BANTENRAYA.COM – Para pemilik ruko di sekitar kawasan Cilegon Plaza Mandiri atau yang lebih dikenal dengan Eks Matahari Lama yang terletak di Jalan SA Tirtayasa, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mengaku tidak rela jika Pemerintah Kota Cilegon mengusir mereka dari ruko miliknya.
Mereka menyatakan akan terus bertahan hingga mendapatkan solusi terbaik dari Pemerintah Kota Cilegon.
Hal tersebut, diungkap oleh 12 orang pemilik ruko di kawasan Eks Matahari Lama saat konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum mereka, Rumbi Sitompul di Restoran Bintang Laguna pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca Juga: Klaim Langsung! Kode Redeem ML 6 Oktober 2024, Ambil dan Tukar Bonus Hadiah Gratis Sekarang
Dalam konferensi pers tersebut, diungkap jika para pemilik ruko yang sebelumnya telah mengajukan gugatan hingga ke tingkat kasasi, menyatakan bukan sedang melawan Pemerintah Kota Cilegon.
“Yang kami gugat itu pengembang Cilegon Plaza Mandiri saat itu yakni PT Genta Kumala, jadi bukan pemerintah ya. Justru kami ingin pemerintah melindungi kami. Bukan malah mengusir kami,” ujar Tjhia Bui Phin Silly, Pemilik Usaha Pulau Indah yang berada di kawasan Eks Matahari Lama.
Silly bersama rekan senasib lainnya merasa tertipu oleh PT Genta Kumala jika ternyata lahan yang dibelinya berstatus Hak Pengelolaan Lahan atau HPL milik Pemerintah Kota Cilegon (saat itu masih dibawah Kabupaten Serang) yang digarap oleh pihak swasta.
Baca Juga: 1 Menit Lalu! Kode Redeem FF Terbaru 6 Oktober 2024, Klaim Sekarang Banyak Hadiah Menarik
“Kami disuruh mengosongi ruko kami oleh pemerintah karena alasan lahan yang kami tempati adalah HPL milik pemerintah. Padahal kami beli dari PT Genta Kumala pada 1992 lalu dengan Akta Jual Beli dan kemudian berstatus HGB (Hak Guna Bangunan),” katanya.
“Saat kami membeli ruko, tidak ada penjelasan terkait HPL oleh PT Genta Kumala. Bahkan kami dijanjikan bisa menaikan status HGB ruko kami menjadi hak milik setelah 20 tahun,” imbuh Silly.
Untuk itu, Silly meminta kepada pemerintah daerah agar ada kebijakan dalam penyelesaian persoalan sengketa ruko miliknya dan rekan-rekan pemilik ruko lainnya.
Baca Juga: PNM Dukung Program Inklusi Keuangan OJK dalam Bulan Inklusi Keuangan 2024
“Pada 2012 lalu kami ke kantor Pertanahan Cilegon untuk memperpanjang status HGB ruko kami karena sudah havis masa berlaku HGB nya. Tapi, dalam sertifikat yang baru yang sebelumnya hanya tertulis HGB ternyata berubah menjadi HGB di atas HPL,” ucapnya.
Munculnya tulisan HPL, lanjut Silly, tentu sangat mengganggu ketenangan para pemilik ruko. Bagaimana bisa, ruko yang dibeli dengan transaksi diketahui notaris atau pejabat pembuat akta tanah bisa berstatus HPL di kemudian hari.
“Kalau saat itu dijelaskan bahwa itu status rukonya HPL, kami pasti tidak akan beli. Harga yang kami keluarkan juga cukup tinggi antara Rp200—300 juta padahal pasaran ruko saat itu hanya Rp150 juta,” tuturnya.
Baca Juga: UPDATE! Kode Kupon The Spike Volleyball Story 6 Oktober 2024, Ayo Klaim dan Tukarkan Segera
Silly mengungkapkan, selain membeli ruko dengan status HGB, dirinya saat itu juga membeli kios yang berada di dalam gedung Eks Matahari Lama dengan status HPL.
“Nah kalau kios yang saya beli yang ada di bangunan utama Eks Matahari itu memang statusnya HPL makanya saya kembalikan ke pemerintah setelah masa berlakunya habis, itu tidak masalah,” terangnya.
“Jadi saat itu ada yang dijual kepada kami dengan status HGB dan ada juga yang HPL. Tapi yang ruko itu HGB bukan HPL,” sambung Silly.
Baca Juga: Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
Bukti lain yang menjelaskan bahwa status ruko adalah HGB, lanjut Silly, dirinya pada saat itu bisa menjaminkan sertifikat ruko miliknya ke bank untuk melakukan peminjaman sejumlah dana.
“Kalau bukan HGB tidak mungkin bank bisa kasih saya pinjaman untuk berbisnis. Tidak mungkin bisa dengan jaminan surat keterangan HPL. Bank tidak mau,” katanya.
Pemilik ruko lainnya, Indro Sutrisno mengatakan, prosedur pembelian ruko saat itu sudah ditempuh dengan cara yang benar dan sah secara hukum agraria yang belaku di Indonesia.
Baca Juga: Unggul Survay Pilkada Kota Cilegon 2024 Helldy Enggan Jumawa
“Kami melakukan transaksi jual beli di notaris. Pihak notaris yang membantu proses jual beli kami saat itu jelas menyatakan tidak ada keterangan status HPL pada lahan di tempat ruko yang kami beli,” ujarnya.
“Begitupun pihak pemasaran PT Genta Kumala yang meyakinkan bahkan menjanjikan kepada kami jika ruko yang kami beli statusnya bisa dinaikan dari HGB menjadi hak milik jika sudah 20 tahun,” imbuh Indro.
Kenyataan itulah yang meyakinkan Indro sehingga mau berinvestasi dengan membeli ruko di kawasan Eks Matahari Lama.
Baca Juga: Helldy – Alawi Unggul Survei Versi LKPI, Ini Persentasenya
“Jadi ruko itu kami beli secara sah dari pengembang (PT Genta Kumala), kenapa sekarang kami malah bersengketa dengan pemerintah? Kan ini tentu saja membuat kami merasa dirugikan,” tegasnya.
Indro dan pemilik ruko lainnya merasa seharusnya pemerintah berpihak pada masyarakat bahkan melindungi hak-hak masyarakat dan mampu memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi.
“Sekarang pemerintah malah mau mengeksekusi ruko milik kami tanpa ada ganti rugi apapun sehingga seolah-olah kami itu melanggar hukum karena dinilai melawan pemerintah, padahal kami justru mengharapkan perlindungan pemerintah agar bisa mempertahankan apa yang sudah menjadi milik kami,” paparnya.
Baca Juga: Dukungan Untuk Zakiyah-Najib Terus Bertambah, Kali Ini Datang dari Keluarga Besar HAMIDA
Untuk itu, Indro meminta agar pemerintah daerah tidak melakukan eksekusi terhadap ruko miliknya dan rekan-rekan senasib lainnya.
“Kami akan bertahan sampai kapanpun. Pokoknya sampe ada solusi yang lebih baik. Bukan eksekusi. Kami itu di pengadilan menuntut PT Genta Kumala, seharusnya pemerintah melindungi kami bukan malah memusuhi kami seolah-olah kami itu sebagai pelanggar hukum,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para pemilik ruko, Rumbi Sitompul menyatakan bahwa para klien seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara atau pemerintah berdasarkan ketentuan Hukum Perdata di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Putusan MA RI No. 251 K/Sip /1958, tanggal 26 September 1959, dan Yurisprudensi MA RI No 1230 K/ Sip/ 1980 tanggal 29 Maret 1982 serta Putusan MA RI No 1267/ K/ Pdt/ 2012.
Baca Juga: Weekend Banking BRI Permudah Layanan Masyarakat Indonesia, Transaksi Akhir Pekan Gak Ribet
“Dasar-dasar hukum itu kan menjelaskan bahwa Pembeli beritikad baik harus dilindungi. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 531 KUH Perdata yang berbunyi Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya,” terangnya.
Kemudian Rumbi menjelaskan bahwa MA RI melalui SEMA No. 7/2012 pada butir ke-IX merumuskan, perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (atas objek jual beli tanah).
“Masih banyak dasar-dasar hukum lainnya yang menyatakan kalau para pemilik ruko di sekitar kawasan Eks Matahari Lama itu seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara. Bukan justru dianggap sebagai pelanggar hukum oleh pemerintah ,” katanya.
Baca Juga: Buat yang Lengah Sedikit Langsung Ngopi, 6 Café di Kota Cilegon Ini Cocok untuk Asoy Malam Minggu
Namun Rumbi mengungkapkan, pada kenyataannya, prinsip perlindungan hukum terhadap pembeli yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh para pemilik ruko justru tidak terwujud dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini.
“Kami telah mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daads ) yang dilakukan PT Genta Kumala ke pengadilan hingga kasasi ke MA dengan mengemukakan dasar alasan serta bukti surat dan saksi yang memperlihatkan klien kami adalah pembeli yang beritikad baik,” tuturnya.
“Sehingga menuntut perlindungan hukum dari negara tapi anehnya semua tingkatan peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sedikitpun tidak menggubris atau mempertimbangkan azas dan prinsip perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik tersebut,” sambung Rumbi.
Oleh sebab itu, Rumbi bertekad akan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini.
Baca Juga: Buat yang Lengah Sedikit Langsung Ngopi, 6 Café di Kota Cilegon Ini Cocok untuk Asoy Malam Minggu
“PK memang tidak akan membatalkan putusan MA dalam kasasi tapi paling tidak para pemilik ruko terbebas dari eksekusi pemerintah. Kalau dieksekusi, bagaimana nasib mereka? Pemerintah harus pikirkan ini,” tegasnya.
Rumbi menilai, kasus yang ditanganinya bukanlah pembelaan kasus melawan hukum kliennya terhadap pemerintah melainkan kasus gugatan mencari keadilan bagi kliennya sebagai pembeli ruko dari PT Genta Kumala.
“Jadi jangan sampe salah paham ya. Sudah banyak beredar berita kalau pemerintah berhasil mengamankan aset negara dari klien kami. Bukan begitu. Justru klien kami ini korban dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Genta Kumala,” paparnya.
Diberitakan sebelumya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait sengketa lahan Eks Matahari Lama yang diajukan para pemilik ruko di sekitar kawasan Eks Matahari Lama.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nana Supiana, Pjs Walikota Cilegon yang Baru Dua Pekan Menjabat
Adapun para penggugat sengketa lahan Eks Matahari itu adalah Sendy Tyas Wiharja, Indro Sutrisno, Susanti, Tjhia Bui Phin Silly, Melian Fitris, Leonila Farida, Alina Oeidy, Setiana, Tuti Arningsih, Edy Mulyawan Hartono, Liu Siu Ha, dan Tjha Pin Tan.
Putusan sengketa lahan Eks Matahari Lama tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan MA RI Kasasi Nomor: 2010 k/Pdt/2024 Jo Nomor: 141/Pdt/2022/PT.BTN Jo Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Serang.
Diketahui, awal kasus tersebut saat 12 pemilik dari total 26 pemilik ruko di sekitar Gedung Eks Matahari Lama menggugat Pemerintah Kota Cilegon cq Walikota Cilegon dan PT Genta Kumal pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nana Supiana, Pjs Walikota Cilegon yang Baru Dua Pekan Menjabat
Didalamnya para penggugat menuntut agar pengadilan bisa memberikan hak kepemilikan ruko yang diakui telah mereka beli dari PT Genta Kumala.
Mereka menggugat karena menerima sertifikat HGB setelah membeli dari PT Genta Kumala. Dimana, HGB sendiri berlaku 20 tahun, dan status HGB itu berakhir pada 2012. ***
















