Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Pandeglang Bekuk 8 Pengedar Narkoba, Dijual Melalui Online Tanpa Bertemu dengan Konsumen

Yanadi Oleh: Yanadi
16 Oktober 2024 | 19:41
Polres Pandeglang Bekuk 8 Pengedar Narkoba, Dijual Melalui Online Tanpa Bertemu dengan Konsumen

Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk delapan terduga pengedar narkotika jenis sabu, dan ganja, Rabu 16 Oktober 2024. Yanadi/BAntenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak delapan orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Kedelapan tersangka berinisial A, S, G, N, F, I, W, dan O yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto mengatakan, penangkapan kedelapan terduga tersangka berdasarkan hasil pengembangan.

“Para pelaku kami amankan hasil dari pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Pandeglang,” kata Kasat, di sela-sela gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Rabu 16 Oktober 2024.

Baca Juga: Provinsi Banten Targetkan Bebas Penyakit Rabies Tahun 2025

BACAJUGA:

Gubernur Banten Andra Soni non aktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

14 Oktober 2025 | 10:52
KAMMI Serang

Audiensi dengan KAMMI Serang, Najib Hamas Siap Berkolaborasi dengan Organisasi Kepemudaan

14 Oktober 2025 | 10:50
Budi Rustandi

Budi Rustandi Ingatkan Siswa SMA Negeri 1 Serang Tak Salahgunakan KTPel

14 Oktober 2025 | 10:43
SMA Negeri 1 Cimarga

Ruang Kelas SMA Negeri 1 Cimarga Masih Kosong, Mogok Sekolah Berlanjut

14 Oktober 2025 | 10:28

Dijelaskannya, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa gram sabu, alat hisap sabu, dan lima ikat narkoba jenis ganja.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari ketujuh orang tersangka kami mengamankan beberapa bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, dan dari satu tersangka narkoba jenis ganja lima ikat ganja yang sudah dikemas dalam plastik,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Suryanto, para pelaku menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya dengan cara djual melalui online.

Baca Juga: Debat Perdana Pilgub Banten Angkat Dua Tema Besar

“Mereka menjual sabu tanpa bertemu dengan pembelinya, yaitu di simpan di suatu tempat, yang mana pembeli diminta mentransfer terlebih dahulu uangnya. Kemudian pelaku memberikan foto lokasi tempat pengambilan narkoba jenis sabu kepada pembeli yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp,” katanya.

Masih kata Suryanto, mengenai kasus narkoba jenis ganja didapat berdasarkan informasi dari warga, dimana pelaku berinisial O menanam ganja di dekat rumahnya.

Dari informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

“Saudara O mengaku narkoba jenis ganja didapat dengan cara ditanam di rumahnya. Kemudian setelah cukup umur, ganja ini dipanen, selanjutnya dikeringkan, dan dibungkus plastik berbentuk paket untuk diedarkan,” terangnya.

Baca Juga: Cetak Entrepreneur Muda, SKB Kota Serang Gelar Pelatihan Barista

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, kedelapan terduga pengedar narkotika terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Mereka rela menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Para tersangka sabu dan ganja terkena Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.***

Tags: narkobaonlinepengedarpolres pandeglang
Previous Post

Provinsi Banten Targetkan Bebas Penyakit Rabies Tahun 2025

Next Post

Cuma 5 Bahan! Yuk Cobain Resep Mochi Semangka, Dessert Unik Bikin Nagih

Related Posts

Gubernur Banten Andra Soni non aktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga
Daerah

Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

14 Oktober 2025 | 10:52
KAMMI Serang
Daerah

Audiensi dengan KAMMI Serang, Najib Hamas Siap Berkolaborasi dengan Organisasi Kepemudaan

14 Oktober 2025 | 10:50
Budi Rustandi
Daerah

Budi Rustandi Ingatkan Siswa SMA Negeri 1 Serang Tak Salahgunakan KTPel

14 Oktober 2025 | 10:43
SMA Negeri 1 Cimarga
Daerah

Ruang Kelas SMA Negeri 1 Cimarga Masih Kosong, Mogok Sekolah Berlanjut

14 Oktober 2025 | 10:28
sman 1 cimarga
Daerah

Identitas Siswa SMAN 1 Cimarga yang Laporkan Kepsek Karena Menampar Setelah Ketahuan Merokok

14 Oktober 2025 | 10:26
Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria
Daerah

Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

14 Oktober 2025 | 10:14
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sekolah

Siswa Mogok Sekolah Karena Tak Terima Temannya Dihukum, Pendidikan Moral dan Adab Dibutuhkan Segera

14 Oktober 2025 | 11:14
Gubernur Banten Andra Soni non aktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

14 Oktober 2025 | 10:52
KAMMI Serang

Audiensi dengan KAMMI Serang, Najib Hamas Siap Berkolaborasi dengan Organisasi Kepemudaan

14 Oktober 2025 | 10:50
Budi Rustandi

Budi Rustandi Ingatkan Siswa SMA Negeri 1 Serang Tak Salahgunakan KTPel

14 Oktober 2025 | 10:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda