yang mana pembeli diminta mentransfer terlebih dahulu uangnya. Kemudian pelaku memberikan foto lokasi tempat pengambilan narkoba jenis sabu kepada pembeli yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp,” katanya.
Masih kata Suryanto, mengenai kasus narkoba jenis ganja didapat berdasarkan informasi dari warga, dimana pelaku berinisial O menanam ganja di dekat rumahnya.
Dari informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
“Saudara O mengaku narkoba jenis ganja didapat dengan cara ditanam di rumahnya. Kemudian setelah cukup umur, ganja ini dipanen, selanjutnya dikeringkan, dan dibungkus plastik berbentuk paket untuk diedarkan,” terangnya.
Baca Juga: Cetak Entrepreneur Muda, SKB Kota Serang Gelar Pelatihan Barista
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, kedelapan terduga pengedar narkotika terancam hukuman puluhan tahun penjara.
Mereka rela menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Para tersangka sabu dan ganja terkena Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.***