BANTENRAYA.COM – Sebanyak 18 pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Pandeglang dilantik, Jumat 4 Oktober 2024.
Prosesi pelantikan pejabat dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, yang digelar di Oprom Setda Pandeglang.
Pelantikan juga berdasarkan nomor surat 800.1.3.3/kep.1556-bkpsdm/2024 pada tanggal 03 Oktober tahun 2024.
Baca Juga: Refleksi 24 Tahun Provinsi Banten, Mahasiswa Sebut Pemprov Banten Dzalim
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang, Didin Fahrudin melalui Kepala Bidang Formasi Mutasi, Furkon membenarkan, pelantikan 18 pejabat.
Kata dia, pelantikan dilakunan untuk mengisi kekosongan jabatan. Hal itu berdasarkan surat rekomendasi dari Kemendagri.
“Selain mengisi kekosongan, pelantikan itu sesuai rekomendasi dari Kemandagri,” katanya, ditemui di kantornya.
Baca Juga: Dua WNA Portugal Dituntut Mati, Atas Dugaan Kepemilikan Kokain Cair
Sekretaris Daerah Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan, pelantikan 18 pejabat untuk mengisi kekosongan, sesuai surat rekomendasi dari Kemendagri.
“Pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan, dan kami hanya melaksanakan rekomendasi Kemendagri,” terangnya.
Dikatakan Fahmi, para pejabat yang dilantik dapat meningkatkan kinerja dengan baik.
Baca Juga: Ada Diskon Hingga 30 Persen, Datascrip Mall Sambut Oktober dengan Promo Belanja Gadget
“Mereka yang dilantik sangat bersyukur, karena sebagai ASN di tempatkan dimana saja harus siap, dan segera bekerja dengan baik,” harapnya.
Komisioner Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, pemerintah daerah boleh melaksanakan pelantikan, meski tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.
“Kepada Bupati dan Gubernur dapat melakukan pelantikan 6 bulan sebelum, dan 6 sesudah pemilihan. Namun dapat melakukan pelantikan apabila mendapat izin dari Kemendagri,” jelasnya. ***
















